Pemahaman Dan Ciri-Ciri Tata Cara Ekonomi Demokrasi

Pengertian Dan Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Demokrasi Indonesia memiliki landasan idiil yakni Pancasila dan landasan konstitusional adalah UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas penduduk dan negara harus menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang menurut Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk merealisasikan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi.
Sistem perekonomian Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi.
Dengan demikian metode ekonomi demokrasi mampu didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang ialah perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik kelompok ekonomi lemah maupun pebisnis aktif dalam perjuangan meraih kemakmuran bangsa.
  Pelaku Ekonomi Yang Berperan Dalam Kegiatan Ekspor Impor Adalah