Pemberkasan PPPK Guru Tahap 1 belum ada kejelasan kapan akan dilaksanakan. Hal ini mengakibatkan para akseptor P3K Guru tahap 1 yg dinyatakan lolos sampai dikala ini belum melakukan pemberkasan.
Padahal sesuai dgn pembiasaan agenda PPPK sebelumnya, pemberkasan bagi yg lolos P3K tahap 1 akan dilaksanakan pada ketika pemilihan deretan seleksi PPPK tahap 2.
Namun sesudah kembali rilis pelaksanaan penyeleksian formasi tahap 2 P3K guru tahun 2021, ternyata acara pemberkasan tak ada. Dengan ketidak adanya jadwal pemberkasan ini membuat beberapa guru yg sudah dinyatakan lolos tahap 1 masih harap-harap panik.
Menurut Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN, Suherman menyebutkan Pengisian DRH (Daftar RIwayat Hidup) sejatinya sudah siap. Pengisian DRH merupakan salah satu kriteria awal penerbitan NIPPPK.
DRH ini nantinya harus diisi oleh Calon P3K yg sudah dinyatakan lulus selaku langkah pertama penerbitan NIPPPK. Untuk saat ini penginputan DRH masih dijalankan oleh kandidat PPPK Non Guru.
Try Out PPPK Guru Kompetensi Teknis
Berdasarkan Jadwal kelengkapan dokuemen & pengajuan NIPPPK non guru yg dirilis BKN pada tanggal 2 November lalu, dimulai pada tanggal 18 November 2021 dgn rincian selaku berikut:
– Penyampaian kelengkapan Dokumen P3K non Guru tahap 1 >> 18 November s.d 4 Desember
– Pengusulan NIPPPK non Guru tahap 1 >> 19 November s.d 18 Desember
– Penyampaian kelengkapan Dokumen P3K non Guru tahap 2 >> 30 November s.d 16 Desember
– Pengusulan NIPPPK non Guru tahap 2 >> 1 s.d 31 Desember
Kapan Pemberkasan PPPK Guru tahap 1 & selanjutnya? Deputi Suherman menyebutkan bahwa pihaknya ketika ini masih dlm tahap pengolahan data.
Harus diakui, pengolahan data untuk PPPK guru jauh lebih rumit dibandingkan dgn non guru. Pasalnya untuk PPPK Guru masih melalui proses validasi & singkronisasi dgn data di Dapodik.
Suherman pula menyebutkan bahwa pihaknya baru saja mendapatkan Data modern pada tanggal 17 November 2021 dr Dirjen GTK kemdikbudristek terkait guru di sekolah swasta yg ternyata ikut pada seleksi PPPK tahap 1. Padahal berdasarkan PermenPAN-RB 28 Tahun 2021 Guru yg terdaftar di Dapodik mengajar di sekolah swasta cuma berhak mengikuti seleksi PPPK tahap 2 & 3.
Artinya guru yg berada dlm daftar tersebut akan dinyatakan tak lulus dgn informasi TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Oleh karena itu, Deputi Suherman berharap guru yg lulus PPPK tahap 1 untuk bersadar. Karena datanya masih belum tamat. Sehingga sangat rawan & dikhawatirkan akan menjadi masalah nantinya.