Pendahuluan Eksistensi Dewanpendidikan Merupakan Amanah Rakyat Yang Telah Tertuang Dalam

DEWAN PENDIDIKAN  APA MENGAPA
Pendahuluan Keberadaan Dewan Pendidikan ialah amanah rakyat yang sudah tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2002 wacana Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2002-2004. Amanah rakyat tersebut selaras dengan kebijakan otonomi kawasan, yang telah memposisikan kepada daerah kabupaten dan kota selaku pemegang beberapa kewenangan dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan.
Otonomi pendidikan telah mempersyaratkan bahwa tanggungjawab pendidikan tidak cuma diserahkan terhadap pemerintah kabupaten dan kota, namun secara hakiki menjadi bagian tanggungjawab satuan pendidikan (sekolah), baik lewat jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Selanjutnya otonomi pendidikan juga memberikan peluang partisipasi orang renta dan penduduk sebagai stakeholder pendidikan, lalu mulai dikenalkan desain partisipasi pendidikan berbasiskan masyarakat (community based education) dan manajemen berbasiskan sekolah (school based management), ke depan tidak cuma selaku suatu ihwal, akan namun mutlak dijalankan di Riau.

Pembentukan Dewan Pendidikan sudah dirintis dan disosialisasikan tahun 2001 dan sudah di kerjakan di Propinsi Sumatera Barat, Bali dan Jawa Timur satu untuk masing-masing kabupaten dan kota.

Dasar Hukum

Dasar Hukum Pembentukan Dewan Sekolah tergolong pelaksanaan acara aktivitas sosialisasi dan falisitasi selaku berikut :

1.    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 ihwal Sistem Pendidikan Nasional.
2.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemda.
3.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 perihal Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004.
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 ihwal Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 wacana Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi selaku tempat otonom.
6.    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 wacana Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
7.    Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 559/C/Kep/PG/2002 ihwal Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Apa dan Mengapa Dewan Pendidikan

Dewan Pendidikan ialah badan yang mewadahi tugas serta penduduk dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan tingkat kabupaten dan kota.

  Makalah Tokoh – Tokoh Filsuf Islam

Dewan Pendidikan berkedudukan ditingkat kabupaten dan kota. Namun dalam keadaan dan kebutuhan tertentu contohnya untuk pelaksanaan otonomi khusus, atau pendapatlain, maka Dewan Pendidikan mampu dibuat ditingkat propinsi.
Sebagai badan yang bersifat mandiri, tidak memiliki hubungan hierarkis dengan Dinas Pendidikan dan Kota maupun forum-forum pemerintah yang lain. Posisi Dewan Pendidikan maupun Dinas Pendidikan kabupaten dan kota maupun forum-forum pemerintah yang lain mengacu pada kewenangan (otonomoi) masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dewan Pendidikan dibuat berdasarkan komitmen yang berkembang dari akar budaya, sosio-demografis dan nilai-nilai tempat lokal, sehingga lembaga ini bersifat otonom yang menganut azas kebersamaan menuju kearah kenaikan mutu pengelolaan pendidikan di kawasan yang dikelola oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Dewan Pendidikan merupakan organisasi penduduk pendidikan yang mempunyai kesepakatan dan loyalitas serta perduli kepada kenaikan mutu pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya demografis, nilai komitmen, serta akidah yang dibangun sesuai potensi tempat setempar. Dewan Pendidikan dibangun mesti ialah pengembangan kekayaan filosofis masyarakat di daerah secara kolektif. Artinya, Dewan Pendidikan membuatkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client versi), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang dipokuskan pada kenaikan kualitas pelayanan pendidikan di tempat.

Sedangkan tujuan terbentuknya Dewan Pendidikan selaku sebuah organisasi penduduk pendidikan antara lain (1) mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa penduduk dalam melahirkan kebijakan dan acara pendidikan; (2) meningkatkan tanggungjawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan; dan (3) membuat suasana dan keadaan trasparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Visi

Visi Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru ?Menjadikan Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru selaku think tank dalam mengembangkan pendidikan Kota Pekanbaru dan mengakibatkan Kota Pekanbaru selaku center of excellent sektor pendidikan di di Propinsi Riau?.

  Pengertian Nuzulul Quran Secara Bahasa dan Istilah

Misi

Misi Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru selaku berikut :

1.     Memberikan pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
2.    Mendukung (supporting agency), baik yang berwujud finasial, pedoman maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
3.    Mengawasi (controling agency) dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
4.    Mediator antara pemerintah (direktur) dan Dewan Perwakilan Rakyat   kawasan (legislatif) dengan masyarakat.

Rencana Strategis
Upaya untuk meraih visi dan misi di atas, maka seni manajemen sebagai beriku

1.    Mendorong perhatian dan kesepakatan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.
2.    .Menjalin kerjasama dengan penduduk , dunia perjuangan, pemerintah, DPRD dalam penyelenggaraan pendidikan.
3.    Menampung aspirasi, inspirasi, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.    Memberikan masukan, pertimbangan, dan nasehat kepada pemerintah/DPRD mengenai : kebijaksan dan program pendidikan, standar kinerja daerah dalam bidang pendidikan, standar tenaga kependidikan, khususnya guru/kepala sekolah, tutor, patokan akomodasi pendidikan, dan hal-hal yang terkait dengan pendidikan.
5.    Mendorong orang renta dan penduduk untuk berpartisipasi dalam pendidikan
6.    Melakukan pengawasan kepada kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
7.    Menciptakan suasana kondunsif guna terlaksananya pendidikan yang berbasiskan etika mulia, sehat jasmani dan rohani, pandai, terampil dan mampu berdiri diatas kaki sendiri, kreatif, inovatif, berdaya saing, berwawasan lingkungan.
8.    Menanamkan dan melestarikan nilai-nilia agama dan nilai-nilai budaya Melayu di dalam aplikasi kehidupan sehari-hari, di rumah tangga, sekolah maupun di luar sekolah.
9.    Mengembangkan berbagai ide dan pandangan baru baru yang mampu menunjang peningkatan proses pembelajaran.
10. Mendorong berkembangnya sekolah yang diatur oleh masyarakat (sekolah swasta)
11. Mendorong pemerintah daerah semoga pendirian sekolah lebih mengacu kepada keperluan dunia kerja, terlebih ke depan akan menghadapi pasar global.
12. Mengembangkan SMK dan Community College lewat acara ekonomi kerakyatan.
13. Memberikan pelayanan prima terhadap semua stakeholder, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat, utamanya berkenaan dengan problem pendidikan.
14. Menjalin koordinasi dengan mass media, baik cetak, elektro, maupun dengar.
15. Mengsosialisasikan apa dan mengapa komite sekolah kepada satuan pendidikan dan penduduk luas, berikutnya mendorong terbentuknya komite sekolah pada masing-masing satuan pendidikan.
16. Memantau implementasi Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management) dan Pendidikan Berbasiskan Masyarakat (Community Based Education).

Penutup
Penyelenggaraan otonomi daerah mesti diartikan selaku upaya pemberdayaan daerah dan penduduk untuk mengembangkan kesejahteraan penduduk dalam segala bidang kehidupan tergolong di dalamnya pendidikan.

  Sejarah Kabupaten Gadingrejo Pada Kurun 17

Untuk meningkatkan tugas serta penduduk dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi persepsi, aspirasi, dan menggali potensi penduduk untuk menjamin demokratisasi, traparansi, dan akuntabilitas pendidikan.

Adapun wadah yang dimaksud yakni Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten dan kota. Dewan Pendidikan ialah lembaga resmi sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 559/C/Kep/PG/2002.

Keberadaan Dewan Pendidikan sangat dibutuhkan, bersama-sama pemerintah, DPRD, penduduk untuk mempertimbangkan dan mendapatkan solusi bagaimana upaya yang dijalankan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan. Selanjutnya ikut memperlihatkan sumbang usulan kepada kebijakan penyelenggaran pendidikan kepada Pemda, DPRD, khususnya terhadap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pekanbaru.

Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat periode bakti 2009-2014 mampu menjadi ? sitawar dan sidingin? di dalam memecahkan permasalahan pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat. Namun, di dalam gerak dan langkah operasional pastinya menerima tunjangan sepenuhnya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Barat, penduduk . Semoga