Menyeruput kopi luwak memang sangat nikmat. Apalagi kopi yg kita nikmati itu kopi luwak. Ah iya, bicara kopi luwak tidak sedikit yg mengharamkannya. Benar kah demikian?
Biji kopi luwak prosesnya memang dr sisa kotoran luwak. Secara umum para ulama menganggap kopi ini hukumnya najis. Oleh sebab itu hukumnya haram untuk diminum.
Diyakini banyak penyuka kopi, kopi luwak memiliki rasa yg unik usai melewati saluran pencernaan luwak. Kemasyhuran kopi ini telah mendunia kopi termahal yaitu kopi luwak yg harga per kilogramnya di pasaran internasional antara US$ 700 hingga US$ 1.000.
Luwak diseleksi karena dengan-cara ilmiah binatang ini diyakini punya kemampuan menentukan kopi yg benar-benar masak. Biji kopi ini sering dikejar para petani kopi karena diyakini berasal dr biji kopi terbaik & sudah difermentasikan dengan-cara alami dlm perut luwak.
Berikut pandangan ulama tentang Hukum Kotoran Hewan
1. Mayoritas Ulama
Semua kotoran hewan yakni benda najis, baik binatang itu halal dagingnya maupun haram disantap.
Yang disebut dgn kotoran hewan (ghaith) adalah semua benda yg keluar lewat kemaluan, baik berbentukbenda cair, padat, maupun gas. Demikian berdasarkan persepsi mazhab Al-Hanafiyah & Asy-Syafi’iyah
2. Pandangan Iman Hanbali
Untuk hewan yg dagingnya halal dimakan, air kencing & kotorannya tak najis. Sementara bila air kencing atau kotorannya tak najis, tak ada `illat untuk mengharamkannya.
Bisa saja kopi luwak ini dianggap tak haram karena dlm pandangan mazhab Hambali kotoran luwak bukan benda najis.
Dasar pengambilan hukum atas ketidaknajisan kotoran hewan yg halal dagingnya yakni hadis berikut.
Dulu sebelum dibangun Masjid Nabawi, Nabi Muhammad SAW mendirikan shalat di kandang kambing. (HR. Bukhari Muslim)
Beberapa orang dr kabilah ‘Ukel & Urainah singgah di kota Madinah. Tak berapa usang perut mereka menjadi kembung & abses karena tak tahan dgn cuaca Madinah. Menyaksikan tamunya mengalami hal itu, Nabi Muhammad SAW menyuruh mereka untuk mengunjungi unta-unta milik Rasulullah SAW yg digembalakan di luar kota Madinah, lalu minum dr air kencing & susu unta-unta tersebut. (HR. Bukhari Muslim)
Lalu bagaimana dgn persepsi Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
MUI memiliki persepsi bahwa kopi luwak itu halal. Dalam fatwanya dikatakan bahwa memang mulanya biji kopi itu terkena najis, sehingga hukumnya menjadi mutanajjis, karena keluar dr anus luwak.
Benda najis merupakan benda itu sendiri yg najis. Walaupun dicuci hingga bersih tetap saja benda itu masih menjadi benda najis. Sementara benda mutanajjis bahu-membahu benda yg suci namun terkena najis. Apabila dicuci hingga higienis & hilang semua najis yg menempel, maka benda itu ialah benda suci.
Sementara biji kopi luwak, MUI menilai biji keluar dr anus luwak bukan sebagai benda najis, namun selaku benda mutanajjis. Wallahua’lam. [Paramuda/Wargamasyarakat]