Pembentukan Dewan Pendidikan sudah dirintis dan disosialisasikan tahun 2001 dan sudah di kerjakan di Propinsi Sumatera Barat, Bali dan Jawa Timur satu untuk masing-masing kabupaten dan kota.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Pembentukan Dewan Sekolah tergolong pelaksanaan acara aktivitas sosialisasi dan falisitasi selaku berikut :
Apa dan Mengapa Dewan Pendidikan
Dewan Pendidikan ialah badan yang mewadahi tugas serta penduduk dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan tingkat kabupaten dan kota.
Dewan Pendidikan berkedudukan ditingkat kabupaten dan kota. Namun dalam keadaan dan kebutuhan tertentu contohnya untuk pelaksanaan otonomi khusus, atau pendapatlain, maka Dewan Pendidikan mampu dibuat ditingkat propinsi.
Sebagai badan yang bersifat mandiri, tidak memiliki hubungan hierarkis dengan Dinas Pendidikan dan Kota maupun forum-forum pemerintah yang lain. Posisi Dewan Pendidikan maupun Dinas Pendidikan kabupaten dan kota maupun forum-forum pemerintah yang lain mengacu pada kewenangan (otonomoi) masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dewan Pendidikan dibuat berdasarkan komitmen yang berkembang dari akar budaya, sosio-demografis dan nilai-nilai tempat lokal, sehingga lembaga ini bersifat otonom yang menganut azas kebersamaan menuju kearah kenaikan mutu pengelolaan pendidikan di kawasan yang dikelola oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dewan Pendidikan merupakan organisasi penduduk pendidikan yang mempunyai kesepakatan dan loyalitas serta perduli kepada kenaikan mutu pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya demografis, nilai komitmen, serta akidah yang dibangun sesuai potensi tempat setempar. Dewan Pendidikan dibangun mesti ialah pengembangan kekayaan filosofis masyarakat di daerah secara kolektif. Artinya, Dewan Pendidikan membuatkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client versi), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang dipokuskan pada kenaikan kualitas pelayanan pendidikan di tempat.
Sedangkan tujuan terbentuknya Dewan Pendidikan selaku sebuah organisasi penduduk pendidikan antara lain (1) mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa penduduk dalam melahirkan kebijakan dan acara pendidikan; (2) meningkatkan tanggungjawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan; dan (3) membuat suasana dan keadaan trasparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
Visi
Visi Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru ?Menjadikan Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru selaku think tank dalam mengembangkan pendidikan Kota Pekanbaru dan mengakibatkan Kota Pekanbaru selaku center of excellent sektor pendidikan di di Propinsi Riau?.
Misi
Misi Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru selaku berikut :
Rencana Strategis
Upaya untuk meraih visi dan misi di atas, maka seni manajemen sebagai beriku
Penutup
Penyelenggaraan otonomi daerah mesti diartikan selaku upaya pemberdayaan daerah dan penduduk untuk mengembangkan kesejahteraan penduduk dalam segala bidang kehidupan tergolong di dalamnya pendidikan.
Untuk meningkatkan tugas serta penduduk dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi persepsi, aspirasi, dan menggali potensi penduduk untuk menjamin demokratisasi, traparansi, dan akuntabilitas pendidikan.
Adapun wadah yang dimaksud yakni Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten dan kota. Dewan Pendidikan ialah lembaga resmi sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 559/C/Kep/PG/2002.
Keberadaan Dewan Pendidikan sangat dibutuhkan, bersama-sama pemerintah, DPRD, penduduk untuk mempertimbangkan dan mendapatkan solusi bagaimana upaya yang dijalankan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan. Selanjutnya ikut memperlihatkan sumbang usulan kepada kebijakan penyelenggaran pendidikan kepada Pemda, DPRD, khususnya terhadap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pekanbaru.
Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat periode bakti 2009-2014 mampu menjadi ? sitawar dan sidingin? di dalam memecahkan permasalahan pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat. Namun, di dalam gerak dan langkah operasional pastinya menerima tunjangan sepenuhnya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Barat, penduduk . Semoga