Pemahaman Sumber Hukum Perbankan

Secara umum dapat dibilang bahwa hukum perbankan ialah hukum yang menertibkan segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan. Tentu untuk memperoleh pengertian yang lebih mendalam perihal pengertian aturan perbankan tidaklah cukup dengan memberikan rumusan yang demikian. Maka dibutuhkan pendapat para mahir hukuim perbankan.

Munir Fuady mendefinisikan aturan perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-ajakan, yurisprudensi, kepercayaan dan lain-lain yang mengontrol persoalan perbankan sebagai forum, dan faktor kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, peran dan tanggungjawabpara pihak yang tersangkutn dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan dihentikan dilakukan oleh bank, dan lain-lain yang berkenan dengan dunia perbankan,

Dalam kacamata metode hukum nasional, aturan perbankan sudah bermetamorfosis aturan sektoral dan fungsional, oleh alasannya adalah itu hukum perbankan dalam kajiannya menghapus pembedaan antara aturan publik dan hukum privat, sehingga bentang ruang lingkupnya sangat luas. Kalau mau dirinci hukum perbankan itu meliputi bidang hukum manajemen, hukum perdata, aturan dagang, hukum pidana dan aturan internasional.

Asas Hukum Perbankan

Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahnya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memakai prinsip kehati-hatian. Ini mempunyai arti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945, Demokrasi ekonomi ini tersimpul dlam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu perekonomian disusun selaku perjuangan bersama berdasarkan asas kekeluragaan.. Yang mana dengan asas ini, tidak terjadi monopoli. Hal ini dikarenakan setiap warganegara berhak untuk menerima sebuah hal yang serupa.

Prinsip-Prinsip Hukum Perbankan

1. Prinsip Kepercayaan

Prinsip dogma yaitu sebuah asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan iktikad antara bank dengan nasabahnya. Bank terutama melakukan pekerjaan dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan menjaga akidah masyarakat padanya.

Prinsip ini ialah tulang punggung dari sebuah bank yang mampu mendukung kemajuan bank. Dengan kokohnya akidah yang diterima oleh bank dari penduduk , maka akan dapat memperlihatkan eksistensi dan value yang bagus kepada bank tersebut.

  Modal Manusia, Pembangunan Manusia Masa Pemerintahan Revolusi Mental - Industri

2. Prinsip Kerahasiaan

Prinsip kerahasiaan yakni Prinsip yang mewajibkan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang bekerjasama dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang berdasarkan kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini ialah untuk kepentingan bank sendiri alasannya bank membutuhkan kepercayaan penduduk yang menyimpan uangnya di bank. Dalam Pasal 40 UU perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan berita mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

3. Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)

Prinsip Kehati-hatian ialah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam melaksanakan fungsi dan acara usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.

Tentunya bahwa bank sebagai lembaga yang mengelola duit nasabah, diharapkan oleh nasabah itu pula bahwa bank mampu mengelola duit yang disimpan secara baik dan hati – hati. Ketika hal ini mampu dilakukan dengan baik oleh pihak bank, maka bukan tidak mungkin akan mampu memajukan akidah nasabah terhadap bank yang dipakai untuk menyimpan uangnya tersebut.

4. Prinsip Mengenal Nasabah (know how costumer principle )

Prinsip mengenal nasabah yaitu prinsip yang dipraktekkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau acara transaksi nasabah tergolong melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah dikelola dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 ihwal Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah yakni mengembangkan tugas lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik forum keuangan, menghindari banyak sekali kemungkinan forum keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan kegiatan illegal yang dilaksanakan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi forum keuangan.

C. Fungsi & Tujuan Perbankan

Mengenai fungsi perbankan mampu dilihat dalam Pasal 3 UU Perbankan yang menyatakan bahwa “Fungsi utama perbankan Indonesia yaitu selaku penghimpun dan penyalur dana penduduk ” dari ketentuan ini tercermin fungsi bank selaku Financial Intermediary perantara pihak-pihak yang memiliki keunggulan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana (lacks of funds).

  Teori Hukum Kala Ke-6 M (Zaman Klasik)

Perbankan di Indonesia memiliki tujuan yang strategis dan tidak semata-mata berorientasi ekomomis, namun juga berorientasi kepada hal-hal yang nonekonomis seperti dilema menyangkut stabilitas nasionalyang mencakup antara lain stabilitas sosial dan stabilitas politik. Secara lengkap hal ini dikelola dalam Pasal 4 UU Perbankan yang menyatakan bahwa “Perbankan Indonesia bermaksud untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka memajukan pemerataan, pertenbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesehjateraan rakyat”.

D. Sumber-Sumber Hukum Perbankan

Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber aturan dalam arti formal dan sumber aturan dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang memilih isi aturan itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilaksanakan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, teknologi, filsafat, dan lain sebagainya.Ahli-jago perbankan condong menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap forum perbankan dalam suatu penduduk itulah yang menyebabkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum material gres mampu diamati jika dianggap perlu untuk dikenali asal-permintaan aturan. Sedangkan sumber hukum formil adalah daerah ditemukannya ketentuan aturan dan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis.

Sumber hukum tertulis :

  1. Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
  2. Undang-undang No.23 tahun 1999 JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia
  3. Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar
  4. KUHPerdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III
  5. KUHDagang (W.V.K)Khususnya Buku I tentang Surat-surat berguna
  6. Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang
  7. Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
  8. Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian
  9. Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization
  10. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
  11. Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal
  12. Undang-undang No.9 Tentang Usaha Kecil
  13. Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan tanah

Sumber Hukum Tidak Tertulis

  1. Yurisprudensi
  2. Konvensi (Kebiasaan)
  3. Doktrin (ilmu Pengetahuan)
  4. Perjanjian-kesepakatanyang dibentuk oleh para pihak dalam acara perbankan.

Sifat hukum perbankan kita bersifat hukum imperatif atau hukum memaksa artinya bank dalam melaksanakan bisnisnya harus tunduk dan patuh terhadap rambu-rambu yang telahg dipraktekkan dalam undang-undang, bila rambu perbankan tidak boleh, Bank Indonesia berwenang menindak bank yang bersangkutan dengan menjatuhkan sanksi administratiof seperti mencabut izin usahanya.

  Proses Terjadinya Kepailitan Perusahaan

Walaupun demikian dalam rangka pengawasan intern, bank diperkenankan membuat hukum internal (self regulation) dengan berpedoman terhadap kebijakan biasa Bank Indonesia. Ketentuan internal ini dimaksudkan selaku standar yang jelas dan tegas dalam pengawasan internal bank, sehingga dibutuhkan dapat melakukan kebijakannya sendiri dengan baik dan sarat tanggungjawab.

Alasan Perubahan Atas UU Perbankan

  1. Perkembangan ekonomi nasional yang bergerak cepat,kompetitif dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin komplek,serta sistem keuangan yang semakin maju;Penyesuaian dalam memasuki masa globalisasi perdagangan dunia dan selaku bentuk implementasi adanya ratifikasi oleh Indonesia terhadap beberapa kesepakatanInternasional dalam bidang perdagangan barang dan jasa;
  2. Sebagai bentuk imlpementasi komitmen Indonesia dalam forum Internasional,seperti WTO,APEK,ASEAN;
  3. Pembukaan susukan pasar yang lebih luas dan perlakuan non diskrinatif terhadap pihak penanam modal abnormal.

Beberapa subtansi Perubahan Atas UU Perbankan 1992

  1. Pengalihan otoritas dukungan ijin pendirian bank dari Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia;
  2. Peningkatan hukuman pidana atas pelanggaran rahasia bank;
  3. Peningkatan dan akreditasi secara tegas peranan bank biasa dalam melaksanakan aktivitas perjuangan berdasrkan prinsip syariah;
  4. Memberi peluang yang luas kepada penanam modal ajaib selaku kawan strategis dan pemegang saham atas bank biasa ;
  5. Peran BPK dalam melakukan pemeriksaan kepada bank yang di dalamnya terdapat keuangan negara;
  6. Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan;
  7. Adanya penegasan sifat sementara bagi badan khusus p[enyehatan perbankan nasional
  8. Pencantuman Syarat analisis pengaruh lingkungan dalam perjanjian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
  9. Adanya kenaikan bahaya eksekusi dan pengenaan hukuman bersifat minimum dan maksimum.

Secara Sistematis Subtansi Perubahan UU Perbankan 1992

  • Asas ,fungsi dan tujuan perbankan Indonesia
  • Jenis dan usaha bank
  • Perijinan,bentuk aturan dan kepemilikan bank
  • Pembinaan dan Pengawasan bank
  • Kepengurusan bank
  • Penggunaan tenaga ajaib oleh bank
  • Rahasia bank
  • Ketentuan pidana dan sanksi administratif