Daftar Isi
Daftar isi
Pemilihan Umum & Pemilihan Kepala Daerah (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI)
Pengertian Demokrasi
Makna Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dr kata demos & kratos, demos berarti rakyat & kratos mempunyai arti pemerintah. Dengan demkian pengertian demokrasi yakni suatu pemerintahan yg melibatkan/ mengikutsertakan rakyat yg mana rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Maksud kekuasaan tertinggi di sini yaitu bahwa rakyat menyerahkan kedaulatan pada para wakilnya yg dipercaya, & para wakil rakyat tersebut mempunyai peran untuk menjalankan roda pemerintahan guna untuk kepentingan rakyat.
Demokrasi di Indonesia menganut metode demokrasi Pancasila. Definisi/ pengertian demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yg besumberkan pada kepribadian & filsafat hidup dr bangsa Indonesia. Terus, seperti apakah demokrasi Pancasila? Demokrasi Pancasila memiliki arti suatu pemerintahan rakyat yg berdasarkan pada nilai-nilai luhur dr Pancasila. Asas demokrasi Pancasila yaitu terdapat di pancasila pada sila ke–4.
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-undang & Peraturan Pemerintah Pengganti UU
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan
Di bawah ini yakni merupakan sikap yg harus di kembangkan dlm demokrasi pancasila antara lain:
- menghargai terhadap hak asasi insan
- menghargai minoritas
- tidak memaksakan kehendak
- tidak bersikap curang
- tidak berprasangka jelek.
Asas pemilu & pilkada ialah luber (eksklusif, biasa , bebas, belakang layar) & jurdil (jujur, adil) :
- Langsung, memiliki makna bahwa setiap pemilih akan dengan-cara eksklusif memperlihatkan suaranya tanpa melalui mediator pihak/ orang lain.
- Umum, memiliki makna bahwa pemilu berlangsung serentak untuk seluruh warga negara yg telah menyanggupi syarat tanpa perbedaan.
- Bebas, mempunyai makna bahwa pemilih menentukan pilihannya sesuai dgn keinginannya sendiri tanpa adanya tekanan & paksaan dr pihak manapun.
- Rahasia, mempunyai makna bahwa apa yg sudah dipilihnya dijamin tak ada pihak manapun yg mengenali dgn cara apapun.
- Jujur mempunyai makna bahwa semua yg terlibat di dlm proses pelaksanaan pemilu harus bertindak dengan-cara jujur sesuai ketentuan yg berlaku.
- Adil, artinya bahwa setiap pemilih & penerima pemilu harus diperlakukan dengan-cara adil, bebas dr yg namanya kecurangan dr pihak manapun.
Pemilihan Umum
Pelaksanaan Pemilu
Pemilihan Anggota Dewan
Calon peserta pemilu dewan perwakilan rakyat & DPRD
- Warga Negara Indonesia yg sudah berumur 21 tahun/ lebih
- Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
- Bertempat tinggal di wilayah NKRI
- Cakap dlm mengatakan, membaca, & pula menulis bahasa Indonesia
- Memiliki pendidikan yg serendah-rendahnya yakni SLTA
- Terdaftar selaku anggota dr partai politik
- Tidak sedang dicabut haknya
- Sehat jasmani & pula sehat rohani
Pemilihan DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Syarat khusus calon anggota DPD antara lain:
- Bertempat tinggal pada provinsi yg bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun yg dengan-cara berturut-turut dijumlah s/d tanggal pengajuan kandidat. Atau pernah bertempat tinggal selama 10 tahun semenjak berusia 17 tahun di provinsi yg bersangkutan.
- Tidak menjadi pengurus suatu partai politik sekurang-kurangnya 4 tahun yg dijumlah sampai dgn tanggal pengajuan calon.
Anggota dr DPD akan dengan-cara otomatis menjadi anggota MPR utusan dr masing-masing provinsi. Yang menjadi pembeda dgn anggota DPR yakni terletak pada hak suara. Anggota DPD cuma mendapatkan hak suara sebagai penyeimbang, pembahas, penyelaras & pula hanya menyampaikan aspirasi saja, bukan memastikan suatu putusan.
Syarat calon anggota DPD antara lain mencakup:
- WNI yg mempunyai umur minimal 21 tahun/ lebih
- bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- setia pada Pancasila, UUD 1945, & keinginan Proklamasi
- bertempat tinggal di wilayah NKRI
- mempunyai pendidikan minimal SLTA/ sederajat
- cakap mengatakan, membaca, & menulis bahasa Indonesia
- sehat jasmani & sehat rohani
- tidak pernah dijatuhi hukuman penjara
- tidak sedang dicabut hak pilihnya
- bukan bekas dr anggota organisasi yg terlarang tergolong pula organisasi massanya
- terdaftar sebagai pemilih.
Pemilihan Presiden & Wakil Presiden
Syarat-syarat calon presiden/wakil presiden
- bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- WNI sejak kelahirannya & tak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri.
- tidak sedang dicabut hak pilihnya menurut putusan pengadilan
- tidak pernah melaksanakan perbuatan yg tercela
- terdaftar sebagai pemilih
- tidak sedang mempunyai tanggungan utang dengan-cara perseorangan dan/atau dengan-cara badan hukum
- meempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) & telah melaksanakan kewajiban perpajakan selama 5 tahun terakhir
- mempunyai daftar riwayat hidup
- belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dlm jabatan yg sama
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, & impian Proklamasi
- tidak pernah dieksekusi penjara yg disebabkan oleh lantaran melakukan tindak kriminal makar yg menurut pada putusan pengadilan
- mempunyai usia sedikitnya 35 tahun
- tidak pernah penghianatan terhadap negara
- mempunyai kesanggupan yg dengan-cara jasmani/ rohani untuk melaksanakan tugas & pula kewajiban selaku presiden/ wakil presiden
- berdomisili di wilayah NKRI
- sudah melakukan pelaporan atas kekayaan yg dimilikinya pada instansi yg berwenang
- tidak sedang dinyatakan pailit menurut putusan pengadilan
- mempunyai pendidikan serendah-rendahnya ialah SLTA/ sederajat
- bukan merupaka bekas anggota PKI/ bukan orang yg terlibat dengan-cara eksklusif dlm G 30S/PKI.
Pemilihan Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
Penyelenggaraan Pilkada
Syarat Calon Kepala Daerah
a. Syarat calon gubernur & calon wakil gubernur
- bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- setia terhadap Pancasila & UUD 1945, keinginan Proklamasi, & Kepala Negara Republik Indonesia serta pemerintah
- mempunyai usia minimal adalah 30 tahun
- memiliki pendidikan minimal SLTA/ sederajat
- sehat jasmani & sehat rohani yg berdasarkan pada hasil investigasi menyeluruh dr tim dokter
- tidak pernah dihukum penjara yg disebabkan oleh karena melakukan tindakan melawan hukum makar yg menurut pada putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan aturan tetap
- tidak sedang dicabut hak pilihnya yg menurut pada putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan aturan yg tetap
- mengenal wilayahnya & pula diketahui oleh masyarakat di daerahnya
- menyerahkan daftar dr kekayaan pribadinya & bersedia diumumkan
- tidak sedang mempunyai tanggungan utang scr perseorangan dan/atau tubuh hukum yg menjadi tanggungjawabnya yg merugikan negara
- tidak sedang dinyatakan pailit yg menurut pada putusan pengadilan
- belum pernah menjabat sbg kepala daerah & wakil kepala kawasan selama 2 kali masa jabatan di dlm jabatan yg sama
- tidak pernah melakukan perbuatan yg tercela
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- menyerahkan daftar riwayat hidup dengan-cara lengkap dgn anggota keluarga, pendidikan, & pula pekerjaan
- tidak berstatus selaku pejabat gubernur/wakil gubernur
b. Syarat calon bupati/wali kota & kandidat wakil bupati/wali kota antara lain meliputi:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- setia kepada Pancasila & UU 1945, keinginan Proklamasi 17 Agustus 1945, & kepala negara Republik Indonesia serta pemerintah
- mempunyai usia minimal 30 tahun
- mempunyai pendidikan minimal SLTA/ sederajat
- sehat jasmani & sehat rohani yg didasarkan pada hasil pemeriksaan menyeluruh dr tim dokter
- tidak pernah dihukum penjara oleh lantaran melakukan tindak kriminal makar yg menurut putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan aturan tetap
- tidak sedang dicabut hak pilihnya yg menurut pada putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
- mengenal wilayahnya & pula dikenal oleh masyarakat di daerahnya
- tidak sedang mempunyai tanggungan utang scr perseorangan dan/atau tubuh hukum yg menjadi tanggung jawabnya yg merugikan negara
- tidak sedang dinyatakan pailit yg didasarkan pada putusan pengadilan
- menyerahkan daftar kekayaan pribadi & pula bersedia untuk diumumkannya.
- belum pernah menjabat sebagai kepala tempat & wakil kepala kawasan selama 2 kali masa jabatan dlm jabatan yg sama
- tidak pernah melakukan suatu tindakan tercela
- mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap dgn anggota keluarga, pendidikan & pula pekerjaan
- tidak sedang berstatus selaku pejabat kepala tempat (bupati/wali kota & wakil bupati/wali kota)
Baca pula : Mengenal Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara (Pelajaran PKn SD Kelas 6) & Pelaksanaan Demokrasi dlm Berbagai Aspek Kehidupan (PKn Kelas Sekolah Menengah Pertama/ MTs VIII)
*) Semua Materi PKn SD Kelas 6 dapat dilihat di : Rangkuman Materi Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI
Demikianlah artikel PKn ihwal Pemilihan Umum & Pemilihan Kepala Daerah (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI) di Aanwijzing.org, terimakasih.