Analisis Kredit
Menurut Dendawijaya (2005 : 88), bahwa :
Analisis atau nilai kredit sebuah proses yang dimaksudkan untuk menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur kredit sehingga mampu menunjukkan iktikad terhadap pihak bank bahwa proyek yang dibiayai dengan kredit bank cukup patut (feasible)
Pelaksanaan analisis kredit berpedoman pada UU No. 10 Tahun 1998 perihal pergeseran UU No.7 Tahun 1992 wacana Perbankan, utamanya pasal 1 ayat (11), pasal 8, dan pasal 29 ayat (3). Dengan adanya analisis kredit ini, mampu dicegah secara dini kemungkinan terjadinya default oleh kandidat debitur.
Untuk mengenali patut atau tidaknya suatu kredit, perlu dilaksanakan analisis terhadap kandidat debitur ialah analisis 5 C dan 7 P. Penilaian kredit dengan tata cara analisis 5 C ialah sebagai berikut:
a. Character (sopan santun)
Analisis ini untuk mengetahui budpekerti yang berkaitan dengan integritas dari calon nasabah, integritas ini sangat menentukan kemauan mengeluarkan uang kembali nasabah atas kredit yang telah dinikmatinya. Orang yang memiliki aksara yang baik akan berusaha untuk membayar kreditnya dengan berbagai cara.
b. Capital (modal)
Analisis ini berkaitan dengan nilai kekayaan yang dimiliki calon nasabah yang biasanya diukur dari modal sendiri adalah total aktiva dikurangi total kewajiban (untuk perusahaan).
c. Capacity (kemampuan)
Adalah evaluasi kepada calon debitur dan dalam kemampuan untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian komitmen kredit yakni melunasi utang pokok dan bunga.
Berdasarkan ketentuan pemerintah/Bank Indonesia, setiap derma kredit harus disokong oleh adanya agunan yang memadai, kecuali untuk acara-acara pemerintah, karena kredit pada dasarnya mengandung risiko.
e. Condition of economy (kondisi ekonomi)
Kondisi perekonomian akan menghipnotis aktivitas dan kesempatan perjuangan peminjam, dalam rangka proyeksi derma kredit,kondisi perekonomian mesti pula dianalisis (paling sedikit selama jangka waktu kredit).
Penilain kredit dengan memakai metode analisis 7 P adalah sebagai berikut:
a. Personality
Yaitu menilai nasabah dari sisi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa Iaiunya yang mencakup perilaku, emosi, tingkah laku dan langkah-langkah nasabah dalam menghadapi suatu dilema.
b. Party
Mengklasiflkasikan nasabah ke dalam pembagian terstruktur mengenai tertentu atau kelompok-golongan tertentu menurut modal, loyalitas serta karakternya, sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas berbeda dari bank.
c. Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang sudah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan makin baik. Sehingga kalau salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi sektor lainnya.
d. Prospect
Yaitu untuk menganggap usaha nasabah dimasa yang akan datang menguntungkan atau tidak, dengan kata lain memiliki harapan atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat kalau suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa memiliki harapan, bukan hanya bank yang rugi namun juga nasabah.
e. Purpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit mampu bermacam-macam. Seperti modal kerja atau investasi, konsumtif atau produktif.
f. Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kesanggupan nasabah dalam mencari keuntungan. Profitability diukur dari abad ke periode apakah akan tetap sama atau akan makin meningkat, terlebih dengan komplemen kredit yang diperolehnya.
g. Protection
Tujuannya adalah bagaimana mempertahankan supaya perjuangan dan jaminan menerima dukungan. Perlindungan mampu berbentukjaminan barang atau maupun jaminan asuransi.