A. Pengertian Bank Umum Syariah (BUS)
Bank Umum Syariah yakni Bank Syariah yang dalam kegiatannya menawarkan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara yang membedakan pengertiannya dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Istilah lain yang juga berhubungan dengan ini adalah Unit Usaha Syariah (UUS) yakni unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi selaku kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari sebuah Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan aktivitas perjuangan secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
B. Kegiatan Bank Umum Syariah
Untuk mengenal jenis dan aktivitas usaha Bank Umum Syariah (BUS), hal ini telah diterangkan dalam undang – undan perbankan syariah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI No.21 Tahun 2008 Pasal 19. Berdasarkan Pasal 19 Kegiatan Bank Umum Syariah mencakup:
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berbentukgiro, simpanan atau bentuk yang lain yang dipersamakan dengan itu menurut komitmen wadi’ah atau akad lain yang tidak berlawanan dengan prinsip syariah
- Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, simpanan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu menurut kesepakatan mudharabah atau komitmen lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Menyalurkan pembiayaan bagi hasil menurut kesepakatan mudharabah, kesepakatan musyarakah, atau komitmen lain yang tidak berlawanan dengan prinsip syariah
- Menyalurkan pembiayaan menurut akad murabahah, komitmen salam, akda istishna, atau janji lain yang tidak berlawanan dengan prinisp syariah
- Menyalurkan pembiayaan menurut kesepakatan qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak berdasarkan janji ijarah dan / atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinisp syariah
- Melakukan pengambil alihan utang menurut janji hawalah atau janji lain yang tidak berlawanan dengan prinsip syariah
- Melakukan perjuangan kartu debit dan / atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ke-tiga yang diterbitkan atas dasar transaksi aktual menurut prinisp syariah, antara lain, mirip akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah.
- Membeli surat berguna berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan / atau Bank Indonesia
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melaksanakan perkiraan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga menurut prinsip syariah
- Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain menurut sebuah akad yang berdasarkan prinsip syariah
- Menyediakan kawasan untuk menyimpan barang dan surat berguna menurut prinsip syariah
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah menurut prinsip syariah.
- Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan janji wakalah
- Melakukan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah, dan
- Melakukan aktivitas lain yang umum dilakukan di bidang perbankan dan sosial sepanjang tidak berlawanan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – ajakan
Demikian Pengertian Bank Umum Syariah dan rincian kegiatan BUS yang merujuk pada undang-undang ihwal perbankan syariah. (Baca pula: Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia). Semoga berfaedah bagi para pembaca blog ini.