Pembahasan Penolakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengusulkan Presiden Joko Widodo dan DPR untuk menghentikan pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Rekomendasi penghentian pembahasan tersebut selaku upaya untuk memberikan penghormatan hingga pemenuhan HAM bagi masyarakat. “Komnas HAM RI mengusulkan agar Presiden RI dan dewan perwakilan rakyat RI menimbang-nimbang untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja dalam rangka penghormatan, santunan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh Rakyat Indonesia,” ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga dalam pertemuan pers virtual, Kamis (13/8/2020). Selain itu, ada 10 kesimpulan dari kajian yang dikerjakan Komnas HAM pada RUU Cipta Kerja.

Berikut 10 Kesimpulan dari Komnas HAM: 

1. Prosedur penyusunan rencana dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan sistem atau mekanisme yang telah diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Aturan ini masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 2. Terdapat penyimpangan asas aturan lex superior derogat legi inferior.

Di mana dalam Pasal 170 Ayat (1) dan (2) RUU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat undang-undang kalau muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja. 

3. RUU Cipta Kerja akan memerlukan sekitar 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan forum direktur. Sehingga potensial mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Artikel ini telah tayang di 
Kompas.com dengan judul “Ini 10 Kesimpulan Hasil Kajian Komnas HAM atas RUU Cipta Kerja”.




  Soal PTS IPA Kelas 8 Semester 2 dan Jawaban