Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI)

Pemilihan Umum & Pemilihan Kepala Daerah (Pelajaran PKn Sekolah Dasar/ MI Kelas VI) ✓ Dengan mempelajari bagian ini, maka kita bisa menerangkan mengenai pengertian demokrasi yg ada di Indonesia, bisa menerangkan mengenai proses penyeleksian lazim (pemilu), & bisa menjelaskan mengenai proses penyeleksian kepala tempat. Pada lingkungan sekolah, teman-teman bisa menerapkan makna dr demokrasi. Sebagai contoh demokrasi dilingkungan sekolah misalnya dlm hal penyusunan mengenai tata tertib sekolah, penyusunan regu piket kelas & mengenai pemilihan ketua & pengelola kelas.

Daftar isi

2. Pemilihan Umum

Pemilihan Umum & Pemilihan Kepala Daerah (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI)

Pemilihan Umum & Pemilihan Kepala Daerah  Pemilihan Umum & Pemilihan Kepala Daerah (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI)

Pengertian Demokrasi

Makna Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dr kata demos & kratos, demos berarti rakyat & kratos mempunyai arti pemerintah. Dengan demkian pengertian demokrasi yakni suatu pemerintahan yg melibatkan/ mengikutsertakan rakyat yg mana rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Maksud kekuasaan tertinggi di sini yaitu bahwa rakyat menyerahkan kedaulatan pada para wakilnya yg dipercaya, & para wakil rakyat tersebut mempunyai peran untuk menjalankan roda pemerintahan guna untuk kepentingan rakyat.

Demokrasi di Indonesia menganut metode demokrasi Pancasila. Definisi/ pengertian demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yg besumberkan pada kepribadian & filsafat hidup dr bangsa Indonesia. Terus, seperti apakah demokrasi Pancasila? Demokrasi Pancasila memiliki arti suatu pemerintahan rakyat yg berdasarkan pada nilai-nilai luhur dr Pancasila. Asas demokrasi Pancasila yaitu terdapat di pancasila pada sila ke4.

Tata urutan peraturan perundangan di Indonesia yaitu:

  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-undang & Peraturan Pemerintah Pengganti UU
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan
Tata urutan tersebut dapat menggambarkan bahwa peraturan yg ada di atas yaitu merupakan pangkal dr peraturan yg ada di bawahnya. Indonesia melaksanakan Pemilu yakni untuk memilih anggota legislatif, presidan & wakil presiden, serta menentukan kepala daerah. Pemilihan kepala tempat inilah yg biasa kita singkat menjadi Pilkada.

Di bawah ini yakni merupakan sikap yg harus di kembangkan dlm demokrasi pancasila antara lain:

  • menghargai terhadap hak asasi insan
  • menghargai minoritas
  • tidak memaksakan kehendak
  • tidak bersikap curang
  • tidak berprasangka jelek.

Asas pemilu & pilkada ialah luber (eksklusif, biasa , bebas, belakang layar) & jurdil (jujur, adil) :

  1. Langsung, memiliki makna bahwa setiap pemilih akan dengan-cara eksklusif memperlihatkan suaranya tanpa melalui mediator pihak/ orang lain.
  2. Umum, memiliki makna bahwa pemilu berlangsung serentak untuk seluruh warga negara yg telah menyanggupi syarat tanpa perbedaan.
  3. Bebas, mempunyai makna bahwa pemilih menentukan pilihannya sesuai dgn keinginannya sendiri tanpa adanya tekanan & paksaan dr pihak manapun.
  4. Rahasia, mempunyai makna bahwa apa yg sudah dipilihnya dijamin tak ada pihak manapun yg mengenali dgn cara apapun.
  5. Jujur mempunyai makna bahwa semua yg terlibat di dlm proses pelaksanaan pemilu harus bertindak dengan-cara jujur sesuai ketentuan yg berlaku.
  6. Adil, artinya bahwa setiap pemilih & penerima pemilu harus diperlakukan dengan-cara adil, bebas dr yg namanya kecurangan dr pihak manapun.
  [Kumpulan] Sikap dan Perilaku Cinta Tanah Air

Pemilihan Umum

Pelaksanaan Pemilu

Pelaksanan dr Pemilihan Umum (Pemilu) yakni untuk memilih para wakil rakyat yg akan mewakili rakyat yg duduk di lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat. Tujuan Pemilu ialah untuk melaksanakan kedaulatan rakyat seperti yg terkandung dlm UUD 1945 pasal 1 ayat 2. Pemilihan biasa di indonesia diselenggarakan oleh forum independen yg dinamakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yg memiliki kedudukan di ibukota negara. Sedangkan bila yg ada di prpinsi yaitu KPUD Propinsi, begitu juga untuk yg ada di kabupaten/ kota dinamakan KPUD kabupaten/kota. Di tingkat kecamatan dinamakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sedangkan untuk yg ada di desa/ kelurahan dinamakan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pada masing-masing Panitia Pemungutan Suara dibuat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dilengkapi dgn Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain KPU pula terdapat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yg mana forum ini dibentuk biar pemilu berjalan tanpa hambatan, bebas, jujur, adil, transparan, & pula terhindar dr kemungkinan terjadinya kecurangan jumlah perolehan suara.

Pemilihan Anggota Dewan

Calon peserta pemilu dewan perwakilan rakyat & DPRD

Sebagai seorang kandidat anggota DPR/ DPRD maka wajib terdaftar sebagai anggota dr salah satu partai politik yg dibuktikan dgn kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 wacana Susunan & Kedudukan MPR, DPR, DPD, & DPRD merupakan teladan mengenai tata cara pemilu anggota dewan perwakilan rakyat atau DPRD.
Berikut yakni syarat-syarat calon anggota dewan perwakilan rakyat & DPRD antara lain :
  • Warga Negara Indonesia yg sudah berumur 21 tahun/ lebih
  • Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
  • Bertempat tinggal di wilayah NKRI
  • Cakap dlm mengatakan, membaca, & pula menulis bahasa Indonesia
  • Memiliki pendidikan yg serendah-rendahnya yakni SLTA
  • Terdaftar selaku anggota dr partai politik
  • Tidak sedang dicabut haknya
  • Sehat jasmani & pula sehat rohani

Pemilihan DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Syarat khusus calon anggota DPD antara lain:

  • Bertempat tinggal pada provinsi yg bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun yg dengan-cara berturut-turut dijumlah s/d tanggal pengajuan kandidat. Atau pernah bertempat tinggal selama 10 tahun semenjak berusia 17 tahun di provinsi yg bersangkutan.
  • Tidak menjadi pengurus suatu partai politik sekurang-kurangnya 4 tahun yg dijumlah sampai dgn tanggal pengajuan calon.
  Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia Ialah ........

Anggota dr DPD akan dengan-cara otomatis menjadi anggota MPR utusan dr masing-masing provinsi. Yang menjadi pembeda dgn anggota DPR yakni terletak pada hak suara. Anggota DPD cuma mendapatkan hak suara sebagai penyeimbang, pembahas, penyelaras & pula hanya menyampaikan aspirasi saja, bukan memastikan suatu putusan.

Syarat calon anggota DPD antara lain mencakup:

  1. WNI yg mempunyai umur minimal 21 tahun/ lebih
  2. bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. setia pada Pancasila, UUD 1945, & keinginan Proklamasi
  4. bertempat tinggal di wilayah NKRI
  5. mempunyai pendidikan minimal SLTA/ sederajat
  6. cakap mengatakan, membaca, & menulis bahasa Indonesia
  7. sehat jasmani & sehat rohani
  8. tidak pernah dijatuhi hukuman penjara
  9. tidak sedang dicabut hak pilihnya
  10. bukan bekas dr anggota organisasi yg terlarang tergolong pula organisasi massanya
  11. terdaftar sebagai pemilih.

Pemilihan Presiden & Wakil Presiden

Semenjak tahun 2004 pemilihan presiden & wakil presiden yaitu dipilih dengan-cara langsung oleh rakyat yg dikelola dlm UU Nomor 23 Tahun 2003. Pada masa sebelum 2004, presiden & wakil presiden dipilih oleh MPR dlm Sidang Umum. Pada penyeleksian yg dilaksanakan dengan-cara langsung menunjukkan bahwa rakyat benar-benar terlibat dengan-cara pribadi di dlm proses kedaulatan rakyat.

Syarat-syarat calon presiden/wakil presiden

Berikut ini adalah syarat menjadi calon presiden atau wakil presiden antara lain:
  • bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • WNI sejak kelahirannya & tak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri.
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya menurut putusan pengadilan
  • tidak pernah melaksanakan perbuatan yg tercela
  • terdaftar sebagai pemilih
  • tidak sedang mempunyai tanggungan utang dengan-cara perseorangan dan/atau dengan-cara badan hukum
  • meempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) & telah melaksanakan kewajiban perpajakan selama 5 tahun terakhir
  • mempunyai daftar riwayat hidup
  • belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dlm jabatan yg sama
  • setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, & impian Proklamasi
  • tidak pernah dieksekusi penjara yg disebabkan oleh lantaran melakukan tindak kriminal makar yg menurut pada putusan pengadilan
  • mempunyai usia sedikitnya 35 tahun
  • tidak pernah penghianatan terhadap negara
  • mempunyai kesanggupan yg dengan-cara jasmani/ rohani untuk melaksanakan tugas & pula kewajiban selaku presiden/ wakil presiden
  • berdomisili di wilayah NKRI
  • sudah melakukan pelaporan atas kekayaan yg dimilikinya pada instansi yg berwenang
  • tidak sedang dinyatakan pailit menurut putusan pengadilan
  • mempunyai pendidikan serendah-rendahnya ialah SLTA/ sederajat
  • bukan merupaka bekas anggota PKI/ bukan orang yg terlibat dengan-cara eksklusif dlm G 30S/PKI.

Pemilihan Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah

Penyelenggaraan Pilkada

Istilah pilkada yakni merupakan abreviasi dr Pemilihan Kepala Daerah baik untuk di kawasan provinsi atau kabupaten/kota. Kepala kawasan yg ada di propini adaah gubernur sedangkan untuk yg berada di kawasan kabupaten/kota yaitu memilih bupati/wali kota. Pemilihan Kepala Daerah dikontrol di dlm Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Pasal 56 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 disebutkan bahwa kepala tempat diseleksi dlm sebuah ajang demokrasi.

Syarat Calon Kepala Daerah

Berikut ini yakni merupakan syarat calon gubernur & kandidat wakil gubernur & pula syarat kandidat bupati/wali kota & calon wakil bupati/wali kota.

  Sehabis Pengunduran Diri Soeharto, Dingklik Kepresidenan Secara Konstitusional Dipegang Oleh Wakil Presiden Yang Menjabat Ketika Itu, Ialah

a. Syarat calon gubernur & calon wakil gubernur

  • bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • setia terhadap Pancasila & UUD 1945, keinginan Proklamasi, & Kepala Negara Republik Indonesia serta pemerintah
  • mempunyai usia minimal adalah 30 tahun
  • memiliki pendidikan minimal SLTA/ sederajat
  • sehat jasmani & sehat rohani yg berdasarkan pada hasil investigasi menyeluruh dr tim dokter
  • tidak pernah dihukum penjara yg disebabkan oleh karena melakukan tindakan melawan hukum makar yg menurut pada putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan aturan tetap
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya yg menurut pada putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan aturan yg tetap
  • mengenal wilayahnya & pula diketahui oleh masyarakat di daerahnya
  • menyerahkan daftar dr kekayaan pribadinya & bersedia diumumkan
  • tidak sedang mempunyai tanggungan utang scr perseorangan dan/atau tubuh hukum yg menjadi tanggungjawabnya yg merugikan negara
  • tidak sedang dinyatakan pailit yg menurut pada putusan pengadilan
  • belum pernah menjabat sbg kepala daerah & wakil kepala kawasan selama 2 kali masa jabatan di dlm jabatan yg sama
  • tidak pernah melakukan perbuatan yg tercela
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • menyerahkan daftar riwayat hidup dengan-cara lengkap dgn anggota keluarga, pendidikan, & pula pekerjaan
  • tidak berstatus selaku pejabat gubernur/wakil gubernur

b. Syarat calon bupati/wali kota & kandidat wakil bupati/wali kota antara lain meliputi:

  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • setia kepada Pancasila & UU 1945, keinginan Proklamasi 17 Agustus 1945, & kepala negara Republik Indonesia serta pemerintah
  • mempunyai usia minimal 30 tahun
  • mempunyai pendidikan minimal SLTA/ sederajat
  • sehat jasmani & sehat rohani yg didasarkan pada hasil pemeriksaan menyeluruh dr tim dokter
  • tidak pernah dihukum penjara oleh lantaran melakukan tindak kriminal makar yg menurut putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan aturan tetap
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya yg menurut pada putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • mengenal wilayahnya & pula dikenal oleh masyarakat di daerahnya
  • tidak sedang mempunyai tanggungan utang scr perseorangan dan/atau tubuh hukum yg menjadi tanggung jawabnya yg merugikan negara
  • tidak sedang dinyatakan pailit yg didasarkan pada putusan pengadilan
  • menyerahkan daftar kekayaan pribadi & pula bersedia untuk diumumkannya.
  • belum pernah menjabat sebagai kepala tempat & wakil kepala kawasan selama 2 kali masa jabatan dlm jabatan yg sama
  • tidak pernah melakukan suatu tindakan tercela
  • mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap dgn anggota keluarga, pendidikan & pula pekerjaan
  • tidak sedang berstatus selaku pejabat kepala tempat (bupati/wali kota & wakil bupati/wali kota)