close

Pembahasan Ushul Fiqh Tentang Nahi (2)

Nahi adalah undangan meninggalkan pekerjaan dari yang lebih tinggi derajatnya terhadap yang lebih rendah derajatnya. Dalam Nahi terdapat beberapa kaidah ialah :
1.
الاصل فى النهي للتحريم الا ما دل الدليل علي خلافه
Artinya: “Asal dalam larangan itu hukumnya haram kecuali terdapat dalil yang menerangkan tentang perbedaannya” mirip firman Allah Swt :
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Artinya: “Dan janganlah kau menciptakan kerusakan di tampang bumi, setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raaf : 56)
2.
النهي عن الشيء امر بضده.
Artinya: “Melarang sesuatu berarti juga memerintah yang berlawanan dengan sesuatu itu” mirip firman Allah Swt :
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya: “Dan janganlah sebahagian kau mengkonsumsi harta sebahagian lainnya di antara kau dengan jalan yang bathil.” (QS. Al-Baqarah : 188)
3.
الاصل في النهي يدل على فساد المنهي عنه فى العبادة
Artinya: “Asal dalam larangan itu menawarkan pada kerusakan perkara yang dilarangnya dalam beribadah.” seperti sholat dan berpuasanya orang yang sedang haidh.
4.
النهي يدل على فساد المنهي عنه فى المعاملات اِنْ رجع النهي الي نفس العقد
Artinya: “Larangan itu menunjukkan pada kerusakan masalah yang dilarangnya dalam bermu’amalah jikalau larangan itu merujuk pada dzatnya janji.” mirip dilarangnya jual beli batu. Sebagaimana sabda Nabi Saw :
نهي صلي الله عليه وسلم عن بيع الحصاة
Artinya: “Nabi Saw sudah melarang melakukan perdagangan kerikil.” (HR. Muslim)
ان رجع الى امر خارج عن العقد غير لازم فلا
Artinya: “Jika larangan itu merujuk pada kasus yang keluar dari bentuk komitmen yang tidak biasa maka tidaklah menjadi batal”, seperti pada bentuk perdagangan disaat adzan sholat Jum‟at, firman Allah Swt :
إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Artinya: “Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu terhadap mengingat Allah dan tinggalkanlah perdagangan.” (QS. Al-Jumu’ah : 9)
Hal itu alasannya adalah akan mengusik dalam perjuangan melaksanakan kewajiban sholat Jum‟at, dan gangguan itu ada dikala terjadi proses jual beli dan yang lain termasuk juga jika makan.