close

Pelaksanaan Penggabungan Usaha Melalui Akuisisi Saham

PELAKSANAAN PENGGABUNGAN USAHA MELALUI AKUISISI SAHAM
Konsep akuntansi penggabungan usaha, yang terdapat pada PSAK No. 22, secara terang mencakup penggabungan dengan satu atau lebih perusahaan menjadi perusahaan anak dari suatu perusahaan induk. Penggabungan perjuangan terjadi ketika satu perusahaan mendapatkan lebih dari 50% saham berhak bunyi perusahaan lain, namun sekali kekerabatan induk anak terbentuk, pembelian komplemen saham perusahaan anak bukanlah suatu penggabungan usaha. Dengan kata lain, entitas terpisah cuma mampu bergabung satu kali. Peningkatan pengendalian kepemilikan ialah sesederhana penambahan investasi.
Jika suatu perusahaan memiliki sebagian besar saham atau lebih dari 50% saham perusahaan lain maka disebut parent company (perusahaan induk). Sebaliknya perusahaan yang dimiliki saham-sahamnya yang jumlahnya kurang dari 50% disebut subsidiary company (perusahaan anak). Perusahaan induk ini memegang kendali kepada perusahaan anak, sehingga disebut controlling interest, sedangkan perusahaan anak yang dikendalikan dengan jumlah saham minoritas disebut minority interest.
Bila perusahaan memiliki sebagian besar dari saham-saham dari beberapa perusahaan, maka disebut holding company. Holding company ini ada yang memiliki acara usaha dan ada pula yang sumber pendapatannya mengandalkan dari perusahaan  yang dibelinya. Bila pemasukan holding company tersebut hanya berasal dari beberapa perusahaan anaknya, maka disebut pure holding company. Sedangkan jikalau pendapatan perusahaan holding company disamping berasal dari perusahaan anak, juga berasal dari aktivitasnya sendiri, maka disebut dengan operating holding company.
1.    Entitas Pelaporan
Ketika terjadi korelasi induk dan anak, entitas tersebut berfungsi sebagai entitas yang terpisah dan pencatatan akuntansinya pun dilakukan secara terpisah. Walaupun secara aturan merupakan entitas yang terpisah, dalam kenyataannya cuma ada satu entitas ekonomi alasannya adalah semua sumber daya berada di bawah pengendalian manajemen tunggal, yaitu eksekutif-administrator dan karyawan-karyawan dari perusahaan induk tersebut.
Laporan keuangan untuk entitas adonan disusun dengan mengkonversi pembukuan keuangan perusahaan induk dan anak menjadi laporan konsolidasi yang mencerminkan posisi keuangan dan hasil operasi entitas campuran. Entitas yang gres bertanggung jawab terhadap pemegang saham, kreditur perusahaan induk dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
2.    Hubungan Induk dan Anak
Suatu perusahaan yang memiliki lebih 50% saham berhak suara perusahaan lain dalam mengatur perusahaan tersebut lewat kepemilikan sahamnya, dan hubungan yang terjadi antara kedua perusahaan itu adalah kekerabatan induk anak. Pada saat korelasi induk anak terjadi perusahaan-perusahaan tersebut saling berafiliasi.

Sedangkan untuk investasi ekuitas antara 20 sampai dengan 50% kepemilikan berhak suara perusahaan-perusahaan yang lain disebut dengan perkumpulan.
3.    Kebijakan Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasi menyediakan aneka macam info yang tidak terdapat dalam pembukuan keuangan terpisah perusahaan induk, dan laporan konsolidasi lazimnya diwajibkan untuk menyuguhkan yang wajar posisi keuangan dan hasil operasi dari suatu golongan perusahaan-perusahaan berafiliasi. Kondisi yang umum untuk konsolidasi yaitu kepemilikan lebih dari 50% saham berhak bunyi perusahaan lain.
Berdasarkan PSAK No. 4, argumentasi perusahaan anak tidak dikerjakan konsolidasi :
  • Pengendalian dimaksudkan untuk sementara, alasannya adalah saham perusahaan anak dibeli dengan tujuan untuk dijual atau dialihkan dalam jangka pendek.
  • Perusahaan anak di batas oleh suatu retriksi jangka panjang, sehingga menghipnotis secara signifikan kemampuannya dalam mentransfer dana terhadap perusahaan induk. Perusahaan anak yang tidak dikonsolidasikan tersebut mesti dipertanggungjawabkan oleh perusahaan induk sebagaimana perusahaan anak lainnya.
Apabila laporan keuangan dan tanggal pelaporan yang berlainan digunakan untuk tujuan konsolidasi, maka pembiasaan yang diharapkan mesti dijalankan untuk pengaruh yang material dari setiap kejadian atau transaksi antar-perusahaan, yang terjadi antara tanggal pelaporan yang berbeda tersebut dengan tanggal pelaporan-pelaporan keuangan konsolidasi.