1. Pengertian bela negara
Bela negara ialah upaya pembelaan negara merupakan suatu tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dijalankan secara terorganisir, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi rasa cinta pada tanah air. Membela negara ialah hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang dijamin dalam UUD 1945. Selain itu, membela negara ialah suatu kehormatan bagi setiap warga negara yang diberikan oleh negara. Oleh alasannya itu, membela negara telah selayaknya dilaksanakan dengan sarat kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
2. Dasar hukum pembelaan negara
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam upaya membela negara. Hak dan kewajiban tersebut diatur dengan undang-undang. Peraturan perundangundangan dalam upaya pembelaan negara adalah selaku berikut;
a. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua
- Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hak dan kewajiban berpartisipasi setiap warga negara dalam upaya pembelaan negara terdapat dalam Bab X ihwal Warga Negara dan Penduduk.
- Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keselamatan negara. Pernyataan perihal hak dan keharusan berpartisipasi dalam perjuangan pertahanan dan keselamatan dimasukkan ke dalam kalangan bab XII ihwal Pertahanan dan Keamanan Negara.
b. Undang-Undang nomor 20 tahun 1982 ihwal Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
c. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 wacana Pemisahan Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR RI No.VII/MPR/2000 ihwal Peranan Tentara Nasional Republik Indonesia dan Peranan Kepulisian Negara Republik Indonesia.
d. Undang-Undang No. 56 tahun 1999 ihwal Rakyat Terlatih
e. Undang-Undang No. 2 tahun 2002 wacana Kepolisian Negara Republik Indonesia.
f. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 ihwal Pertahanan Negara Menurut pasal 9 UU No. 3 tahun 2002 perihal pertahanan Negara menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
3. Prinsip-prinsip dalam bela negara
Bagi sebuah negara yang merdeka dan berdaulat pertahanan negara merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menjamin kelancaran hidup negaranya. Dalam penyelenggaraan pertahanan negara, bangsa Indonesia berprinsip bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keamanan segenap bangsa dari segala ancaman.
Oleh sebab itu, tidak ada seorang warga negara yang boleh mengelak dari keharusan untuk berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara. Prinsip berpartisipasi dalam pembelaan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara, mengandung makna bahwa upaya pertahanan
negara mesti didasarkan pada kesadaran akan hak dan keharusan warga negara serta iman pada kekuatan sendiri.
Menurut ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 mengenai pertahanan negara, bangsa Indonesia berpandangan selaku berikut:
- Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan biasa , mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan, perdamaian awet dan keadilan sosial.
- Hak dan keharusan setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara;
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Saronji Dahlan (2005;133) menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara Indonesia menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, keutuhan kawasan, dan keselamatan segenap bangsa dan segala ancaman.
- Pembelaan negara dapat diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
- Bangsa Indonesia yakni bangsa yang cinta hening, namun lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
- Segala pertikaian dan pertengkaran yang timbul dari korelasi antarbangsa atau antarnegara penyelesaian lewat cara tenang. Bagi bangsa Indonesia, kekerasan (perang) ialah jalan terakhir untuk menyelesaikan perselisihan dan perselisihan jikalau secara damai tidak berhasil. Prinsip demikian ini mengambarkan pandangan bahwa bangsa Indonesia tentang perang dan tenang
- Bangsa Indonesia menentang segala macam bentuk penjajahan dan menerapkan politik bebas aktif. Untuk pertahanan negara keluar bersifat defensif aktif yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam.
- Bentuk pertahanan negara bersifat semesta yang mempunyai arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh daerah negara selaku kesatuan pertahanan
- Pertahanan negara disusun menurut prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan lazim, lingkungan hidup, ketentuan aturan nasional, aturan internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan mengamati keadaan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Atas dasar prinsip tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau tidak turut serta dalam suatu pakta pertahanan yang ada pada dikala ini. Indonesia menjadi anggota negara-negara non blok.
4. Hak dan kewajiban warga negara
Mengapa kita harus ikut serta dalam upaya pembelaan negara?
Keikutsertaan dalam upaya pembelaan negara sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen keempat pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Membela negara merupakan perilaku dan sikap warga negara yang dijiwai oleh rasa cinta kepada tanah air Indonesia. Selain selaku hak dan kewajiban membela negara ialah sebuah kehormatan bagi setiap warga negara yang diberikan oleh negara.
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, juga menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam perjuangan pertahanan dan keselamatan negara. Dengan demikian dalam penyelenggaraan pertahanan negara mengandung prinsip bahwa bangsa Indonesia memiliki hak dan keharusan membela, menjaga, dan menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan kawasan serta keamanan bangsa dan negara.
Baca juga: