A. Karakterisitik
Penelitian hukum normatif disebut juga observasi aturan doktrinal. Pada observasi hukum mirip ini, acapkali hukum dikonsepkan selaku apa yang tertulis di dalam peraturan perundang-usul (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan kriteria berprilaku insan yang dianggap pantas.
Untuk itu, karakteristik aturan normatif antara lain :
1. Sebagai sumber datanya hanyalah data sekunder, yang terdiir dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan tersier.
a. Bahan aturan primer, adalah bahan hukum yang mengikat dan berisikan : Norma atau kaidah dasar, peraturan dasar, peraturan perundang-seruan, bahan aturan yang tidak dikodifikasi mirip hukm budbahasa, dan yurisprudensi.
b. Bahan hukum sekunder, ialah bahan yang menunjukkan penjelaan perihal bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil observasi atau usulan para ahli.
c. Bahan aturan tersier, ialah bahan aturan yang menawarkan isyarat maupun klarifikasi terhadap materi hukum primer dan sekunder, seperti kamus aturan dan ensiklopedia.
2. Penyusunan kerangka teoritis bersifat tentatif (denah) mampu ditinggalkan, tetapi penyusunan kerangka konsepsional mutlak diharapkan, dapat dipergunakan perumusan-perumusan yang terdapat di dalam peraturan perundang-permintaan yang menjadi dasar observasi.
3. Tidak diperlukan hipotesis, kalaupun ada hanyalah hipotesis kerja.
4. Konsekuensi dari memakai data sekunder, maka pada observasi hukum normatif tidak diperlukan sampling, sebab data sekunder (sebagai data khususnya) memiliki bobot dan mutu tersendiri yang tidak mampu diganti dengan data jenis yang lain. Biasanya penyuguhan data dilaksanakan sekaligus dengan analisanya.
B. Jenis-Jenis Penelitian Hukum Normatif
Dari perspektif maksudnya, penelitian aturan dapat dibagi 7 (tujuh) jenis, sebagai berikut :
1. Penelitian Inventarisasi Hukum Positif
Penelitian ini merupakan kegiatan mengkritisi yang bersifat fundamental untuk melakukan penelitian aturan dari tipe-tipe lainnya.
Ada 3 (tiga) acara pokok dalam melakukan observasi inventrisasi aturan posiif tersebut, yakni :
-
Penetapan kriteria kenali untuk memilih norma-norma yang dimasukan sebagai norma hukum aktual dan norma yang dianggap norma sosial yang bukan hukum.
-
Mengumpulkan norma-norma yang sudah diidentifikasi selaku norma aturan tersebut.
-
Dilakukan pengorganisasian norma-norma yang sudah di identifikasikan dan di kumpulkan kedalam suatu metode yang menyeluruh (kompherensif).
Ada 3 (tiga) desain pokok dalam melakukan patokan identifikasi :
-
Persepsi Legistis-Positivistis, yaitu bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh forum atau oleh pejabat yang berwenang. Berdasarkan konsep tersebut pada kegiatan selanjutnya cuma dikumpulkan aturan perundang-seruan atau peraturan-peraturan tertulis saja.
-
Konsepsi yang menekankan pentingnya norma hukum tidak tertulis untuk ikut serta disebut selaku hukum. Meski tidak tertulis jika norma itu secara konkrit dipatuhi oleh anggota penduduk setempat maka norma ini harus dianggap sebagai hukum.
-
Konsepsi bahwa hukum identik dengan putusan hakim
2. Penelitian Asas-Asas Hukum
Kegiatan observasi hukum jenis ini meliputi :
-
Memilih pasal-pasal yang berisikan kaidah-kaidah aturan yang menjadi objek observasi, contohnya menentukan pasal-pasal yang menertibkan “tidak dipidana bila tidak ada kesalahan”, mirip Pasal 44, 48, 49, 50 dan 51 KUHP.
-
Klasifikasikan pasal-pasal tersebu, seperti cacat jiwa, belum dewasa, kondisi terpaksa, melakukan perintah dan sebagainya.
-
Analisis pasal-pasal tersebut dengan menggunakan asas hukum yang ada.
-
Konstruksikan dengan ketentuan: meliputi materi hkum yang diteliti, konsisten, estetis, dan sederhana dalam perumusannya.
3. Penelitian Hukum Klinis
Penelitian ini merupakan perjuangan untuk memperoleh apakah hukum yang diterapkan sesuai untuk menyelesaikan perkara atau dilema tertentu (in-concreto), dimanakah bunyi peraturan didapatkan.
Hasil penelitian aturan klinis tidak mempunyai validitas yang berlaku lazim, hanya berlaku terhadap perkara-kasus tertentu (kasuistis), sebab tujuannya bukan untuk membangun teori, tetapi untuk menguji teori yang ada pada suasana faktual tertentu.
4. Penelitian Terhadap Sistematika Hukum
Dalam usaha mengkaji sistematika peraturan perundang-permintaan, ada 4 (empat) prinsip daypikir yang perlu diperhatikan, ialah :
-
Derogasi, Menolak sebuah aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi;
-
Nonktradiksi, tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan sebuah suasana yang serupa;
-
Subsumi, adanya relasi logis antara dua aturan dalam korelasi hukum yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah;
-
Eksklusi, tiap sistem hukum diidentifikasikan oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
Kegiatannya yang pertama yakni menghimpun peraturan perundang-usul yang menjadi konsentrasi observasi. Selanjutnya klafikasikan menurut kronologis dari bab-bab yang dikontrol oleh peraturan tersebut. Kemudian analisis dengan menggunakan pemahaman-pemahaman dasar dari tata cara aturan, yang mencakup subjek aturan, hak dan keharusan, peristiwa hukum, relasi hukun, dan objek hukum. Yang dianalisis cuma pasal-pasal yang isinya mengandung kaidah hukum, kemudian kerjakan konstruksi dengan cara memasukkan pasal-pasal tertentu ke dalam kategori-kategori menurut pemahaman dasar dari sistem aturan.
5. Penelitian Sinkronisasi Perundang-undangan
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan sampai sejauh manakah suatu perundang-usul tertentu harmonis secara vertikal maupun horizontal. Untuk dapat melaksanakan penelitian tersebut lebih dulu mesti dijalankan inventarisasi perundang-udangan yang mengontrol bidang aturan yang telah di tentukan untuk di teliti.
6. Penelitian Perbandingan Hukum
Penelitian ini bermaksud untuk mengetahuii persamaan dan perbedaan masing-masing metode aturan yang diteliti, jikalau didapatkan persamaan dari masing-masing tata cara aturan tersebut, maka dapat dijadikan dasar unifikasi tata cara hukum. Namun jika ada perbedaan, mampu diatur dalam aturan antartata hukum.
7. Penelitian Sejarah Hukum
Penelitian ini berencana untuk menjelaskan pertumbuhandari bidang-bidang hukum yang diteliti. Dengan observasi jenis ini, akan terungkap kepermukaan mengenai fakta hukum kala silam dalam hubungannya dengan fakta hukum kurun kini.
S. Maronie
sebagai materi kuliah Metode Penelitian Hukum