Keuangan daerah ialah hak dan kewajiban tempat dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan daerah, keuangan daerah selalu menempel denga pemahaman APBN adalah sebuah planning keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan, Pengelolaan keuangan tempat mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan tempat.
Akbar (2002:23) Keuanagan tempat adalah semua hak dan kewajiban tempat dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang mampu dinilai dengan duit, termasuk, didalamnya segala bentuk kekayaan yang bekerjasama dengan hak dan keharusan daerah, dalam kerangaka budget dan pendapaatan dan belanja dearah.
Menurut Halim (2001:19) mengartikan keuangan kawasan sebaga semua hak dan keharusan yang dapat dinilai, dengan demikian pula segala sesuatubaik berupa duit maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan kawasan sepanjang belum dimiliki atau dikuasai oleh negara/daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan/peraturan perundang-ajakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 memuat banyak sekali kebijakan terkait denganperencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengaturan pada aspek penyusunan rencana diarahkan biar seluruh proses penyusunan APBD semaksimal mungkin mampu memberikan latar belakang pengambilan keputusan dalampenetapan arah kebijakan biasa , skala prioritas dan penetapan alokasi, serta distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi penduduk .
Oleh kesannya, proses dan mekanisme penyusunan APBD mampu memperjelas jenjang tanggung jawab, baik antara pemerintah kawasan dan DPRD, maupun di lingkungan internal pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan kawasan juga menerapkan prinsip anggaran berbasis kinerja. Dokumen penyusunan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disusun dalam format Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD dan harus betulbetul dapat menyuguhkan gosip yang terang, perihal tujuan, sasaran, serta kekerabatan antara besaran anggaran (beban kerja dan harga satuan) dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai atau diperoleh penduduk dari suatu aktivitas yang dianggarkan.
Dalam hal ini, penerapan budget berbasis kinerja mengandung makna bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bertanggungjawab atas hasil proses dan penggunaan sumber dayanya. Aspek lainnya yang penting yakni keterkaitan antara kebijakan perencanaan dengan penganggaran oleh pemerintah daerah sedemikian rupa, sehingga sinkron dengan banyak sekali kebijakan Pemerintah. Di samping itu, dari segi pelaksanaan APBD telah dikelola tentang pemberian tugas dan tanggung jawab pengurus keuangan, sistem pengawasan pengeluaran dan tata cara pembayaran, manajemen kas dan penyusunan rencana keuangan, pengelolaan piutang dan utang, pengelolaan investasi, pengelolaan barang milik kawasan, larangan penyitaan duit dan barang milik kawasan dan/atau yang dikuasai negara/kawasan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD, serta akuntansi dan pelaporan. Pengaturan bidang akuntansi dan pelaporan dikerjakan dalam rangka menguatkan pilar akuntabilitas dan transparansi, Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, pemerintah kawasan wajib memberikan pertanggungjawaban berupa:
- Laporan Realisasi Anggaran.
- Neraca.
- Laporan Arus.
- Kas Catatan atas.
Laporan keuangan dimaksud disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2005 ihwal Standar Akuntansi Pemerintah dan PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Selanjutnya, dalam rangka menganggap ketaatan dan kewajaran sebelum dilaporkan kepada masyarakat lewat DPRD, pembukuan keuangan perlu diperiksa terlebih dulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004. Dalam tataran implementasinya,penerapan pengelolaan keuangan daerah telah ditindaklanjuti