close

Pendidikan Formal Non Formal Dan Informal

A.    Jalur Pendidikan
Dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan Formal, Non-formal dan Informal. Ketiga jalur pendidikan tersebut di jelaskan sebagai berikut:
1.     Pendidikan Formal
Pendidikan Formal merupakan pendidikan di sekolah yang di dapatkan secara terencana, sistematis, bertingkat, dan dengan mengikuti syarat-syarat yang terperinci. Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan meningkat secara efektif dan efisien dari dan oleh serta untuk masyarakat, ialah perangkat yang berkewajiban memberikan pelayanan terhadap generasi muda dalam mendidik warga negara. Pendidikan formal diselenggarakan secara teratur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini (TK/RA), pendidikan dasar (SD/MI), pendidikan menengah (SMP/MTs dan Sekolah Menengan Atas/MA), dan pendidikan tinggi (Universitas). Pendidikan formal terdiri dari pendidikan formal berstatus negeri dan pendidikan formal berstatus swasta. Ciri-ciri Pendidikan Formal antara lain selaku berikut :
a.     Tempat pembelajaran di gedung sekolah.
b.     Ada patokan khusus untuk menjadi penerima ajar.
c.      Kurikulumnya terang.
d.     Materi pembelajaran bersifat akademis.
e.     Proses pendidikannya memakan waktu yang lama.
f.       Ada ujian formal.
g.     Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
h.     Tenaga pengajar mempunyai pembagian terstruktur mengenai tertentu.
i.       Diselenggarakan dengan manajemen yang seragam
Berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 bahwa Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Formal selaku berikut ini:

a.     TK (TK)
b.     Raudatul Athfal (RA)
c.      SD (SD)
d.     Madrasah Ibtidaiyah (MI)
e.     Sekolah Menengah Pertama (SMP)
f.       Madrasah Tsanawiyah (MTs)
g.     Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas)
h.     Madrasah Aliyah (MA)
i.       Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan)
j.       Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
k.      Perguruan Tinggi
l.       Akademi
m.    Politeknik
n.     Sekolah Tinggi
2.     Pendidikan Non Formal
Pendidikan Nonformal yaitu jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dijalankan secara teratur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal mampu dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal sehabis lewat proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemda dengan mengacu pada tolok ukur nasional pendidikan. Seperti Lembaga Kursus dan Pelatihan, Kelompok Belajar, Sanggar, dan lain  lainya. Sasaran Pendidikan non frmal ialah warga penduduk yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau komplemen pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan non formal berfungsi membuatkan potensi peserta latih dengan aksentuasi pada penguasaan wawasan dan kemampuan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal mencakup pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan,pendidikan pemberdayaan wanita, pendidikan keaksaraan, pendidikan  keahlian dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk membuatkan kemampuan akseptor ajar mirip: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok berguru, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk menyebarkan kemampuan akseptor ajar.Termasuk juga kursus dan training diselenggarakan bagi penduduk yang memerlukan bekal wawasan, keahlian, kecakapan hidup, dan perilaku untuk menyebarkan diri, berbagi profesi, bekerja, perjuangan mampu berdiri diatas kaki sendiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Ciri-ciri Pendidikan Non-Formal antara lain dapat diterangkan sebagai berikut:
a.     Tempat pembelajarannya bisa di luar gedung.
b.     Tidak ada tolok ukur khusus.
c.      Umumnya tidak memiliki jenjang yang terang.
d.     Adanya acara tertentu yang khusus hendak ditangani.
e.     Bersifat praktis dan khusus.
f.       Pendidikannya berlangsung singkat.Terkadang ada cobaan.
g.     Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta
Sasaran Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga penduduk yang membutuhkan layanan pendidikan yang berfungsi selaku pengganti, penambah, dan/atau tambahan pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.Fungsi Pendidikan

Nonformal berfungsi membuatkan potensi akseptor asuh dengan penitikberatan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan perilaku dan kepribadian profesional. Jenis Pendidikan nonformal mencakup pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan wanita, pendidikan keaksaraan, pendidikan keahlian dan pembinaan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk berbagi kesanggupan peserta latih seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, forum pembinaan, kelompok mencar ilmu, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk menyebarkan kesanggupan akseptor latih.
3.     Pendidikan in Formal
Pendidikan Informal yakni jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berupa acara belajar secara mampu berdiri diatas kaki sendiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal sehabis penerima bimbing lulus cobaan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Seperti; Pendidikan Agama, Budi Pekerti, Etika, Sopan Santun, Moral dan Sosialisasi (UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003)  Ciri-ciri  Pendidikan Informal dikemukakan sebagai berikut :
a.     Tempat pembelajaran bisa di mana saja.
b.     Tidak ada standar.
c.      Tidak berjenjang.
d.     Tidak ada program yang direncanakan secara formal.
e.     Tidak ada bahan tertentu yang harus tersaji secara formal.
f.       Tidak ada cobaan.
g.     Tidak ada lembaga selaku penyelenggara.
h.     Pendidikan berlangsung terus-menerus tanpa mengenal daerah dan waktu.
i.       Guru yaitu orang bau tanah bagi anak.
j.       Tidak adanya administrasi yang terperinci.
Pendidikan informal berjalan dalam keluarga yang dimulai sejak anak dilahirkan. Dalam keluarga yang mengerti arti penting pendidikan keluarga, alasannya adalah itu secara sadar mendidik anak-anaknya supaya terbentuk kepribadian yang bagus. Pendidikan informal tidak terorganisasi secara struktural, tidak terdapat penjenjangan kronologis, tidak memedulikan adanya ijazah, waktu belajar sepanjang hayat, dan lebih ialah hasil pengalaman perorangan mampu berdiri diatas kaki sendiri dan pendidikannya tidak terjadi di dalam medan interaksi belajar mengajar produksi (Aini, Wirdatul. 2006).
Philip H. Coombs, menyebutkan bahwa pendidikan in formal adalah pendidikan yang diperoleh seseorang dari pengalaman sehari-hari dengan sadar atau tidak sadar, sejak lahir hingga tutup usia Contoh Pendidikan Informal menurut Philip H. Coombs yaitu selaku berikut:
1.     Pendidikan Agama
2.     Pendidikan Budi pekerti
3.     Pendidikan Etika
4.     Pendidikan Sopan santun
5.     Pendidikan Moral
6.     Pendidikan Sosialisasi
Sudah disebutkan di atas bahwa; Pendidikan informal ialah pendidikan dalam keluarga yang berlangsung semenjak anak dilahirkan hingga tutup usia. Ciri-ciri pendidikan dalam keluarga atau pendidikan informal  ialah selaku berikut;
1.     Proses pendidikan tidak terikat oleh waktu dan kawasan. Artinya, proses pendidikan yang dilakukan dalam pendidikan informal tidak memilih kapan dan di mana proses mencar ilmu itu.
2.     Proses pendidikan dapat berlangsung tanpa adanya guru dan murid, atau sebaliknya, proses berguru sosial atau sosialisasi berlangsung antara anggota yang satu dengan anggota yang lain, tanpa diputuskan siapa yang menjadi guru dan siapa yang menjadi murid. Namun demikian, proses berguru sosial atau sosialisasi akan dikerjakan oleh
orang tua, saudara, dan saudara dekatnya. Dengan demikian, pendidikan ini sifatnya alami sesuai dengan keadaan apa adanya.
3.     Proses pendidikan berlangsung tanpa adanya jenjang dan kelanjutan studi, proses pendidikan dalam pendidikan informal tidak adanya jenjang yang memilih untuk mampu melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Karena sifatnya yang informal itulah maka hasil dari proses pendidikan informal dapat terlihat dari kualitas diri atau  kepribadian anggota keluarga dalam kehidupan sehari-hari.
4.     Proses dapat berjalan antar-anggota keluarga, proses pendidikan tersebut berjalan dari orang bau tanah, kerabat, paman, bibi, kakek, nenek  atau saudara terdekat dalam keluarga. Dengan demikian, tidak memedulikan persyaratan usia, fisik, mental, tidak ada kurikulum, acara,
metodologi, dan evaluasinya.
Berdasarkan ciri-ciri dari masing jalur pendidikan tersebut di atas dapat ditambahkan bahwa jalur pendidikan yakni wahana yang dilalui peserta asuh untuk menyebarkan kesempatandiri dalam sebuah proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan seperti diusebutkan dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal.Pendidikan Informal, Non-Formal, dan Informal  tersebut Jika dibentuk dalam bentuk table  dapat dituliskan sbaagai berikut:
Pendidikan formal
Pendidikan non-formal
Pendidikan informal
1.       Tempat pembelajaran di gedung sekolah.
2.       Ada kriteria khusus untuk menjadi penerima didik.
3.       Kurikulumnya jelas.
4.       Materi pembelajaran bersifat akademis.
5.       Proses pendidikannya mengkonsumsi waktu yang usang
6.       Ada cobaan formal
7.       Penyelenggara pendidikan yaitu pemerintah atau swasta.
8.       Tenaga pengajar memiliki penjabaran tertentu.
9.       Diselenggarakan dengan manajemen yang seragam
1.       Tempat pembelajarannya bisa di luar gedung
2.       Kadang tidak ada patokan khusus.
3.       Umumnya tidak mempunyai jenjang yang jelas.
4.       Adanya acara tertentu yang khusus hendak dikerjakan.
5.       Bersifat simpel dan khusus.
6.       Pendidikannya berjalan singkat
7.       Terkadang ada cobaan
8.       Dapat dilaksanakan oleh pemerintah atau swasta
1.       Tempat pembelajaran mampu di mana saja.
2.       Tidak ada kriteria
3.       Tidak berjenjang
4.       Tidak ada acara yang direncanakan secara formal
5.       Tidak ada bahan tertentu yang harus tersaji secara formal.
6.       Tidak ada ujian.
7.       Tidak ada lembaga selaku penyelenggara.
          
  Jalur pendidikan di Indonesia mencakup jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.  Ketiga jalur pendidikan tersebut memiliki perbedaan yang saling mengisi dan melengkapi. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui akseptor bimbing untuk berbagi peluangdirinya dalam suatu proses pendidikan yang tepat dengan tujuan pendidikan.