Macam-Macam Najis dan Cara Bersucinya
Dalam aturan Islam Ada tiga macam najis, adalah najis mukhaffafah, najis mutawassitah, dan najis mughalazah.
1. Najis Mukhaffafah
Adalah najis yang ringan, mirip air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sungguh gampang, cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis.
“Dibasuh alasannya adalah kencing anak perempuan dan dipercikkan karena air kencing anak pria” (Abu Daud dan An-Nasai)
2. Najis Mutawassitah
Najis Mutawassitah yakni najis pertengahan atau sedang. Adapun yang tergolong kedalam kelompok najis ini ialah: Bangkai binatang darat yang berdarah ketika hidupnya, Darah, Nanah, Muntah, Kotoran insan dan binatang, Arak (khamar)
Najis Hukmiyah : adalah najis yang diyakini adanya tetapi tidak kasatmata wujudnya (zatnya), bacin dan rasanya seperti air kencing yang sudah kering yang terdapat pada busana atau yang lain. Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Jika seandainya bekas najis yang sudah dicuci sampai berulang-ulang masih juga tidak dapat dihilangkan seluruhnya, maka yang demikian itu dapat dimaafkan.
Sedangkan najis ‘Ainiyah ialah : najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa dimengerti melalui anyir maupun rasanya. Cara menyucikannya ialah menetralisir najis ‘Ainiyahnya dengan cara membuang dan menggosoknya sampai bersih dan diyakini telah hilang zat, rasa, warna, dan baunya dengan memakai air yang suci.
3. Najis Mughalazah
Adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. Cara menyucikannya lewat beberapa tahap, yakni dengan membasuh air sebanyak tujuh kali, salah satu di antaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah. Nabi Muhammad Saw bersabda:
“Sucinya kawasan dan perlengkapan salah seseorang kamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, permulanya dari tujuh kali itu harus dengan tanah atau bubuk. (HR. Muslim dari Abu Hirairah)
- Karena keluar sesuatu dari dua lubang, yakni qubul dan dubur
- Karena hilang akalnya, yang disebabkan mabuk, gila atau alasannya lainnya seperti tidur
- Persentuhan antara kulit pria dengan wanita yang bukan mahramnya tanpa ada batas yang menghalanginya
- Karena menjamah kemaluan, baik kemaluan sendiri ataupun kemaluan orang lain dengan telapak tangan atau jari
- Karena bertemunya dua kelamin pria dengan perempuan (jima’ atau bersetubuh), baik keluar mani ataupun tidak
- Karena keluar mani, baik sebab berimajinasi atau alasannya lain
- Karena haid, adalah darah yang keluar dari wanita sehat yang telah remaja pada setiap bulannya
- Karena nifas, ialah darah yang keluar dari seorang ibu sesudah melahirkan
- Karena wiladah, yaitu darah yang keluar dikala melahirkan
- Karena meninggal dunia, kecuali yang meninggal dunia dalam perang membela agama Allah, maka beliau tidak dimandikan