a. Syariah
- Dari asal katanya, syariah berasal dari kata al-syari’ah yang bemakna ‘jalan ke sumber air’ atau jalan yang harus dibarengi, yakni jalan ke arah sumber pokok bagi kehidupan (Al-Fairuzabadiy, 1995: 659).
- Kata syariah disamakan dengan jalan air mengingat bahwa barang siapa yang mengikuti syariah, beliau akan mengalir dan higienis jiwanya (Amir Syarifuddin, 1999, I: 1).
- Secara terminologis, syariah didefinisikan dengan sebagai aturan-hukum yang ditetapkan oleh Allah semoga digunakan oleh insan dalam hubungannya dengan Tuhannya, dengan saudaranya sesama Muslim, dengan saudaranya sesama manusia, dengan alam, dan dalam kaitannya dengan kehidupannya (Syaltut, 1966: 12).
- Syariah didefinisikan pula selaku semua peraturan agama yang ditetapkan oleh Allah untuk kaum Muslim baik yang ditetapkan dengan Al quran maupun dengan Sunnah Rasul (Musa, 1988: 31).
Dari sejumlah definisi syariah di atas dapat dimengerti bahwa syariah adalah hukum-aturan Allah SWT dan Rasulullah SAW yang mengatur insan dalam berafiliasi dengan Tuhannya maupun dengan sesamanya.
b. Fiqih
- Kata fiqih berasal dari kata al-fiqh yang bermakna pengertian atau pengetahuan perihal sesuatu (Al-Fairuzabadiy, 1995: 1126).
- Secara terminologis, fiqih didefinisikan selaku ilmu perihal hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (mudah) yang digali dari dalil-dalil yang jelas (Khallaf, 1978: 11; Zahrah, 1958: 6).
Dari definisi ini mampu diambil beberapa pengertian bahwa fiqih merupakan suatu ilmu yang membicarakan aturan-hukum syara’ khususnya yang bersifat amaliyah dengan mendasarkan pada dalil-dalil yang jelas dari Alquran dan hadis. Dengan demikian. pengertian fiqih berlainan dengan syariah baik dari segi etimologis maupun terminologis.
Syariah ialah seperangkat hukum yang bersumber dari Allah SWT dan Rasulullah SAW untuk mengatur tingkah laris manusia baik dalam bekerjasama dengan Tuhannya (ibadah) maupun dalam rangka bekerjasama dengan sesamanya (muamalah). Sedangkan fiqih ialah penjelasan atau uraian yang lebih rinci dari apa yang sudah ditetapkan oleh syariah.
c. Hukum Islam
Pengertian hukum islam mampu dikenali menurut dua istilah atau kata dasar yang membangunnya yaitu kata ‘hukum’ dan ‘Islam’.
- Hukum dapat diartikan dengan peraturan dan undang-undang (Tim Penyusun, 2001: 410). Hukum dapat dipahami selaku peraturan-peraturan atau norma-norma yang menertibkan tingkah laris insan dalam suatu penduduk , baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang berkembang dan berkembang dalam penduduk maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa (Ali, 1996: 38).
- Kata kedua yaitu ‘Islam’, mengandung arti sebagai agama Allah yang diamanatkan terhadap Nabi Muhammad Saw. untuk mengajarkan dasar-dasar dan syariatnya dan juga mendakwahkannya terhadap semua insan serta mengajak mereka untuk memeluknya (Syaltut, 1966: 9). Dengan pengertian yang sederhana, Islam mempunyai arti agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. untuk disampaikan terhadap umat insan untuk meraih kemakmuran hidupnya baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Dari adonan dua kata ‘aturan’ dan ‘Islam’ itulah timbul perumpamaan aturan Islam. Dengan kalimat yang lebih singkat, pemahaman hukum islam mampu dedefinisikan singkat selaku hukum yang bersumber dari ajaran Islam.
Perbedaan penggunaan kata Syariah, Fiqih dan Hukum Islam
Berdasarkan uraian di atas mampu dipahami bahwa kata hukum Islam yang sering didapatkan pada literatur aturan yang berbahasa Indonesia secara lazim meliputi syariah dan fiqih, bahkan seringkali juga mencakup ushul fiqih (dasar-dasar fiqih). Namun, mesti dimengerti pula bahwa aturan Islam itu tidak sama persis dengan syariah dan sekaligus tidak sama persis dengan fiqih. Tetapi juga tidak berarti bahwa aturan Islam itu berlainan sama sekali dengan syariah dan fiqih. Yang dapat dikatakan adalah pemahaman aturan Islam itu meliputi pengertian syariah dan fiqih, alasannya adalah aturan Islam yang diketahui di Indonesia ini seringkali dalam bentuk syariah dan seringkali dalam bentuk fiqih, sehingga jikalau seseorang menyampaikan aturan Islam, mesti dicari dulu kepastian tujuannya, apakah yang berbentuk syariah ataukah yang berbentuk fiqih. Hal inilah yang tidak diketahui oleh sebagian besar bangsa Indonesia, tergolong sebagian besar kaum Muslim, sehingga hukum Islam kerap kali diketahui dengan kurang tepat, bahkan salah.
Hubungan antara syariah dan Fiqih
- Hubungan antara syariah dan fiqih sangat dekat dan tidak dapat dipisahkan. Syariah yaitu sumber atau landasan fiqih, sementara fiqih merupakan pemahaman kepada syariah. Secara umum syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah yang belum dicampuri daya logika (ijtihad), sedangkan fiqih yakni hukum Islam yang bersumber dari pemahaman terhadap syariah , baik Quran maupun Sunnah.
- Asaf A.A.Fyzee menguraikan perbedaan kedua ungkapan tersebut dengan penjelasan bahwa syariah yakni sebuah lingkaran yang besar yang wilayahnya meliputi semua perilaku dan perbuatan manusia; sedang fiqih ialah bundar kecil yang mengurusi apa yang umumnya dimengerti selaku tindakan lazim. Syariah senantiasa mengingatkan kita akan wahyu, ‘ilmu (wawasan) yang tidak akan pernah diperoleh seandainya tidak ada Quran dan Sunnah; dalam fiqih ditekankan daypikir dan deduksi yang dilandaskan pada ilmu terus-menerus dikutip dengan persetujuan. Jalan syariah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya; bangunan fiqih ditegakkan oleh usaha manusia. Dalam fiqih satu langkah-langkah mampu digolongkan pada sah atau tidak sah, boleh atau dihentikan. Dalam syariah terdapat berbagai tingkat pembolehan maupun pelarangan. Fiqih yakni istilah yang digunakan bagi aturan sebagai suatu ilmu; sedangkan syariah bagi aturan selaku jalan kesalehan yang dikaruniakan dari langit (Fyzee, 1974: 21).
Demikian uraian pemahaman aturan islam dan sejumlah istilah terkait yang dalam penggunaannya kerap tumpang tindih atau saling bertukar. Semoga kita dapat membedakan penggunaan kata syariah, fiqih dan hukum islam secara sempurna.