Berbicara mengenai pelestarian lingkungan hidup, pastinya apalagi dahulu harus paham akan definisi lingkungan. Hal ini dibutuhkan untuk mengenali cakupan ruang dr lingkungan itu sendiri. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 perihal Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup didefinisikan sebagai kesatuan ruang dgn semua benda, daya, kondisi, & sikap makhluk hidup yg mempengaruhi keberlangsungan hidup & kesejahteraannya. Adapun jenis lingkungan hidup yakni selaku berikut.
- Lingkungan biotik (lingkungan organik) meliputi makhluk hidup mirip mikroorganisme, insan, binatang, & tumbuhan
- Lingkungan abiotik (lingkungan anorganik) mencakup benda mati & kondisi fisik sekitar makhluk hidup. Lingkungan abiotik terbagi menjadi dua, yakni:
Daftar Isi
Pengertian Pelestarian Lingkungan Hidup
Indonesia merupakan negara yg kaya akan sumber daya alam, tetapi sayangnya tak didukung dgn pelestarian lingkungan yg baik. Kurangnya kesadaraan penduduk akan mempertahankan lingkungan menjadi salah satu faktor terjadinya pencemaran lingkungan. Pelestarian lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya untuk mempertahankan keseimbangan lingkungan hidup.
Upaya pelestarian lingkungan hidup dituangkan lewat Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 yg kemudian dijabarkan di Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan. Pelestarian lingkungan hidup hidup memiliki tiga sudut pandang, yakni selaku berikut.
- Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
Pelestarian fungsi lingkungan hidup, yaitu upaya untuk mempertahankan kelancaran daya dukung & daya tampung lingkungan hidup. Upaya ini dilakukan dgn membuat kebijakan akan usaha atau kegiatan yg dapat melanggar baku mutu lingkungan hidup.
- Pelestarian Daya Dukung Lingkungan Hidup
Pelestarian daya dukung lingkungan hidup, yakni upaya untuk mempertahankan kemampuan lingkungan hidup kepada tekanan pergeseran atau pengaruh negatif dr suatu kegiatan. Penilaian mutu lingkungan yg mampu memberikan daya dukung maksimal bagi kelancaran hidup makhluk hidup yaitu selaku berikut.
- Kualitas lingkungan biotik dilihat dr sistem interaksi antar makhluk hidup serasi & seimbang (saling mutualisme)
- Kualias lingkungan sosial ekonomi dilihat dr tak adanya ketimpangan ekonomi, kelemahan pangan, & sumber saluran ekonomi yg mencukupi
- Kualitas lingkungan budaya dilihat dr manusia masih bisa menciptakan kegiatan & kreativitas yg baik
- Pelestarian Daya Tampung Lingkungan Hidup
Pelestarian daya tampung lingkungan hidup, yaitu upaya untuk menjaga kesanggupan lingkungan hidup terhadap peresapan zat, energi atau komponen lain yg masuk ke dlm lingkungan.
Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
Pelestarian Tanah
Pelestarian lingkungan hidup yg dapat dilakukan dgn cara-cara sebagai berikut.
- Konservasi tanah
- Konservasi dengan-cara mekanik dgn pembuatan terasering atau tanggul
- Konservasi dengan-cara vegetatif dgn rotasi tanaman (pola bergilir)
- Penggunaan pupuk sangkar
- Tidak menggunakan pestisida yg berlebihan
- Reboisasi, yaitu penanaman kembali di hutan atau wilayah yg botak
- Rehabilitasi tanah untuk wilayah yg telah tak produktif
- Merencanakan tata ruang yg sesuai dgn karakteristik penggunaan lahan
Pelestarian Sungai & Air Tanah
Pelestarian lingkungan hidup yg dapat dilakukan dgn cara-cara selaku berikut.
- Pembuatan saluran irigasi & sumuer resapan yg terorganisir
- Netralisasi limbah industri atau rumah tangga yg akan dibuang ke sungai
- Pengaturan akan DAS dijalankan oleh metode one manajemen agar lebih gampang dipantau
- Pengaturan pemanfaatan air tanah dgn adanya Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) yg apabila dilanggar akan dikenakan sanksi berat
- Penetapan daerah resapan air & melaksanakan reboisasi di wilayah hulu DAS
- Pelarangan pembangunan di sekitar bantaran sungai
Pelestarian Laut & Pesisir
Pelestarian lingkungan hidup yg mampu dilaksanakan dgn cara-cara sebagai berikut.
- Penanaman mangrove sebagai penahan erosi & filter sedimentasi dr daratan
- Kebijakan larangan penangkapan ikan memakai materi peledak atau pukat harimau
- Kebijakan pelarangan berenang atau penyelaman yg menjamah terumbu karang
- Pelarangan pengambilan kerikil karang di sekeliling pantai atau dlm bahari
- Tata ruang pesisir menjadi kawasan budidaya, tempat penyangga, & kawasan lindung
- Netralisasi limbah industri yg akan dibuang ke bahari
Pelestarian Udara
Pelestarian lingkungan hidup yg dapat dijalankan dgn cara-cara sebagai berikut.
- Melakukan kebijakan uji emisi kendaraan motor
- Menciptakan fasilitas transportasi lazim yg terintergrasi semoga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghemat penggunaan kendaraan bermotor
- Membuat taman atau hutan kota sebagai kawasan resapan polusi
- Mengurangi penggunaan peralatan yg mengandung CFC
- Meningkatkan penggunaan teknologi yg ekonomis energi
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Pelestarian lingkungan hidup senantiasa berkaitan bersahabat dgn AMDAL. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, AMDAL merupakan kajian memperkirakan dampak lingkungan balasan adanya suatu kegiatan atau perjuangan. AMDAL bab dr pengambilan keputusan untuk penyusunan rencana lingkungan hidup. AMDAL diatur dlm beberapa peraturan, yakni UU Nomor 29 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993, Keputusan Presiden RI Nomor 77 Tahun 1994, & Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996. Analisis yg dikerjakan menurut aspek kimia, fisik, biologi, sosial, ekonomi, & budaya. Adapun hal yg diperhatikan dr analisis ini yaitu sebagai berikut.
- Lokasi pembangunan yg patut & pengaruhnya bagi sebuah wilayah
- Analisis yg dikerjakan menjadi teladan bagi planning pembangunan dlm jangka waktu tertentu
- Analisis mencakup rencana pengelolaan & pemantauan lingkungan
Kontributor: Dema Amalia, S.Si.
Alumni Geografi FMIPA UI
Materi Geografi lainnya di Wargamasyarakat.org: