Mutlaq yakni mengambil pemahaman dari lafadz yang memberikan hakikat dan tidak ada yang mengikat (bebas),
ما دل على الماهية بلا قيد من قيودها
Sedangkan, Muqayyad yaitu mengambil pengertian dari lafadz yang memperlihatkan hakikat dengan beberapa ikatan.
ما دل على الماهية بقيد من قيودها
Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya khithab (petuah) itu jikalau datang secara muthlak maka akan tetap kemuthlakannya, dan kalau tiba secara muqayyad maka akan tetap pula kemuqayyadannya, dan apabila tiba dengan muthlaq pada satu daerah dan muqayyad ditempat lainnya maka akan menjadi Muqayyad mirip dalam keterangan memerdekakan hamba sahaya perempuan yang dimuqayyadi dengan mu‟minah, pada sebagian aturan diantaranya pada kafarat membunuh yang termaktub dalam surat an-Nisa : 92
فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ
“…..Maka (hendaklah) beliau memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman….”
Dan teladan lafadz muthlaq ialah terdapat pada surat al-Mujadalah : 30 dalam menjelaskan wacana kafarat Dzihar
فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ
“……Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak……”