Pemahaman Korupsi

Pengertian korupsi dapat ditelusuri dari asal katanya. Kata “korupsi” berasal dari bahasa Inggris ialah corrupt. Kata ini yakni perpaduan dari dua kata dalam bahasa latin yaitu “com” memiliki arti bantu-membantu dan “rumpere” yang memiliki arti jebol atau pecah. Istilah “korupsi” dapat juga dinyatakan selaku suatu perbuatan yang tidak jujur atau tindakan penyelewengan yang dilakukan akibat adanya suatu pemberian. Sementara dalam praktek keseharian kita, korupsi kerap kali dimengerti dengan pemahaman mendapatkan duit yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Dari sisi hukum, pemahaman korupsi dipahami selaku tindakan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan perundang-seruan yang mengontrol perihal tindak kriminal korupsi. Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang mengendalikan perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak kriminal korupsi yakni: setiap tindakan yang dikategorikan melawan hukum, melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun potensi atau sarana yang ada padanya alasannya jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
 

 Kata ini adalah perpaduan dari dua kata dalam bahasa latin yakni  Pengertian Korupsi Definisi atau pengertian korupsi secara terperinci diuraikan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk atau jenis tindak kriminal korupsi. Pasal-pasal tersebut menandakan secara terperinci mengenai tindakan yang bisa dikenakan pidana penjara alasannya korupsi. Untuk mempermudah dalam mengenal, ketigapuluh bentuk tindak kriminal korupsi tersebut intinya dapat dikelompokkan selaku berikut:

  1. Kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3). 
  2. Suap-menyuap (Pasal 5 ayat (1) aksara a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a, Pasal 12 karakter b, Pasal 11, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) abjad b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 abjad c, dan Pasal 12 karakter d). 
  3. Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 karakter a, Pasal 10 karakter b, dan Pasal 10 huruf c
  4. Pemerasan (Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf g, dan Pasal 12 karakter f) 
  5. Perbuatan curang (Pasal 7 ayat (1) abjad a, Pasal 7 ayat (1) karakter b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) abjad d, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 abjad h) 
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan (Pasal 12 huruf i) 
  7. Gratifikasi (Pasal 12 B jo. Pasal 12 C)
  Pembagian Multijasa Syariah

Selain definisi tindak kriminal korupsi yang telah diterangkan di atas, masih ada tindak pidana lain yang berhubungan dengan tindak kriminal korupsi. Jenis tindakan melawan hukum lain itu tertuang dalam Pasal 21, 22, 23, dan 24 Bab III UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis tindak kriminal lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi ialah:

  1. Merintangi proses investigasi kasus korupsi (Pasal 21) 
  2. Tidak memberi informasi atau memberi keterangan yang tidak benar (Pasal 22 jo. Pasal 28) 
  3. Bank yang tidak memperlihatkan informasi rekening tersangka (Pasal 22 jo. Pasal 29) 
  4. Saksi atau jago yang tidak memberi informasi atau memberi informasi imitasi (Pasal 22 jo. Pasal 35) 
  5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi informasi imitasi (Pasal 22 jo. Pasal 36) 
  6. Saksi yang membuka identitas pelapor (Pasal 24 jo. Pasal 31)

Demikian pengertian korupsi dan peraturan perundang-ajakan yang berhubungan dengan berbakai faktor yang berafiliasi dengan pengertian korupsi. Semoga berfaedah.