Pengertian Sulhu
Dalam bahasa arab perdamaian diistilahkan dengan “As-Shulhu” , secara harfiah atau secara etimologi mengandung pemahaman “memutus pertengkaran/perselisihan”. Sedangkan menurut istilah (terminologi) didefinisikan oleh para ulama yaitu sebagai berikut:
– Menurut imam Taqiy al-Din Abi Bakr ibn Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifayatu al-Akhyar yang dimaksud al-Sulh yakni “janji yang memutuskan pertengkaran dua pihak yang bertikai”.
– Hasbi Ash-Shidieqy dalam bukunya pengirim fiqh muamalah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Al-Shulh yakni “Akad yang disepakati dua orang yang berantem dalam hak untuk melaksanakan sesuatu, dengan kesepakatan itu dapat hilang perselisihan”. [Hasbie Ash-Shidieqy,Pengantar Fiqh Muamalah,(Bulan Bintang: Jakarta,1984),hlm.92.]
– Sulaiman Rasyid beropini bahwa yang dimaksud Al-Shulh adalah akad persetujuanuntuk menetralisir dendam, permusuhan, dan perbantahan. [Sulaiman Rasyid,fiqh Islam,(at-Tahairiyyah: Jakarta, 1976),hlm.151-152.]
-Sayyid Sabiq beropini bahwa yang dimaksud dengan al-Shulh adalah suatu jenis komitmen untuk menyelesaikan perlawanan antara dua orang yang berlawanan.
Dari pemahaman diatas maka dapat dimengerti bahwa yang dimaksud dengan al-Shulh yaitu sebuah kesepakatan yang bertujuan untuk menuntaskan pertikaian atau persengketaan.
Masing-masing pihak yang menyelenggarakan perdamaian dalam syariat Islam diistilahkan dengan “Mushalih” sedangkan masalah yang diperselisihkan oleh para pihak atau obyek pertengkaran disebut dengan “Mushalih anhu”, dan tindakan yang dijalankan oleh salah satu pihak terhadap pihak lainnya untuk mengakhiri perrtikaian dinamakan dengan “mushalih Alaihi atau disebut juga badalush shulh”. [Chairuman Pasaribu & Suhrawardi K. Lubis,Hukum Perjanjian dalam Islam,(Jakarta: Sinar Grafika,1996),hlm.26]