pelajarancg.blogspot.com, Jakarta: Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab adalah tiga hal dalam pengertian saling berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan. Sebagai manusia kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama dimata negara maupun aturan. Oleh alasannya itu pelaksanaan hak dan keharusan yang bertanggung jawab harus dilaksanakan dengan sebaiknya. Untuk bisa melakukan tugas hak dan keharusan di lingkungan sosial kau juga tidak butuhmenjadi mahir semoga dikatakan bertanggung jawab. Walaupun terdapat perbedaan pendefinisian didalamnya. Lalu apa itu pemahaman dari hak, keharusan dan tanggung jawab? berikut penjelasan pelajarancg.
Daftar Isi
1. HAK SEBAGAI WARGA MASYARAKAT
Hak mendefinisikan sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Ini meliputi arti bahwa hak ialah komponen normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi keleluasaan, kekebalan, serta menjamin adanya kesempatan bagi insan dalam menjaga harkat dan martabatnya. Apabila dilihat dari pertimbangan para andal, mirip Prof. dr. Notonegoro mengemukakan juka memaknai hak adalah kuasa untuk menerima atau melaksanakan suatu yang sebaiknya diterima atau dilaksanakan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya mampu dituntut secara paksa olehnya.
Contoh
Contoh dari hak ialah:
- Setiap warga negara berhak menerima santunan aturan;
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan melaksanakan agama dan doktrin masing-masing yang dipercayai;
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
- Setiap warga negara berhak menjaga kawasan negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan lawan; dan
- Setiap warga negara mempunyai hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara mulut dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh-contoh yang lain: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pertimbangan .
2. KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA MASYARAKAT
Kewajiban mendefinisikan sesuatu yang mesti dilaksanakan dengan sarat rasa tanggung jawab. Ini meliputi arti bahwa kewajiban ialah beban untuk memperlihatkan sesuatu yang sebaiknya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak mampu oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya mampu dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Contoh
Contoh dari keharusan yaitu:
- Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk berperan serta dalam membela, menjaga kedaulatan negara indonesia dari serangan lawan;
- Setiap warga negara wajib mengeluarkan uang pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sentra dan pemerintah daerah (pemda);
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dilakukan dengan sebaik mungkin;
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala aturan yang berlaku di daerah negara Indonesia; dan
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa supaya bangsa kita bisa meningkat dan maju ke arah yang lebih baik.
Contoh-contoh yang lain: Kewajiban melakukan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melakukan peran yang diberikan guru dengan sebaik mungkin dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang bagus kita wajib membina dan melaksanakan hak dan keharusan kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara dikontrol dalam UUD 1945 yang meliputi.
3. PENGERTIAN DARI HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI WARGA MASYARAKAT
Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang mesti didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.
Menurut kamus Bahasa Indonesia hak mempunyai pengertian wacana sebuah hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (dikarenakan telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban ialah sesuatu yang wajib dijalankan atau sesuatu yang mesti dilaksanakan setiap orang atau setiap warga Negara sesuai dengan peraturannya. Suatu kewajiban jikalau tidak dilakukan atau dipenuhi bisa saja menerima hukuman atau hukuman.
Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab ialah kesadaran insan akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat selaku wujudan kesadaran akan kewajibannya. Manusia pada hakikatnya ialah makhluk yang bertanggung jawab.Disebut demikian alasannya insan, selain merupakan makhluk perorangan dan makhluk sosial, juga merupakan makhluk Tuhan. Manusia mempunyai permintaan yang besar untuk bertanggung jawab mengingat beliau mementaskan sejumlah peranan dalam konteks sosial, individual ataupun teologis.
Menurut kamus Bahasa Indonesia Tanggung Jawab mempunyai pengertian perihal suatu hal kondisi wajib menanggung segala sesuatunya. Secara lazim, bertanggung jawab dapat dimaknai sebagai berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau menunjukkan jawab dan menanggung hasilnya.
Baca :
- PERBEDAAN ANTARA HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI WARGA MASYARAKAT
- MACAM DAN PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB
- PENGERTIAN DAN HARI HAK ASASI MANUSIA (HAM) SEDUNIA
4. KESIMPULAN
Apabila disimpulkan dari pertimbangan para spesialis tentang hak dan keharusan yang bertanggung jawab itu harus dilihat dari dua sisi, adalah dari sisi pihak yang berbuat dan dari segi kepentingan pihak lain. Tanggung jawab yakni ciri insan beradab. Manusia merasa bertanggung jawab sebab beliau menyadari pula bahwa pihak lain membutuhkan dedikasi atau pengorbanannya. Untuk memeroleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh perjuangan lewat pendidikan, penyuluhan, keteladanan, dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana yang telah dikontrol oleh Undang-Undang Dasar 1945 maka kita mesti melakukan hak dan keharusan kita sebagai warga negara dengan tertib, yang mencakup:
- Hak dan keharusan dalam bidang politik;
- Hak dan keharusan dalam bidang sosial budaya;
- Hak dan keharusan dalam bidang hankam; dan
- Hak dan keharusan dalam bidang ekonomi.
Demikian artikel pelajarancg.blogspot.com, agar berguna!