Pemerintah Mempublikasikan Skb 4 Menteri Terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Anutan Dan Tahun Akademik Baru 2020/2021 Di Kala Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)

Pemerintah telah terbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri (Menteri pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri) perihal Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan tahun Akademik Baru 2020 dan 2021.

“Kesehatan dan keselamatan penerima bimbing, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran,” bunyi SKB yang ditetapkan 15 Juni 2020 ini.

Dalam Panduan tersebut berisi Agenda Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Pendidikan tinggi dan Pesantren dan pendidikan keagamaan (akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag).

Berikut informasi lengkap Pola pembelajaran berdasarkan tingkat pendidikan peserta bimbing mulai dari tingkat anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan Pendidikan tinggi sesuai SKB 4 Menteri di tahun ajaran 2020/2021 yang dirangkum pelajarancg.blogspot.com

SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) 4 MENTERI TERKAIT PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun fatwa 2020/2021

Tahun Ajaran 2020/2021

Tahun anutan gres 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

  10 Famous Poems by Robert Frost

Pembelajaran di Zona Kuning, Oranye, dan Merah

Untuk tempat yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dihentikan melaksanakan pembelajaran tatap wajah di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Pemerintah telah terbitkan Surat Keputusan Bersama  PEMERINTAH MENERBITKAN SKB 4 MENTERI TERKAIT PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka untuk penerima latih

Peserta bimbing melanjutkan Belajar dari Rumah secara sarat maupun Peserta didik mengawali pembelajaran tatap paras di satuan pendidikan secara bertahap harus berpedoman pada proses seperti gambar dibawah tulisan pelajarancg.blogspot.com

Pemerintah telah terbitkan Surat Keputusan Bersama  PEMERINTAH MENERBITKAN SKB 4 MENTERI TERKAIT PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Tahapan pembelajaran tatap wajah satuan pendidikan di zona hijau

1) Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap tampang dilakukan berdasarkan pertimbangan kesanggupan penerima asuh menerapkan protokol kesehatan:

  • Tahap I : SMA, Sekolah Menengah kejuruan, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, Sekolah Menengah Pertama, MTs, Paket B.
  • Tahap II dijalankan dua bulan sesudah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.
  • Tahap III dikerjakan dua bulan sesudah tahap II: PAUD formal (Taman Kanak-kanak, RA, TKLB) dan non formal.

2) Begitu ada penambahan masalah/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

Pemerintah telah terbitkan Surat Keputusan Bersama  PEMERINTAH MENERBITKAN SKB 4 MENTERI TERKAIT PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Ketentuan pembelajaran tatap tampang di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau

Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau tidak boleh membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama era transisi (dua bulan pertama).

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dijalankan secara bertahap pada kala kebiasaan gres dengan ketentuan sebagai berikut:

Pemerintah telah terbitkan Surat Keputusan Bersama  PEMERINTAH MENERBITKAN SKB 4 MENTERI TERKAIT PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Kepala satuan pendidikan wajib melaksanakan pengisian daftar periksa kesiapan

Adapun Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes yaitu sebagai berikut:

  1. Ketersediaan fasilitas sanitasi dan kebersihan:
    • toilet higienis;
    • Sarana basuh tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan(hand sanitizer); dan
    • disinfektan.
  2. Mampu mengakses akomodasi layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan yang lain).
  3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang mempunyai penerima asuh disabilitas rungu
  4. Memiliki thermogun(pengukur suhu badan tembak)
  5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang dilarang melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
    • mempunyai keadaan medis penyerta(comorbidity) yang tidak terkontrol
    • tidak mempunyai saluran angkutanyang memungkinkan penerapan jaga jarak
    • memiliki riwaya tperjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi faktual COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
  6. Membuat janji bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap wajah di satuan pendidikan. Proses pengerjaan komitmen tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
  Berikut ini yang merupakan kelainan pada manusia yang dapat diturunkan oleh generasi sebelumnya ialah …

Satuan pendidikan mulai melaksanakan antisipasi meskipun wilayahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag.

Fase Pembelajaran tatap tampang pada zona hijau

Pemerintah telah terbitkan Surat Keputusan Bersama  PEMERINTAH MENERBITKAN SKB 4 MENTERI TERKAIT PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
Pemerintah telah terbitkan Surat Keputusan Bersama  PEMERINTAH MENERBITKAN SKB 4 MENTERI TERKAIT PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Pemerintah telah terbitkan Surat Keputusan Bersama  PEMERINTAH MENERBITKAN SKB 4 MENTERI TERKAIT PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

BOS di era kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan

Dana BOS mampu dipakai dengan ketentuan selaku berikut:

  • Penekanan alokasi terkait COVID-19
  • Pembayaran honor
  • Persentase penggunaan

Pemerintah telah terbitkan Surat Keputusan Bersama  PEMERINTAH MENERBITKAN SKB 4 MENTERI TERKAIT PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Penggunaan BOS Madrasah sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

BOP PAUD dan Kesetaraan di abad kedaruratan COVID-19 mampu digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan

Dana BOS mampu dipakai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penekanan alokasi terkait COVID-19
  • Pembayaran honor
  • Persentase penggunaan

Pemerintah telah terbitkan Surat Keputusan Bersama  PEMERINTAH MENERBITKAN SKB 4 MENTERI TERKAIT PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Penggunaan BOP RA sesuai dengan sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Pola pembelajaran pendidikan tinggi di tahun pedoman 2020/ 2021

Tahun Akademik 2020/ 2021

Tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020, tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada bulan September 2020

Baca:

Metode pembelajaran

Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dikerjakan secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dijalankan dengan daring.

Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilakukan secara daring, mata kuliah diletakkan di bab tamat semester

Aktivitas prioritas dengan protokol kesehatan

Pemimpin akademi tinggi pada semua zona cuma mampu mengizinkan acara mahasiswa di kampus bila menyanggupi protokol kesehatan dan kebijakan yang akand ikeluarkan eksekutif jenderal terkait untuk acara yang tidak mampu digantikan dengan pembelajaran daring, seperti:

  • penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi;
  • peran laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan aktivitas akademik/vokasi serupa.
  Definisi Business Process Model Untuk Melakukan Business Process Improvement

Silahkan download atau unduh file SKB Panduan Pembelajaran Tahun Akademik dan Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19 dalam format PDF di situs resmi kemendikbud https://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/d16ebb4e0e2245e

Demikianlah Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademik Baru 2020/2021 Dimasa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) berdasarkan SKB 4 Menteri di pelajarancg.blogspot.com sebagai pola maupun syarat yang mesti diterapkan oleh penyelenggara anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Pendidikan tinggi dan Pesantren dan pendidikan keagamaan, biar berguna!!!!