close

Pemahaman Hukum Perdata: Perseorangan, Keluarga, Perkawinan Dan Waris

Hukum privat atau disebut juga hukum sipilyakni keseluruhan aturan yang menertibkan relasi-kekerabatan antara orang yang satu dengan orang lain yang menyangkut kepentingan perseorangan alias langsung coy. 

Ada banyak macam jenis hukum privat ialah hukum perdata, aturan jualan , aturan adat dan aturan program perdata. Kita akan fokus ke hukum perdata.


Hukum perdata yaitu keseluruhan hukum yang mengontrol relasi antara orang yang satu dengan orang lain, menyangkut kepentingan perseorangan. Pengertian aturan perdata sama dengan hukum privat. 

Dalam hal ini para spesialis hukum membagi aturan perdata dalam dua pemahaman adalah hukum perdata dalam arti luas atau disebut aturan privat dan hukum perdata dalam arti sempit dan aturan dagang. Adapun aturan perdata dalam arti sempit tidak tergolong aturan jualan didalamnya.

Hukum privat atau disebut juga hukum sipil Pengertian Hukum Perdata: Perseorangan, Keluarga, Perkawinan dan Waris
Pengertian Hukum perdata
Hukum perdata dalam arti sempit atau selanjutnya disebut aturan perdata mampu diterangkan sebagai berikut:

a. Hukum perseorangan, adalah keseluruhan peraturan yang mengatur ihwal subjek aturan. Subjek aturan yaitu pemegang atau penunjang hak dan keharusan. Adapun yang tergolong dalam pemahaman subjek hkum yakni orang dan tubuh hukum. 

Hukum perdata mengatur seluruh sisi kehidupan insan semenjak ia belum lahir, masih dalam kandungan ibu sampai mati.


b. Hukum keluarga, yakni aturan yang mengendalikan kekerabatan-korelasi yang muncul dari hubungan kekeluargaan. 

Hukum keluarga menertibkan ihwal garis keturunan, kekuasaan orang renta kepada anaknya yang dibawah umur, kewajiban orang tua untuk mendidik dan memelihara anak, perwalian dan kewajiban anak untuk mengelola orang tuanya yang sudah lanjut usia atau tidak mampu serta pengampunan


c. Hukum perkawinan, yakni hukum yang mengontrol syarat-syarat dan metode yang mesti dipenuhi untuk melangsungkan relasi perkawinan. Dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan memutuskan batas usia perkawinan, kedudukan isteri kepada suami, harta perkawinan dan perceraian.


d. Hukum waris, ialah aturan yang mengontrol ihwal harta benda atau kekayaan seseorang bila ia meninggal dunia.

Hukum waris mencakup hal-hal yang mengontrol ihwal kedudukan andal waris, dan tata cara pembagian ahrta warisan dari tanggung jawab andal waris. 

Gambar: disini