close

Pemahaman Non Performing Loan ( Npl ) Dan Penjelasannya

Non Performing Loan (NPL)
Istilah kredit berurusan sering juga dipakai untuk kredit macet yang sudah dihapus dari pembukuan bank. Agar tidak terjadi kerancuan untuk berikutnya dipakai ungkapan yang lebih teknis yaitu Non Performing Loan (NPL). yang termasuk dengan NPL yakni debitur atau kalangan debitur kelompok kurang lancar, dan Macet. Karena itu harus diusahakan dicegah. Early warning system, serta pemantauan yang efektif akan memudahkan bank dalam mengambil langkah yang diharapkan bila suatu nasabah akan mengalami penurunan kualitas atau peningkatan risiko kredit.
Terhadap kredit yang mengarah menjadi NPL bahkan kredit NPL sendiri mampu diterapkan beberapa teknik penyehatan. Cara solusi atau penyelamatan kredit bermasalah yang dapat ditempuh bank antara lain :

1. Rescheduling (Penjadwalan Ulang)

Yaitu pergantian syarat kredit hanya menyangkut jadwal pembayaran atau jangka waktu termasuk tenggang dan pergeseran besarnya angsuran kredit. Fasilitas ini hanya diberikan terhadap nasabah yang berkarakter jujur serta berdasarkan bank bisnisnya tidak membutuhkan komplemen dana atau likuidasi.

2. Recondition (Persyaratan Ulang) 

Yaitu pergantian sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada pergantian acara pembayaran, rentang waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan patokan lainnya. Fasilitas ini diberikan kepada nasabah yang jujur dan usahanya masih biasa beroperasi dengan menguntungkan.

3. Restructuring (Penataan Ulang)

Yaitu pergantian syarat kredit yang menyangkut: 
  • Penambahan dana bank 
  • Konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru.
  • Konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank atau mengambil partner yang lain untuk menambah penyertaan.

4. Likuidation (Likuidasi) 

Yaitu pemasaran barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan hutang. Pelaksanaan likuidasi ini dilaksanakan kepada klasifikasi kredit yang memang sungguh-sungguh berdasarkan bank sudah tidak mampu lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau perjuangan tidak mempunyai kesempatan untuk dikembangkan.