Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (Npk)

Nomor Pendidik Kemenag (NPK) ialah nomor khusus yang diberikan terhadap pendidik dibawah naungan kementerian Agama yang sudah menyanggupi persyaratan untuk menerima NPK (nomor pendidik Kemenag).

Dengan mempunyai NPK, guru RA dan Madrasah berhak mengikuti acara-program Ditjen Pendis Kemenag yang menimbulkan NPK (nomor pendidik Kemenag) selaku syaratnya.
NPK sendiri akan diterbitkan secara otomatis melalui Simpatika Kemenag bagi guru madrasah yang sudah terdaftar dilaman Simpatika dan memenuhi syarat. Sehingga untuk menerima NPK, guru madrasah cuma perlu aktif mengajar di Madrasah serta mempunyai akun PTK di Simpatika Madrasah Satminkalnya.
Sehingga guru yang telah terdaftar disimpatika, hanya tinggal menanti waktu untuk menerima NPK selaku syarat mengikuti program-program Ditjen Pendis melalui Dit. GTK Madrasah. Selengkapnya terkait cara menerima NPK, silahkan baca disini: Cara Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) Tahun 2021.

 merupakan nomor khusus yang diberikan kepada pendidik dibawah naungan kementerian Agama y Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK)

Surat Edaran Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) 

Direktur GTK Madrasah telah mengeluarkan surat edaran berkenaan dengan pemanfaatan NPK mulai tahun 2017 ini, dalam surat edaran tersebut dijelaskan manfaat dan fungsi Nomor Pendidik Kemenag (NPK) ini, yakni selaku berikut:
  • NPK (Nomor Pendidik Kemenag) selaku syarat penjaringan kandidat penerima sertifikasi guru bagi guru Madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kemenag;
  • NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru Madrasah yang melaksanakan peran di Satminkal binaan Kemenag RI;
  • NPK (Nomor Pendidik Kemenag) selaku syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan Kemenag.

Demikian berita tentang Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK), biar informatif dan memperlihatkan guna dan faedah bagi Bapak/Ibu guru Madrasah.