Laporan Konsolidasi ialah versi pembukuan keuangan untuk menawarkan pengaruh ekonomi dari penggabungan dua atau lebih perusahaan yang didasarkan atas pemilikan dan pengendalian bersama walaupun peleburan secara aturan tidak dikerjakan. Masing-masing entitas tetap beroparasi secara terpisah dan independen serta menciptakan laporan keuangan individu.Akan tetapi, entitas-entitas tersebut berada dalam satu pengendalian yang dilakukan oleh pihak yang bergabung.Entitas pengendali disebut dengan entitas induk dan entitas yang dikendalikan disebut dengan entitas anak. Konsolidasi diharuskan kalau suatu perusahaan mempunyai dominan saham beredar dari perusahaan lain.Dalam penyusunan neraca campuran untuk kantor sentra dan cabang saldo aktiva dan kewajiban masing-masing cabang digabungkan dengan saldo yang sama pada kantor pusat.
Karena entitas-entitas yang bergabung dalam pengendalian tetap beroprasi secara individu, Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mensyaratkan disusunnya sebuah laporan keuangan adonan, yang dalam istilah akuntansi disebut laporan keuangan konsolidasi.PSAK 4 revisi 2009 memberi istilah Laporan Keuangan Konsolidasi selaku lampiran keuangan suatu kelompok perjuangan yang disajikan mirip suatu entitas ekonomi tunggal.Laporan keuangan konsolidasi wajib disusun oleh entitas induk atau pengendali tertinggi dalam sebuah kalangan usaha.
Laporan keuangan konsolidasi di Indonesia mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 4 revisi 2009, perihal Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Tersendiri. PSAK 4 ini diadopsi dari Standar Akuntansi Internasional (IAS) 27 tahun 2009, yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 22 Desember 2009.PSAK 4 yang terbit 22 Desember 2009 ini sebagai revisi dari PSAK 4 tanggal 7 September 1994.
Secara hukum, entitas induk dan entitas anak adalah entitas-entitas yang berlawanan, bahkan undang-undang anti trust mensyaratkan arm’s length transaction diantara entitas yang bekerjasama. Dengan standar ini, entitas induk tidak diperkenankan membedakan harga jual atau pembelian produk kepada entitas anak dan entitas lain yang tidak berafiliasi.
Pembelian saham dapat dalam bentuk kas, pertukaran aktiva lain atau lewat surat berguna yang diterbitkan oleh perusahaan sendiri dan dicatat sebesar harga perolehannya (at cost). Bila melalui pertukaran surat berguna, maka dicatat nilai wajar dari surat berharga tersebut dan setiap terjadi selisih antara nilai nominal dan nilai jual maka dicatat selaku premium atau diskonto (agio dan disagio) atau paid in capital.