Pelaksanaan nilai ketuhanan yang maha esa sebagai bab dari dasar negara Indonesia sebagai berikut:
- Membuat kebijakan yang tidak bersifat diskriminatif kepada para penganut agama atau penghayat dogma.
- Menjaga toleransi dan relasi sosial dengan baik semoga keserasian antar umat beragama dan penghayat dogma mampu harmonis.
- Menjalankan kehidupan yang rukun secara internal antar penganut agama dan penghayat doktrin yang sama.
- Menghadirkan nilai-nilai keagamaan dalam praktik pemerintahan mirip dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan.
- Memberikan keleluasaan kepada siapa saja untuk memilih kepada siapa pun untuk memilih aliran agama dan/atau dogma yang dianutnya.