close

Pemahaman Pajak Adalah: Faedah, Fungsi, Jenis Jenis Dan Misalnya

Pengertian Pajak – Hampir semua kalangan masyarakat dikenai pajak. Pajak menjadi sumber pendapatan yg pengaruhnya sangat signifikan bagi negara. Dari 70% penerimaan negara Indonesia berasal dr pungutan pajak.

Pajak diterima dr pemasukan sentra hingga kawasan. Sudah banyak hukum & perundang-undangan yg diberlakukan dlm penerapan pajak. Untuk memahaminya dapat dilihat dr pengertian pajak.

Pajak hukumnya kewajiban yg mesti dibayar oleh masyarakat yg bersangkutan. Walaupun faedah dr pajak tak dapat dirasakan dengan-cara pribadi, pajak tetap mesti menjadi kewajiban.

Hal ini dikarenakan menyangkut kepentingan untuk seluruh penduduk Indonesia. Dengan adanya pajak, pemerintah mampu melakukan pembangunan supaya mampu membawa masa depan Indonesia yg lebih sejahtera. Untuk lebih dalamnya, identifikasi pengertian pajak serta dasar-dasarnya.


Pengertian Pajak Secara Umum

Pengertian Pajak Secara Umum

Pajak mempunyai pemahaman iuran masyarakat pada kas negara berdasarkan undang-undang yg sifatnya memaksa & manfaatnya tak dirasakan dengan-cara eksklusif. Pembayaran pajak akan dikelola lagi oleh pemerintah dgn menerapkan hukum & perundang-undangan yg berlaku.

Sehingga tatkala penduduk wajib pajak menolak & menghindari pembayaran pajak mempunyai arti mereka sudah melanggar aturan negara. Sebagai sarana pemerataan pendapatan, pajak akan dirasakan dlm jangka panjang untuk ke depannya.

Pajak akan dipakai & dikelola untuk pembangunan negara yg berkesinambungan. Hal ini sudah dapat dirasakan pada pembangunan & perbaikan jalan raya.

Baca Juga: Pengertian Manajemen


Pajak Menurut Para Ahli

Pajak Menurut Para Ahli

Pajak mempunyai pengertian yg luas. Beberapa hebat pula memiliki persepsi sendiri terhadap pajak. Berikut akan dikemukakan oleh beberapa mahir ihwal pemahaman pajak.

1. Rifhi Sidiq

Pengertian Pajak merupakan iuran yg dipaksakan pemerintah. Pembayaran dilakukan pada periode tertentu oleh wajib pajak. Pajak yg dibayarkan diberikan pada negara dlm bentuk balas jasanya tak eksklusif.

  Pengertian Ongkos Tetap (Fixed Cost)

2. Leroy Beaulieu

Pengertian Pajak yakni derma dengan-cara eksklusif maupun tak dipaksakan oleh kekuasaan publik untuk menutupi anggaran belanja pemerintah.

3. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH

Iuran rakyat pada kas negara yg mampu dipaksakan berdasar undang-undang. Dengan tiada menerima jasa timbal balik dengan-cara pribadi yg ditunjukkan & dipakai untuk pembayaran umum disebut dgn pajak.

4. Prof. Dr. Adriani

Pengertian Pajak yakni iuran pada negara yg dapat dipaksakan, yg terutang wajib pajak & tak mampu imbalan dengan-cara eksklusif.


Karakteristik Pajak

Karakteristik Pajak

Pajak pula mempunyai beberapa karakteristik yg mampu dikenali. Dalam pemungutan pajak harus dijalankan berdasarkan undang-undang. Hasil dr pemungutan pajak yg berupa kas akan masuk sebagai kas negara.

Biasanya, pajak tak mampu menunjukkan timbal balik dengan-cara eksklusif. Manfaat dr pajak akan dirasakan dlm beberapa periode sebab diperlukan proses identifikasi pembagian dr pajak dlm bidang yg dibutuhkan. Penggunaan pajak untuk melakukan pembiayaan umum demi kesejahteraan rakyat.


Fungsi Pajak

Fungsi Pajak

Peran pajak dlm pembangunan & penyejahteraan penduduk sangatlah penting. Karena pajak dipakai untuk membiayai seluruh pengeluaran negara dlm melaksanakan kegiatan pembangunan negara yg berkelanjutan. Maka dr itu perlu dimengerti fungsi-fungsi pajak selaku berikut.

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Fungsi budget memiliki keterkaitan langsung pada sektor publik. Pajak didapatkan dgn menghimpun seluruh pembayaran yg dikerjakan oleh wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan. Sebagai pendapatan terbesar negara, pajak cukup memiliki andil.

Pengeluaran negara dapat dikeluarkan dgn jumlah yg sangat besar sehingga mampu menghipnotis penyimpanan negara. Maka dr itu, dlm fungsi budget mempunyai tujuan menyeimbangkan antara pemasukan negara dgn pengeluaran negara.

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Fungsi mengendalikan menciptakan pajak menjadi alat pemerintah dlm meraih tujuan negara. Baik dipakai dlm bidang sosial, politik, ekonomi, moneter, budaya hingga keselamatan & pertahanan negara. Selain itu, pajak membantu untuk menertibkan kebijakan negara dlm bidang sosial & ekonomi. Hal ini dapat dilihat dr peran pajak dlm menghalangi inflasi.

Pajak pula mampu menjadi pendorong aktivitas ekspor barang. Untuk dlm negeri, pemberian proteksi dlm negara pula dapat diterapkan dgn pungutan pajak. Contohnya yaitu pajak pertambahan nilai.

3. Fungsi pemerataan (Fungsi Distribusi)

Pembayaran pajak yg dipungut oleh negara digunakan untuk membiayai seluruh kepentingan umum. Kepentingan biasa dapat ditunjukkan dlm pembangunan negara yg berkelanjutan. Dengan adanya pembangunan, maka jumlah lapangan pekerjaan pula dapat meningkat & pemasukan masyarakat akan merata.

  Pemahaman Analisis Peluang

4. Fungsi Stabilisasi

Pemerintah akan memiliki dana dgn adanya pemungutan pajak yg dijalankan. Pemungutan pajak membuat kebijakan negara akan berjalan dgn stabilitas harga.

Sehingga inflasi yg sewaktu-waktu terjadi mampu dikendalikan dgn bantuan pajak. Inflasi akan membuat peredaran duit di penduduk mampu lebih terencana dgn pemungutan & penggunaan pajak yg efektif & efisien.


Asas Pemungutan Pajak

Asas Pemungutan Pajak

Dalam melakukan pungutan pajak, pastinya membutuhkan dasar yg tepat biar tak terjadi kesalahan. Terdapat beberapa asas pemungutan pajak yg dikemukakan oleh para mahir antara lain sebagai berikut.

1. Adam Smith

Dalam buku Adam Smith yg berjudul Wealth of Nations terkenal dgn anutan “Four Maxims” pula membicarakan pajak. Terdapat 4 asas yg dikemukakan Adam Sminth yaitu asas keseimbangan, asas kepastian aturan, asas pemungutan pajak, & asas efisiensi.

2. W. J. Langen

Asas pemungutan pajak pula dikemukakan oleh W. J. Langen. Ada 4 asas yg dikemukakannya.  Menurut W. J Langen, asas pajak antara lain asas daya pikul, asas manfaat, asas kesejahteraan pajak, & asas kesamaan asas beban sekecil-kecilnya.

3. Adolf Wagner

Salah satu ahli yg mengemukakan asas pajak ialah Adolf Wanger. 5 asas pajak yg dikemukakan oleh Adolf Wagner. Menurut Adolf Wagner asas pajak berisikan, asas politik finansial, asas ekonomi, asas keadilan, asas administrasi & asas yuridis.

Baca Juga: Pengertian Puisi


Jenis-Jenis Pajak

Jenis Jenis Pajak

Pajak mampu digolongkan menjadi 2 menurut pemungutannya yaitu pajak pusat & pajak tempat. Perbedaan dr kedua jenis tersebut ialah pajak pusat merupakan pajak yg akan dikelola oleh pemerintah sentra khususnya Kementrian Keuangan. Sedangkan untuk pajak daerah akan dikelola oleh pemerintah tempat baik tingkat Provinsi maupun KabupatEn/Kota.

1. Pemerintah Pusat

Pemerintah sentra mengontrol pajak yg menyangkut pajak nasional. Artinya pajak berlaku sama di setiap daerah Indonesia. Dengan menyesuaikan keadaan tempat, pemerintah mengurus beberapa pajak.

Pajak yg dikelola antara lain pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), bea materai & pajak bumi & bangunan (PBB).

2. Pemerintah Daerah

Pemerintah kawasan pula memiliki tugas dlm mengurus pajak. Untuk jenis pajak yg akan dikelola oleh pemerintah kawasan terbagi menjadi 2 yakni pajak provinsi & pajak kabupaten/kota. Pajak provinsi yg dikelola oleh pemerintah kawasan yakni pajak kendaraan bermotor, pajak materi bakar, pajak air permukaan & pajak rokok.

Selain pajak provinsi yg mampu dikelola pemerintah ada pula pajak kabupaten/kota yg perlu diamati pemerintah daerah. Pajak kabupaten/kota yg diatur antara lain pajak hotel pajak kedai makanan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak bumi & bangunan pedesaan atau perkotaan.

  Pemahaman Pengadaan Fasilitas


Sistem Pemungutan Pajak

Sistem Pemungutan Pajak

Dalam pemungutan pajak, pemerintah mesti menyesuaikan dgn mekanisme-prosedur yg ditetapkan. Terdapat beberapa tata cara yg mampu diberlakukan saat melakukan pungutan pajak. Sistem tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Official Assessment System

Pemerintah memiliki wewenang dlm menentukan besaran pajak terutang menurut undang-undang perpajakan. Peran wajib pajak bersifat pasif. Utang yg muncul karena pungutan pajak terjadi sehabis dikeluarkannya surat ketetapan pajak. Contohnya yaitu PBB & pajak kendaraan bermotor.

2. Self Assessment System

Besarnya pajak yg akan dibayarkan akan diputuskan sendiri oleh wajib pajak. Wajib pajak akan mengkalkulasikan, melaporkan & membayar sendiri pajak yg terhutang. Contohnya ialah PPN & PPh.

3. With Holding System

Wewenang pemungutan pajak akan dikerjakan oleh pihak ketiga untuk besarnya yg dibayarkan oleh wajib pajak. Orang ketiga tersebut bukan penggalan pemerintah. Misalnya PPh pasal 21 disetorkan oleh pemberi kerja.


Tarif Pajak

Tarif Pajak

Untuk memungut pajak, pemerintah memerlukan penerapan tarif untuk setiap golongan masyarakat. Tarif pajak merupakan presentase atau angka yg berkhasiat untuk mengkalkulasikan jumlah pajak yg terhutang. Ada berbagai jenis tarif pajak yg dapat dikelompokkan.

1. Tarif tetap

Yang pertama yaitu tarif tetap. Tarif tetap ialah angka tetap atau jumlah yg menjadi dasar pengenaan pajak. Kemungkinan besar pajak yg akan dipungut jumlahnya akan tetap. Contohnya pada bea materai pada cek & bilyet giro.

2. Tarif sebanding

Kemudian ada tarif seimbang atau proposional. Tarif sebanding yaitu tarif yg mempunyai presentase tetap. Sehingga pajak yg akan dibayarkan berganti mengikuti proposional pemasukan. Contohnya PPN 5% ketika pembelian barang.

3. Tarif progresif

Selanjutnya ada tarif progresif. Presentase yg dimiliki oleh tarif progresif akan kunjung meningkat. Namun hal ini akan berlaku bila jumlah yg menjadi pengenaan pajak meningkat. Contohnya pada penghasilan pribadi dlm negeri.

4. Tarif degresif

Yang terakhir ada tarif degresif atau menurun. Tarif degresif merupakan tarif yg presentase nya mengalami penurunan. Hal ini dapat berlaku jika jumlah yg menjadi pengenaan pajak meningkat.

Baca Juga: Pengertian Eksposisi


Hukum Dan Perundang-Undangan Tentang Pajak

Hukum Dan Perundang Undangan Tentang Pajak

Pajak diperlukan & dikelola oleh sebuah negara yg bersangkutan. Tatkala negara memungut pajak dr rakyatnya, harus memiliki ketentuan yg mendasar dlm penarikan pajak tanpa merugikan pihak pemerintah & rakyatnya. Maka dr itu, aturan yg berlaku mirip perundang-undangan sangat penting dlm pemungutan pajak.

Beberapa perundang-undangan yg telah ditetapkan dlm pemungutan pajak. Pajak telah dimuat dlm Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2. Kemudian pajak pula dibahas dlm Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 & Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.

Sudah paham dgn pengertian pajak & yg mendasarinya? Sebagai warga negara, hendaknya membayar pajak yg sudah ditetapkan. Agar tingkat kesejahteraan di Indonesia makin meningkat.

Rakyat yg makmur akan membuat negara lebih sejahtera. Mari optimalkan terus kemauan mengeluarkan uang pajak. Dengan pajak, pembangunan Indonesia sejahtera mampu membangun masa depan yg cerah pula.

Pengertian Pajak