Pengertian Desa – Adalah Sutardjo Kartohadikusumo (1953), mengemukakan bahwa secara administratif desa diartikan sebagai sebuah kesatuan hukum dan di dalamnya berdomisili sekelompok penduduk yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1979, desa ialah sebuah wilayah yang ditempati sejumlah masyarakatselaku kesatuan penduduk yang di dalamnya merupakan kesatuan hukum yang memiliki organisasi pemerintahan paling rendah pribadi di bawah camat, dan berhak menyeleng garakan rumah tangganya sendiri (otonomi) dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia. Adapun kelurahan ialah sebuah wilayah yang ditempati oleh sejumlah masyarakatyang memiliki organisasi pemerintahan paling rendah pribadi di bawah camat yang tidak berhak me nyelenggara kan rumah tangganya sendiri.
Pengertian desa lalu dijelaskan kembali dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, adalah selaku berikut.
a. Desa yakni kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-undangan dan budbahasa istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kawasan kabupaten.
b. Kawasan perdesaan yakni tempat yang memiliki acara utama pertanian, pengelolaan sumber daya alam, kawasan selaku daerah permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi.
Di Indonesia, ungkapan desa itu sendiri berlainan-beda di banyak sekali daerah. Sebagian besar ungkapan tersebut lazimnya sesuai dengan bahasa kawasan yang digunakan oleh masyarakatsetempat. Pada masyarakat Sunda, ungkapan desa diidentikkan dengan campuran beberapa kampung atau dusun. Dalam bahasa Padang atau masyarakat Minangkabau (Sumatra Barat) diketahui perumpamaan nagari, sedangkan masyarakat Aceh menyebutnya dengan kata gampong. Di Propinsi Sumatra Utara, penduduk Batak menyebut desa dengan perumpamaan Uta atau Huta. Adapun di daerah Sulawesi, seperti di Minahasa, penduduk menyebutnya dengan ungkapan wanus atau wanua.
Pengertian desa dalam sudut pandang geografi dikemukakan oleh R. Bintarto dan Paul H. Landis sebagai berikut.
a. R. Bintarto
Desa adalah sebuah hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dan lingkungannya. Hasil perpaduan tersebut merupakan suatu perwujudan atau ketampakan geografis yang ditimbulkan oleh faktor-aspek alamiah maupun sosial, seperti fisiografis, social ekonomi, politik, dan budaya yang saling berinteraksi antarunsur tersebut dan juga dalam korelasi nya dengan tempat-tempat lain.
Selanjutnya, Bintarto mengemukakan bahwa sekurang-kurangnyaada tiga bagian utama desa, yakni selaku berikut.
1) Daerah, dalam arti suatu tempat perdesaan pastinya mempunyai kawasan sendiri dengan banyak sekali aspeknya, seperti lokasi, luas kawasan, bentuk lahan, kondisi tanah, kondisi tata air, dan aspek-aspek yang lain.
2) Penduduk dengan aneka macam karakteristik demografis masyarakatnya, mirip jumlah penduduk, tingkat ke lahiran, ajal, persebaran dan kepadatan, rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, serta mutu penduduknya.
3) Tata Kehidupan, berhubungan bersahabat dengan etika istiadat, norma, dan karakteristik budaya lainnya.
b. Paul H. Landis
Desa adalah sebuah daerah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa, dengan ciri-ciri antara lain mempunyai pergaulan hidup yang saling nengenal satu sama lain (kekeluargaan), ada pertalian perasaan yang sama wacana kesukaan terhadap kebiasaan, serta cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor-aspek alam, mirip iklim, keadaan alam, dan kekayaan alam.
Sekian bahan mengenai Pengertian Desa dari , semoga berguna.