a. Perkataan
b. Perbuatan
c. Taqrir
d. Sifat, Keadaan dan Himmah/keinginan Rasulullah Saw
- Sifat-sifat Nabi yang digambarkan dan dituliskan oleh para sahabatnya dan para hebat sejarah baik perihal sifat jasmani ataupun etika/akhlaknya
- Silsilah (nasab), nama-nama dan tahun kelahirannya yang ditetapkan oleh para sejarawan
- Himmah (cita-cita) Nabi untuk melaksanakan suatu hal, mirip cita-cita ia untuk berpuasa setiap tanggal 9 Muharram. : Ketika Rasulullah saw. berpuasa pada hari asyura dan menyuruh kaum muslimin berpuasa, mereka (para shahabat) berkata : “Ya Rasulullah ini yaitu hari yang diagungkan Yahudi dan Nasrani”. Maka Rasulullah Saw. pun bersabda :”Jika tahun depan kita bertemu dengan bulan Muharram, kita akan berpuasa pada hari kesembilan (tanggal sembilan).“ (H.R. Bukhari dan Muslim)
Daftar Isi
Fungsi Hadits Terhadap Al-Quran
1. Menguatkan atau mengukuhkan dan memastikan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu semoga kamu bertakwa.” (Qs. Al-Baqarah (2): 183)
Sebagaimana Hadits Rasulullah, diantaranya :
Sahabat mengajukan pertanyaan: “Kabarkan kepada aku apa yang diwajibkan bagi saya untuk puasa?” Nabi Saw. menjawab: “Puasa bulan Ramadhan, kecuali kalau engkau berpuasa sunah.” (HR. Al Bukhari)
2. Menguraikan atau menjelaskan dan merincikan ayat yang global (mujmal), Banyak ayat (perintah/larangan) al Qur’an yang sifatnya masih lazim, belum terinci.
Al-Qur’an menyuruh untuk mengerjakan sebuah tindakan, tetapi belum ada ayat yang menjelaskan bagaimana cara melaksanakannya. sehingga perintah ang ada belum bisa dikerjakan. Misalnya, perintah melakukan Shalat. Perintah melakukan shalat ini diperintahkan dalam. (Qs. Al Baqarah (2): 83) dan di beberapa surah dan ayat yang lain.
Namun tidak ada satu pun ayat dalam al Qur’an yang menjelaskan bagaimana cara melaksanakan Shalat. Tata cara pelaksanaan Shalat secara lengkap diajarkan dan dicontohkan pribadi oleh Rasulllah Saw. sebagaimana sabdanya “Shalatlah kalian semua sebagaimana kalian lihat saya shalat”. (HR. Bukhari)
3. Menetapkan dan mengadakan aturan yang tidak disebutkan di dalam al-Qur’an.
4. Membatasi keumuman ayat al-Qur’an.
Misalnya, Allah Swt memerintahkan seluruh orang beriman untuk melakukan Shalat Jum’at, (Qs. al Jum’ah: 9)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kau terhadap mengenang Allah dan tinggalkanlah perdagangan. Yang demikian itu lebih baik bagimu kalau kamu mengenali. (Qs. Al-Jum’ah (62) : 9)
Berdasarkan ayat tersebut, Shalat Jumat merupakan keharusan bagi seorang muslim, baligh, arif dan mukim, tanpa kecuali.
Artinya : “Jumat yakni kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud). Hal demikan itu terjadi atas keinginanAllah Swt. bahwa Rasullah Saw. diutus untuk memberikan dan memberikan klarifikasi al Qur’an terhadap umat insan supaya gampang dipahami dan merenungkan isi kandungannya.
Sebagaimana firman-Nya di dalam QS. An Nahl : 44. Berbunyi :
وَأَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلذِّكۡرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيۡهِمۡ وَلَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ….
- Al Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan Allah Swt. Kitab al-Qur’an selaku penyempurna dari kita-kitab Allah Swt. yang pernah diturunkan sebelumnya (Zabur, Taurat, dan Bibel). Kitab-kitab Allah Swt. sebelumnya ditujukan hanya pada umat pada zaman tertentu saja, berlainan dengan al Qur’an yang digunakan oleh siapapun sampai akhir zaman.
- Sebagai sumber hukum pertama dan utama dalam Islam.
- Hadits merupakan sumber hukum kedua aliran Islam setelah al-Qur’an.
- Hadits ialah tumpuan umat Islam dalam memahami syariat.