Berdasarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia prihal Nomor : 17445/MPK.A/TU/2018 Jakarta, 29 Maret 2018 Perihal : Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 dengan Nomor : 17445/MPK.A/TU/2018 Jakarta, 29 Maret 2018. Dalam rangka perayaan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018, sudah disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menetapkan bulan Mei 2018 selaku Bulan Pendidikan dan Kebudayaan, yang diperingati dengan acara-acara bertemapendidikan dan kebudayaan semenjak bulan April 2018 yang bermanfaat eksklusif bagi penduduk dengan rancangan pelibatan semua unsur masyarakat serta memasang spanduk atau publikasi berisi tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018.
2. Tema Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 yakni “Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan”
3. Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 :
Logo bisa diunduh di laman: ” target=”_blank”>Arti dan Makna dari Lambang Pancasila
b. Kantor Pusat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pelaksanaan upacara di kantor Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, jalan MH. Thamrin no. 8 sesuai dengan kebijakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
c. Kantor Pusat Kementerian Agama
Pelaksanaan upacara di kantor Kementerian Agama, jalan Lapangan Banteng Barat no. 34 Jakarta, sesuai dengan kebijakan Menteri Agama berdasarkan Surat Mendikbud wacana Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018.
Daftar Isi
2. Luar Negeri
- Pembina upacara : Duta Besar atau Kepala Perwakilan RI
- Waktu upacara : diputuskan oleh Duta Besar atau Kepala Perwakilan RI
- Tempat upacara : halaman kantor Kedutaan atau Perwakilan RI
- Undangan dan Peserta Upacara
- Duta Besar/Kepala Perwakilan RI sebagaipembina upacara;
- Para pejabat di lingkungan kedutaan/kantor perwakilan;
- Masyarakat dan Pelajar Indonesia.
- Pakaian Upacara
- Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
- Para permintaan mengenakan PSL/Batik lengan Panjang atau kebiasaan berpakaian di negara bersangkutan;
- Para ajakan dan penerima Satyalencana Karya Satya, untuk laki-laki mengenakan PSL dan perempuan mengenakan busana nasional;
- Masyarakat dan Pelajar mengenakan PSL/Batik lengan Panjang;
- Susunan Acara
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
- Penghormatan terhadap pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh akseptor upacara;
- Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (kalau ada);
- Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jikalau ada);
- Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh pembina upacara;
- Menyanyikan lagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutarmas/H. Winarno) oleh paduan bunyi;
- Pembacaan do’a;
- Laporan pemimpin upacara terhadap pembina upacara;
- Penghormatan terhadap pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Pembina upacara meninggalkan kawasan upacara;
- Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
3. Daerah
- Pembina Upacara : Kepala Daerah
- Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu lokal)
- Tempat Upacara : Halaman kantor pemerintahan kawasan atau daerah lain yang ditunjuk.
- Undangan dan Peserta Upacara
- Kepala Daerah sebagaipembina upacara;
- Organisasi Pemda (OPD);
- Para tokoh masyarakat;
- Kepala dinas pendidikan;
- Kepala kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama;
- Pegawai dinas pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama; Penerima Satyalancana Karya Satya (bila ada);
- Guru dan siswa dari tingkat SD/MI, Sekolah Menengah Pertama/MTs, Sekolah Menengan Atas/MA, SMK;: Mahasiswa dan perjaka;
- Peserta lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
- Pakaian Upacara
- Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU)/Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
- OPD mengenakan PDU/PSL
- Para usul dan Penerima Satyalencana Karya Satya, untuk laki-laki mengenakan PSL, dan wanita mengenakan busana nasional (jika ada);
- Pegawai mengenakan seragam Korpri dan kelengkapannya;
- Kepala sekolah, guru, dan siswa mengenakan pakaian seragam masing- masing sesuai ketentuan;
- Mahasiswa memakai jaket almamater;
- Pasukan Pengibar Bendera dan petugas upacara yang lain mengenakan busana dinas upacara sesuai dengan ketentuan.
- Susunan Acara
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan Pancasila dibarengi oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (kalau ada);
- Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (bila ada);
- Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh pembina upacara;
- Menyanyikan lagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutarmas/H. Winarno) oleh paduan bunyi;
- Pembacaan do’a;
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Pembina upacara meninggalkan kawasan upacara;
- Upacara bendera tamat, barisan dibubarkan.
4. Perguruan Tinggi
- Pembina Upacara : Pimpinan akademi tinggi
- Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu lokal)
- Tempat Upacara : Halaman rektorat atau tempat lain yang ditetapkan oleh pimpinan akademi tinggi
- Peserta Upacara
- Pimpinan perguruan tinggi tinggi sebagaipembina upacara;
- Para pegawai sekolah tinggi tinggi/Kopertis;
- Para dosen dan mahasiswa.
- Pakaian Upacara
- Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
- Penerima Satyalancana Karya Satya pria mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sedangkan wanita mengenakan pakaian nasional (bila ada);
- Pegawai dan Dosen mengenakan seragam Korpri dan kelengkapannya;
- Mahasiswa memakai jaket almamater.
- Susunan Acara
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya;
- Mengheningkan Cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan Pancasila dibarengi oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pembacaan Surat Keputusan Presiden R.I. ihwal Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jikalau ada);
- Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh pembina upacara;
- Menyanyikan lagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutarmas/H. Winarno) oleh paduan bunyi;
- Pembacaan do’a;
- Laporan pemimpin upacara terhadap pembina upacara;
- Penghormatan terhadap pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Pembina upacara meninggalkan tempat upacara;
- Upacara Bendera final, barisan dibubarkan.
Keterangan : Pelaksanaan upacara bendera di Perguruan Tinggi dapat diubahsuaikan dengan kebijakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
5. Unit Pelaksana Teknis Kemendikbud
- Pembina Upacara : Pimpinan Unit Pelaksana Teknis
- Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu lokal)
- Tempat Upacara : Halaman UPT atau daerah lain yang ditetapkan oleh pimpinan UPT
- Peserta Upacara
- Pimpinan UPT sebagaipembina upacara;
- Para pegawai UPT.
- Pakaian Upacara
- Pembina upacara mengenakan pakaian budpekerti/tradisional diubahsuaikan dengan norma kepantasan;
- Pegawai mengenakan busana adab/tradisional disesuaikan dengan norma kepantasan.
- Susunan Acara
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan Pancasila dibarengi oleh seluruh penerima upacara;
- Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh pembina upacara;
- Menyanyikan lagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutarmas/H. Winarno) oleh paduan suara;
- Pembacaan do’a;
- Laporan pemimpin upacara terhadap pembina upacara;
- Penghormatan terhadap pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Pembina upacara meninggalkan daerah upacara;
- Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
6. Sekolah/Madrasah
- Pembina Upacara : Kepala sekolah
- Waktu Upacara : Jam masuk sekolah
- Tempat Upacara : Ditetapkan oleh kepala sekolah
- Peserta Upacara
- Kepala sekolah sebagaipembina upacara;
- Para karyawan/i sekolah;
- Para guru dan siswa.
- Pakaian Upacara
- Kepala Sekolah dan guru mengenakan seragam guru;
- Pegawai sekolah mengenakan seragam pegawai:
- Siswa memakai busana seragam sekolah
- Susunan Acara
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
- Penghormatan terhadap pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam 3 Stanza dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara dengan perilaku hormat dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan Pancasila disertai oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina Upacara;
- Menyanyikan lagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutarmas/H. Winarno) oleh paduan suara;
- Pembacaan do’a;
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Pembina upacara meninggalkan daerah upacara;
- Upacara Bendera simpulan, barisan dibubarkan.
Keterangan:
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam 3 stanza dilaksanakan untuk mendukung penguatan pendidikan karakter di sekolah.
Baca: langkah-langkah pendidikan abjad Anak dalam keluarga
- Proses penaikan Bendera Merah Putih diubahsuaikan dengan durasi lagu kebangsaan Indonesia Raya 3 stanza
D. Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan upacara bendera perayaan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 dibebankan pada mata budget Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; APBD provinsi dan kabupaten/kota; perguruan tinggi; dan sekolah/madrasah yang berhubungan .
E. Penutup
Untuk rincian wacana Pedoman Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2018 dengan format pdf Anda dapat di download disini.
Demikian anutan ini kami susun untuk dijadikan acuan dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; Perwakilan Republik Indonesia di mancanegara; pemerintahan daerah; seluruh unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; satuan pendidikan; serta institusi penyelenggara pendidikan di Indonesia.