Pemahaman Najis Dan Hadas Dalam Islam

Sebagaimana yang dikenali bahwa salah satu ajaran Islam yang sungguh ditekankan atas seluruh kaum muslim adalah tentang hal perihal kebersihan baik itu kebersihan badannya maupun kebersihan pakaiannya, adalah higienis dari segala macam najis dan hadas. Adanya perintah wudhu, mandi dan tayamum ialah salah satu perintah Allah Swt supaya umat Islam terbebas dari segala macam najis dan hadas.
Pengertian Najis
Kata najis berasal dari bahasa Arab yang artinya kotoran, dan menurut istilah yaitu sebuah benda yang kotor yang mencegah sahnya melakukan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci. Sedangkan kata hadas berasal dari bahasa Arab yang artinya sebuah insiden, sesuatu yang terjadi, sesuatu yang tidak berlaku. Sedangkan pengertian menurut perumpamaan adalah kondisi tidak suci bagi seseorang sehingga membuatnya tidak sah dalam melaksanakan ibadah.

Macam-Macam Najis dan Cara Bersucinya

Dalam aturan Islam Ada tiga macam najis, adalah najis mukhaffafah, najis mutawassitah, dan najis mughalazah.

1. Najis Mukhaffafah

Adalah najis yang ringan, mirip air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sungguh gampang, cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis.

“Dibasuh alasannya adalah kencing anak perempuan dan dipercikkan karena air kencing anak pria” (Abu Daud dan An-Nasai)

2. Najis Mutawassitah

Najis Mutawassitah yakni najis pertengahan atau sedang. Adapun yang tergolong kedalam kelompok najis ini ialah: Bangkai binatang darat yang berdarah ketika hidupnya, Darah, Nanah, Muntah, Kotoran insan dan binatang, Arak (khamar)

Najis jenis ini terbagi kedalam dua macam, yaitu : Najis Hukmiyah dan Najis ‘Ainiyah.

  Pengertian Sujud Syukur : Aturan, Dalil, Alasannya Adalah-Sebab, Syarat, Rukun Dan Hikmahnya

Najis Hukmiyah : adalah najis yang diyakini adanya tetapi tidak kasatmata wujudnya (zatnya), bacin dan rasanya seperti air kencing yang sudah kering yang terdapat pada busana atau yang lain. Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Jika seandainya bekas najis yang sudah dicuci sampai berulang-ulang masih juga tidak dapat dihilangkan seluruhnya, maka yang demikian itu dapat dimaafkan.

Sedangkan najis ‘Ainiyah ialah : najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa dimengerti melalui anyir maupun rasanya. Cara menyucikannya ialah menetralisir najis ‘Ainiyahnya dengan cara membuang dan menggosoknya sampai bersih dan diyakini telah hilang zat, rasa, warna, dan baunya dengan memakai air yang suci.

3. Najis Mughalazah

Adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. Cara menyucikannya lewat beberapa tahap, yakni dengan membasuh air sebanyak tujuh kali, salah satu di antaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah. Nabi Muhammad Saw bersabda:

“Sucinya kawasan dan perlengkapan salah seseorang kamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, permulanya dari tujuh kali itu harus dengan tanah atau bubuk. (HR. Muslim dari Abu Hirairah)

Macam-macam Hadas dan Cara Bersucinya
Hadas terbagi kedalam dua macam adalah : Hadas kecil dan Hadas besar.
1. Hadas kecil
Yaitu keadaan seseorang tidak suci, dan agar ia menjadi suci maka dia mesti berwudhu, dan jika tidak ada air maka diganti dengan tayamum. Berikut adalah hal-hal seseorang bisa terkena hadas kecil, yaitu :
  • Karena keluar sesuatu dari dua lubang, yakni qubul dan dubur
  • Karena hilang akalnya, yang disebabkan mabuk, gila atau alasannya lainnya seperti tidur
  • Persentuhan antara kulit pria dengan wanita yang bukan mahramnya tanpa ada batas yang menghalanginya
  • Karena menjamah kemaluan, baik kemaluan sendiri ataupun kemaluan orang lain dengan telapak tangan atau jari
2. Hadas besar
Yaitu keadaan seseorang tidak suci, dan semoga beliau menjadi suci, maka dia mesti mandi besar. Apabila tidak ada air, maka diganti dengan tayamum. Dibawah ini ialah hal-hal seseorang mampu terkena hadas besar, adalah :
  • Karena bertemunya dua kelamin pria dengan perempuan (jima’ atau bersetubuh), baik keluar mani ataupun tidak
  • Karena keluar mani, baik sebab berimajinasi atau alasannya lain
  • Karena haid, adalah darah yang keluar dari wanita sehat yang telah remaja pada setiap bulannya
  • Karena nifas, ialah darah yang keluar dari seorang ibu sesudah melahirkan
  • Karena wiladah, yaitu darah yang keluar dikala melahirkan
  • Karena meninggal dunia, kecuali yang meninggal dunia dalam perang membela agama Allah, maka beliau tidak dimandikan
Demikian klarifikasi singkat ihwal pengertian najis dan hadas dalam Islam.