Pengertian Umum Pajak
Pengertian pajak secara lazim dapat diartikan selaku iuran rakyat pada kas pemerintah yang bersifat wajib (dapat dipaksakan) menurut Undang-undang dengan tidak menerima jasa timbal balik atau kontraprestasi yang pribadi ditujukan dan yang tidak dipakai untuk membiayai pengeluaran dan dalam rangka mengadakan pemerintah. Dalam hal balas jasa, pemerintah mewujudkannya kepada penduduk dalam bentuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban, pertolongan subsidi barang keperluan pokok, kawasan peribadatan, dan pembangunan yang lain disegala bidang.
Adapun pengertian pajak yang dikemukakan para mahir dari sudut pandang yang berbeda. Beberapa pertimbangan perihal definisi pajak yang dikemukakan para mahir sebagai berikut:
Definisi Pajak yang dikemukakan oleh Soeparman Soemahamidjadja yang dikutip oleh Waluyo dan Wirawan B Ilyas, dalam bukunya “Perpajakan Indonesia”, menyatakan bahwa:
“Pajak ialah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh pebisnis menurut norma-norma hukum guna menutup ongkos produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kemakmuran biasa ”. (2002:9)
Definisi Pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro SH, Dalam bukunya “Perpajakan”, menyatakan bahwa:
“Pajak ialah iuran rakyat terhadap Negara berdasarkan undang-undang (yang mampu dipaksakan) dengan tidak menerima jasa timbal balik (kontra presrasi) yang pribadi mampu ditujukan dan digunakan untuk mengeluarkan uang pengeluaran biasa ”.(2002:1)
Definisi pajak yang dikemukakan oleh P. J. A Adriani, dalam bukunya “Perpajakan Indonesia” menyatakan bahwa:
“Pajak adalah iuran terhadap Negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak menerima prestasi kembali, yang pribadi mampu ditunjuk, dan yang gunanya yakni untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran biasa berhubung dengan tugas negara untuk mengadakan pemerintahan.”(2002:2)
Definisis pajak yang dikemukakan Prof. Dr. MJH Smeets yang dikutip oleh Waluyo dan Wirawan B Ilyas, dalam bukunya “Perpajakan Indonesia Edisi Pertama” menyatakan bahwa:
“Pajak yakni prestasi kepada pemerintah yang terhutang berdasarkan norma-norma umum dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontra prestasi yang ditunjukan dalam hal yang individual”
(2003:5)
Dari definisi tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa:
Pajak dipungut menurut atau dengan kekuatan Undang-undang serta hukum pelaksanaanya.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
Pajak dipungut oleh negara adalah Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang jika dari pemasukannya masih terdapatsurplus, dipergunakan untuk membiayai Public Investment
Jenis-jenis Pajak
Jenis pajak berisikan 2, yaitu:
1 Pajak Pusat, berisikan:
- Pajak Penghasilan (PPH)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Materai
2. Pajak Daerah, Terdiri Dari:
- Pajak Propinsi
- Pajak Kabupaten atau Kota
Fungsi Pajak
Pajak yang dipungut oleh pemerintah mempunyai fungsi
- Fungsi Budgetair (anggaran)
Pajak selaku sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
- Fungsi Mengatur (Regulered)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan akal pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.