Pajak Daerah
Dasar aturan pajak Pajak Daerah diatur dalam Undang-undand Republik Indonesia No. 34 Tahun 2000 tentang pergantian atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga Pemda tersebut.
Pajak Daerah yang berikutnya disebut pajak iuran wajib yang dilaksanakan oleh Objek Pajak atau Badan terhadap Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan perda dan Pembangunan Daerah.
Pengertian Pajak Daerah pada hakekatnya tidak terdapat perbedaan dengan Asas Pajak Negara adalah pungutan yang dijalankan oleh Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-usul yang risikonya dipergunakan bagi pembiayaan umum pengeluaran pemerintah yang balas jasanya tidak langsung diberikan, sedangkan pungutannya dilakukan secara paksa.
Jenis-jenis Pajak Daerah
Berdasarkan Sifat
- Pajak Pribadi (perorangan). Dalam hal ini pengenaan pajak lebih memperhatikan keadaan eksklusif seseorang, seperti beberapa istri, anak, dan keharusan finansial lainnya. (PPH Pribadi)
- Pajak Atas Kebendaan. Yang diperhatikan ialah objeknya, eksklusif wajib pajak disingkirkan
- Pajak Atas Kekayaan, yang menjadi objek pajak adalah, kekayaan seseorang atau tubuh.
- Pajak Atas Bertambahnya Kekayaan. Pengenaannya didasarkan atas seseorang yang mengalami peningkatan/pertambahan kekayaan, lazimnya dikenakan cuma sekali.
- Pajak Atas Pemakaian (konsumsi). Pajak atas kenikmatan seseorang
- Pajak yang menambah biaya bikinan, yaitu pajak yang dipungut alasannya jasa negara yang secara pribadi dapat dicicipi oleh para produsen.
Pajak Subjektif dan Objektif
Pajak Subjektif mengamati kondisi pribadi wajib pajak untuk menetapkan pajaknya dicari argumentasi yang objektif yang bekerjasama bersahabat dengan kondisi material. Pajak objektif, pertama melihat terhadap objeknya selain dibandingkan dengan benda mampu juga berupa kondisi, tindakan, kejadian yang mengakibatkan timbulnya keharusan mengeluarkan uang pajak, lalu barulah dicari subjeknya, tidak mempersoalkan apakah subjeknya berdiam di dalam negeri maupun di luar negeri.
Dipandang dari sudut yuridis:
a. Menurut Mr. Dr. JHR Sininghe Damste (Pendapat Kuno).
Pajak Langsung: jikalau pungutannya dijalankan secara periodik dan didasarkan atas kohir (PPh/Pkk). Pada dikala KIP memutuskan kohir secara formal utang pajak itu timbul, secara materiil sesudah wajib pajak mendapatkan SKPnya, SKP yaitu langkah-langkah penagihan pertama.
Pajak Tidak Langsung: bila pemungutannya tidak periodik dan tak berkohir.
b. Menurut Dr. WH Vanden Berge (fatwa modern)
Suatu pajak itu yakni pajak langsung kalau tidak dinyatakan secara tagas dalam Undang-undang yang bersangkutan, bila tidak dinyatakan dengan tegas berarti pajak itu adalah pajak tidak pribadi. Dipandang dari sudut irit. Menurut Prof. Dr. MJH Smeets, lebih dahulu mesti dibedakan tiga bagian selaku berikut:
- Pembayar Pajak: yaitu mereka yang oleh pembuat Undang-undang diwajibkan untuk mengeluarkan uang pajak.
- Destinataris adalah mereka yang menurut maksud pembuat Undang-undang seharusnya memikul pajak.
- Pemikul Pajak: yaitu mereka yang benar-benar memikul dan mencicipi tekanan pajak.
Kesimpulan:
Pajak pribadi dalam arti administrative (yuridis)
- Berkohir
- Dipungut secara periodik
Dalam arti irit:
- Harus dipikul sendiri oleh subjek pajak
Pajak tidak eksklusif dalam arti administratif (yuridis)
- Tidak berkohir
- Tidak dipungut secara periodik
Dalam arti ekonomis:
- Dapat dilimpahkan terhadap orang lain.
Fungsi Pajak Daerah
Fungsi Pajak Daerah adalah selaku berikut:
- Berfungsi sebagai soko guru atau tiang utama pelestarian otonomi kepada penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Sebagai sumber dana yang sangat mempunyai arti dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan kawasan.