Pelajaran Fikih: Materi Soal Jual Beli, Khiyar, Qirad Dan Riba

KURIKULUM : Bagi kau siswa pelajar sekolah tingkat pertama (MTs) dengan kelas 9 semester 1 – 2, tentu tengah berguru PAI dan Bahasa Arab pada madrasah terkait materi Fikih wacana Jual Beli, Khiyar, Qirad dan Riba pada bab 2. jadi mari pelajari bareng secara lengkap dalam artikel wargamasyarakat.org:

Guna mendalami materi-bahan wargamasyarakat Fikih tersebut, hari ini kita akan berguru peta konsep terkait materi Jual Beli, Khiyar, Qirad dan Riba dalam Pendidikan Agama Islam (PAI).

PELAJARAN FIKIH: MATERI JUAL BELI, KHIYAR, QIRAD DAN RIBA

Dalam mencar ilmu PAI dan Bahasa Arab pada madrasah terkait bahan Fikih wacana Jual Beli, Khiyar, Qirad dan Riba pada bab 2 untuk siswa MTs ini, sebelum masuk ke materi uji kompetensi dengan soal dan jawabannya, mari pelajari Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat, Macam-macam, Hikmah, dan praktiknya dalam kehidupan sehari-hari.

JUAL BELI
Pengertian Jual Beli

Secara etimologis (bahasa) jual beli (Al-bai’) mempunyai arti tukar menukar secara mutlak (mutlaq al-mubadalah) atau bermakna tukar menukar sesuatu dengan sesuatu (muqabalah syai’ bi syai’). Sedangkan jual beli menurut istilah yaitu pertukaran harta dengan harta untuk kebutuhan pengelolaan yang disertai dengan lafal ijab dan kabul berdasarkan tata hukum yang diputuskan dalam syariat Islam.

Dasar Hukum Jual Beli

Jual beli ialah janji yang dibolehkan berdasarkan al-Quran, Sunnah dan ijmak ulama. Maka, hukum asal jual beli yaitu mubah atau boleh. Ini artinya setiap orang Islam bisa melaksanakan janji jual beli ataupun tidak, tanpa ada imbas aturan apapun.

Rukun Jual Beli

Rukun Jual beli yakni ketentuan yang wajib ada dalam transaksi jual beli. Jika tidak tercukupi, maka jual beli tidak sah. Mayoritas ulama menyatakan bahwa rukun perdagangan ada empat ialah:

Penjual dan pembeli (aqidain).
Barang yang diperjual belikan (ma’qud alaih).
Alat nilai tukar pengganti barang.
Ucapan serah terima antara pedagang dan pembeli (ijab kabul).

Syarat Jual Beli

Syarat jual beli yaitu ketentuan yang mesti dipenuhi sebelum melakukan akad jual beli. Setiap rukun perdagangan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Syarat pedagang dan pembeli (aqidain). Jual beli dianggap sah kalau pedagang dan pembeli memenuhi syarat sebagai berikut:
Kedua belah pihak harus baligh, tujuannya baik penjual atau pembeli telah akil balig cukup akal.
Keduanya berilmu sehat. Penjual dan pembeli mesti berilmu sehat, maka orang yang asing dan orang yang bodoh yang tidak mengetahui hitungan tidak sah melakukan kesepakatan perdagangan.
Bukan pemboros (membenci memubazirkan barang).
Bukan paksaan, yakni atas keinginansendiri.
Syarat barang perdagangan (ma’qud alaih). Adapun syarat barang yang diperjualbelikan selaku berikut:
Barang mesti ada dikala terjadi transaksi, jelas dan dapat dilihat atau dikenali oleh kedua belah pihak.
Barang yang diperjualbelikan berbentukharta yang bermanfaat.
Barang itu suci.
Milik pedagang .
Barang yang dijual mampu dikuasai oleh pembeli.
Terdapat alat untuk tukar menukar barang. Alat tukar menukar haruslah alat yang bernilai dan diakui secara umum penggunaannya.
Ijab dan kabul. Ijab dijalankan oleh pihak pedagang barang dan kabul dilaksanakan oleh pembeli barang. Ijab kabul mampu dilakukan dengan kata-kata penyerahan dan penerimaan atau dapat juga berbentuk goresan pena mirip faktur, kuitansi atau nota dan lain sebagainya.

Macam-macam Jual Beli

Jual beli ditinjau dari sisi hukumnya, dibagi menjadi tiga macam adalah:

Jual beli yang sah. Jual beli yang boleh dijalankan sebab memenuhi rukun dan syarat perdagangan sebagaimana yang dijelaskan dalam Fikih Islam.
Jual beli terlarang. Jual beli yang terlarang artinya jual beli yang tidak menyanggupi rukun dan syarat jual beli.
Jual beli yang sah, tetapi dihentikan agama.
Jual beli ini hukumnya sah, namun dilarang oleh agama sebab adanya sebuah sebab atau akibat yang tidak baik dari akad tersebut.

KHIYAR
Pengertian Khiyar

Kata khiyar menurut bahasa artinya memilih antara dua pilihan. Sedangkan berdasarkan ungkapan khiyar ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan komitmen (transaksi) perdagangan atau membatalkannya. Khiyar hukumnya mubah bagi penjual dan pembeli dengan cara membuat kesepakatan dalam akad jual beli.

Khiyar sungguh berfaedah bagi penjual dan pembeli, sehingga mampu mempertimbangkan sejauh mana kebaikan dan keburukannya supaya tidak terjadi penyesalan di kemudian hari. Biasanya penyesalan terjadi dalam akibat kurang berhati-hati, terburu-buru, dan kurang teliti dalam melaksanakan transaksi jual beli.

Dasar Hukum Khiyar

Hukum khiyar dalam perdagangan menurut Islam yakni mubah. Tetapi jikalau khiyar dipergunakan untuk tujuan membohongi atau berdusta maka hukumnya haram. Berkaitan dengan diperbolehkannya khiyar, Rasulullah Saw bersabda yang artinya: Artinya:”Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam, jika engkau suka maka ambillah dan jika tidak senang maka kembalikanlah terhadap pemilinya.” (HR. Ibnu Majah).

  Pemahaman Tasu'a Dan Asyura Dalam Puasa Muharram

Macam-macam Khiyar

Khiyar dibagi menjadi empat macam, yakni:

Khiyar Majlis. Khiyar majlis ialah khiyar yang berlangsung selama pedagang dan pembeli masih berada di tempat perdagangan.
Khiyar Syarat. Khiyar syarat ialah hak pedagang atau pembeli atau keduanya untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli selama masih dalam era tengggang yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Khiyar Aibi. Maksud dari khiyar ini adalah pembeli memiliki hak pilih untuk membatalkan kesepakatan jual beli atau meneruskannya sebab terdapat cacat pada barang yang dibelinya. Cacat barang tersebut dapat mengurangi manfaat barang yang dibeli.
Khiyar Ru’yah. Yaitu hak bagi pembeli untuk meneruskan perdagangan atau membatalkannya, karena obyek yang dibeli belum dilihat saat kesepakatan berlangsung. Khiyar ru’yah ini berlaku untuk pembeli, bukan untuk penjual. Pengertian ru’yah dalam konteks ini yaitu mengetahui dan menyaksikan sesuatu menurut cara yang sebaiknya, bukan cuma sekedar menyaksikan saja tetapi juga meneliti, membuka dan membolak-balikkan. Kalau sekedar menyaksikan saja, maka bukan dinamakan ru’yah.

Hikmah Khiyar

Jika kita mendalami syariat Islam, maka kita akan menemukan nasihat (diam-diam tersirat) dan manfaaat yang hebat dalam setiap ketentuan syariat. Islam memperbolehkan khiyar dalam perdagangan, maka khiyar mengandung hikmah, diataranya:

Menghindarkan terjadinya penyesalan sejak dini antara kedua belah pihak, ialah pedagang dan pembeli atau salah satunya.
Memperkecil kemungkinan adanya penipuan dalam jual beli.
Mendidik penjual dan pembeli supaya lebih bersikap hati-hati, cermat dan teliti dalam bertransaksi.
Menguatkan sikap rela sama rela antara pedagang dan pembeli.
Menumbuhkan sikap toleransi antara kedua belah pihak.

QIRAD
Pengertian Qirad

Dalam Kitab Fathul Qarib al-Mujib, Syaikh Muhammad ibnu Qasim al-Ghazy menyatakan: Qirad yaitu penyerahan harta dari sahibul mal kepada pengelola dana sebagi modal perjuangan di mana manfaatnya dibagi diantara keduanya.

Dari Pengertian tersebut mampu ditarik kesimpulan bahwa qirad adalah dukungan modal dari seseorang terhadap orang lain untuk dijadikan modal perjuangan dengan impian mendapatkan laba yang mau dibagi sesuai dengan perjanjian.

Dasar Hukum Qirad

Qirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan disarankan alasannya di dalam qirad terdapat komponen tolong membantu dalam kebaikan.

Rukun dan Syarat Qirad

Dalam konteks qirad, rukun ialah hal pokok yang wajib ada dalam kesepakatan/transaksi. Jika ada salah satu saja tidak tercukupi maka janji itu tidak sah. Adapun rukun dan syarat qirad ialah selaku berikut:

Pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola modal (amil). Syarat keduanya adalah telah mumayyiz, terpelajar sehat, sukarela (tidak terpaksa) dan amanah.
Ada modal usaha (mal). Modal perjuangan bisa berupa duit, barang, ataupun aset lainnya. Modal usaha harus dikenali nilainya, kualitas dan kuantitasnya oleh kedua belah pihak.
Jenis usaha. Usaha yang dilaksanakan terang dan disepakati bareng .
Keuntungan. Pembagian laba disepakati bareng dikala menyelenggarakan perjanjian.
Ijab kabul. Ijab kabul (serah terima) di antara keduanya dan mesti jelas dan dituangkan dalam surat

Manfaat Qirad

Qirad selaku salah satu bentuk muamalah mempunyai faedah sebagai berikut:

Membantu sesama dalam memadai kebutuhan hidupnya.
Menggalang dan memperkuat ekonomi umat.
Mewujudkan persaudaraan dan persatuan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Mengurangi jumlah pengangguran.
Memberikan tunjangan terhadap sesame insan yang kekurangan.
Mewujudkan masyarakat yang tertib sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

RIBA
Pengertian Riba

Riba secara bahasa (etimologi) artinya perhiasan atau keunggulan (ziyadah) Sedangkan pemahaman riba menurut ungkapan (terminologi) ialah kelebihan atau komplemen pembayaran dalam utang piutang atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya bagi salah satu dari dua orang/pihak lain yang membuat perjanjian.

Dasar Hukum Riba

Riba dalam syariat Islam secara tegas dinyatakan haram. Bahkan semua agama samawi melarang praktik riba karena mampu menimbulkan imbas negatif bagi pemberi dan penerima hutang. Di samping memiliki potensi menghilangkan perilaku tolong menolong, riba juga dapat mengakibatkan permusuhan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi.

Jenis-Jenis Riba

Dalam fikih muamalah, jenis riba dibagi menjadi empat yakni:

Riba Fadli. Riba fadli ialah tukar menukar dua buah barang yang serupa jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya.
Riba Qardi. Riba qardi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau perhiasan dari orang yang dihutangi.
Riba Yad. Riba yad adalah riba yang terjadi pada jual beli atau pertukaran yang dibarengi penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan kepada penerimaan salah satu barang.
Riba Nasi’ah. Riba nasi’ah adalah tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau perdagangan yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan. Riba ini terjadi akhir perdagangan tempo.

  Pelajaran Agama Islam Tentang Sunan Wali Songo

Hikmah diharamkannya

Diantara pesan yang tersirat diharamkannya riba selain pesan tersirat-pesan tersirat lazim di seluruh perintah-perintah syariat adalah menguji keimanan seorang hamba dengan taat melakukan perintah atau meninggalkannya yaitu sebagai berikut:

Menjauhi dari perilaku serakah atau tamak terhadap harta yang bukan miliknya.
Menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengikis semangat kerja sama atau saling tolong menolong antara sesama manusia. Padahal, semua agama, terutama Islam menyeru kepada manusia untuk saling tolong membantu, menyingkir dari sikap egois dan mengeksploitasi orang lain.
Menumbuhkan mental pemboros, tidak mau bekerja keras dan menimbun harta di tangan satu pihak. Islam menghargai jerih payah dan menghormati orang yang suka bersusah payah selaku jalan mencari nafkah.
Menghindari dari tindakan aniaya dengan memeras kaum yang lemah, sebab riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi pihak lainnya.
Mengarahkan kaum muslimin menyebarkan hartanya dalam mata pencarian yang bebas dari bagian penipuan.
Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menimbulkan kebinasaannya, alasannya orang yang memakan riba adalah zalim, dan kelak akan binasa.

MATERI SOAL DAN JAWABAN

Jawablah soal pertanyaan materi Fikih wacana Jual Beli, Khiyar, Qirad dan Riba pada bab 2 di bawah ini dengan tepat!

Pertanyaan 1. Seiring pertumbuhan teknologi, pola jual beli online berkembang pesat, salah satunya teladan akad Cash of Delivery (COD). Jika dikaji berdasakan syarat dan rukun perdagangan, bagaimana hukum COD tersebut? Tuliskan pendapatmu diikuti dengan dalil yang jelas!

Jawaban dan pembahasan soal 1 wargamasyarakat.org: Mengutip NU Online, Jual beli dengan tata cara atau teladan janji Cash of Delivery (COD), hukumnya diperinci menjadi dua, yaitu boleh bila pihak yang dikirimi barang adalah pihak yang kenal dengan penjual. Pihak yang dikirimi mesti diawali dengan memesan barang. Apabila tidak ada pesanan, kemudian tiba-datang pihak pedagang mengantarkan barang ke alamat tetentu, tanpa adanya kejelasan mengenai terbeli atau tidaknya barang, adalah suatu langkah-langkah spekulatif yang dilarang. Kasus pengantaran barang tanpa pesanan ini belakangan marak terjadi. Entah dari mana pihak penjual menemukan alamat dan data nama “pembeli”. Sebagian penerima kiriman barang terpaksa membeli, sebagian lain yang lebih kritis secara tegas menolak.

Jual beli online boleh dan sah kalau menyanggupi syarat dan rukun jual beli. Rukun jual beli berdasarkan Islam yakni adanya pedagang , pembeli, barang yang di jual dan ucapan ijab qabul.

Dalam Islam, membuka usaha lewat online diperbolehkan selagi tidak terdapat kedzaliman, monopoli, serta komponen-unsur riba, dan juga penipuan.

Karena dalam Al-Quran sudah diterangkan wacana ancaman riba mirip yang terdapat di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah, Ar-Rum, dan An-Nisa’.

Syarat-syarat hukum jual beli online itu diperbolehkan kalau:

Anda tidak melanggar hukum agama. Seperti misalnya jual beli barang haram, penipuan dan jual beli yang curang.

Ada kesepakatan perdagangan, komitmen antar penjual dan pembeli jikalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Adanya kontrol, sangsi dan hukum hukum yang tegas dan terperinci dari pemerintah untuk menjamin keselamatan jual beli online, biar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan.

Muhammad bin Ahmad al-Syatiri: dalam kitab Syarh al-Yaqut an-Nafis menerangkan: Yang diperhitungkan dalam janji-kesepakatan adalah subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Dan jual beli via telpon, teleks, telegram dan semisalnya sudah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan.

Jika dikaji berdasakan syarat dan rukun perdagangan, aturan COD haram atau tidak diperbolehkan, jikalau perdagangan secara online tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah diterangkan di atas.

Pertanyaan 2. Dalam transaksi jual beli diketahui istilah khiyar, yaitu hak menentukan bagi pedagang atau pembeli untuk meneruskan akad (transaksi) jual beli atau membatalkannya. Terkait dengan hal itu, tuliskanlah beberapa teladan khiyar dalam praktik perdagangan modern yang berlaku di mall atau toko online!

Jawaban dan pembahasan soal 2 wargamasyarakat.org: teladan khiyar dalam praktik jual beli modern yang berlaku di mall atau toko online yakni tata cara pola akad Cash of Delivery (COD).

Khiyar atau pilihan ialah hak yang diberikan kepada pembeli dan pedagang apakah akan melanjutkan atau membatalkan transaksi mereka. Dalam transaksi jual beli online sistem COD, pembeli melaksanakan kontak langsung dengan penjual, oleh karena itu agar terciptanya kerelaan dan kepuasan antara kedua belah pihak, hak khiyar dapat diterapkan.

  Jadwal Imsakiyah Ramadhan Tahun 2020/1441 H Medan

Pelajari:

Contohnya penerapan proses perdagangan online pada transaksi cash on delivery pada Tokopedia dan tinjauan dari segi fiqih muamalah. Disimpulkan bahwa penerapan khiyar dalam transaksi cash on delivery telah dipraktekkan untuk melindungi hak-hak pembeli melalui kebijakan bolehnya pengembalian barang pada saat bertransaksi akan namun, tidak semua khiyar. Adapun khiyar yang digunakan hanya ada tiga khiyar yakni: khiyar malu, khiyar ru’yah, dan khiyar syarat.

Adapun khiyar yang digunakan hanya ada tiga khiyar yaitu: khiyar aib, khiyar ru’yah, dan khiyar syarat.

Khiyar malu yakni hak pilih sebab adanya cacat pada barang. Hak ini untuk menentukan, bisa membatalkan atau menerusan komitmen perdagangan kalau ada keganjilan (aib) pada objek atau barang yang diperjual belikan. Khiyar ‘Aibi misalnya pembeli berhak menetapkan untuk mengembalikan barang yang telah dibelinya.
Khiyar Ru’yah, misalnya pembeli di Tokopedia berbelanja barang dari penjual toko online tersebut dengan cuma menyaksikan gambar barang di etalase toko, atau berdasarkan spesifikasi kualitas barang yang dideskripsikan.
Khiyar Syarat. Khiyar Syarat ialah hak menentukan berdasarkan tolok ukur. Pada ketika akad perdagangan, maka pembeli atau pedagang mampu menentukan atau meneruskan atau membatalkan proses transaksi perdagangan denan batasan waktu yang diputuskan. Khiyar Syarat contohnya praktek jual beli salam dan istishna.

Pertanyaan 3. Dalam dunia modern, segala aktifitas muamalah tidak terlepas dari tugas sebuah bank, salah satunya yaitu Bank Syariah. Tuliskan ketentuan pelaksanaan komitmen qirad yang berlaku di Bank Syariah!

Jawaban dan pembahasan soal 3 wargamasyarakat.org: Menurut terminologi aturan Islam, qirad merupakan kontrak atau persetujuanantara pemilik modal dan kelompok yang lain untuk melakukan kolaborasi. Kerja sama tersebut bermaksud untuk menyebarkan keuntungan untuk kedua belah pihak. Adapun ketentuan pelaksanaan kesepakatan qirad yang sering digunakan oleh bank Syariah dalam membantu pembiayaan bagi nasabahnya yakni Akad ini diterapkan kepada nasabah yang membutuhkan modal dengan prinsip koordinasi. Akad menertibkan antara shahibul mal atau pemilik modal (bank) dengan mudharib-nya atau pengurus modal (nasabah). Di tamat tahun buku, hasil keuntungan dari perjuangan yang dilaksanakan akan dibagi untuk shahibul mal dan mudharib menurut takaran yang telah disepakati ketika dibuatnya kesepakatan.

Pertanyaan 4. Buatlah akad kontrakqirad secara tertulis pada jenis perjuangan tertentu yang ada di sekitarmu, kemudian buatlah katagori dari masing-masing isi perjanjian tersebut dengan melihat ketentuan, syarat, dan rukun qirad dalam Fikih!

Jawaban dan pembahasan soal 4 wargamasyarakat.org: Menurut Fatwa DSN No. 19/DSN-MUI/IV/2001, Al-Qardh yakni pemberian yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. DI Indonesia kesepakatan qardh juga dikelola dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2015 tentang Qardh yang diartikan sebagai pinjam-meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secarasekaligus atau cicilan dalam waktu tertentu.

Dalam Praktiknya Qardh di Perbankan Syariah banyak di implementasikan pada jenis perjuangan atau produk-produk seperti Produk kerjasama dalam Penyaluran Zakat Produktif dengan BAZNAS, Dana Talangan Haji, Pembiayaan Usaha, Letter of Credit (L/C) Impor dan Ekspor Syariah dan lain-lain yang merujuk berdasarkan Fatwa DSN-MUI yang telah dikeluarkan.

Adapun acuan secara tertulis untuk komitmen perjanjian komitmen qirad dalam BAZNAS silahkan download atau unduh disini.

Pertanyaan 5. Ada satu usulan yang menyampaikan bahwa bunga bank hukumnya haram dengan argumentasi bunga bank sama dengan riba nasi’ah sebagaimana yang disampaikan oleh Abu Zahrah dan ulama lain. Namun disisi lain, masyarakat sungguh membutuhkan santunan modal untuk meningkatkan produktifitas usahanya. Bagaimana pertimbangan kalian biar kebutuhan permodalan tetap terpenuhi dan terhindar dari tindakan riba?

Jawaban dan pembahasan soal 5 wargamasyarakat.org: biar kebutuhan permodalan tetap terpenuhi dan terhindar dari perbuatan riba maka diperlukan penerapan prinsip-prinsip hukum atau syariah yang mana operasional dan produknya dikembangkan erdasarkan landasan al-qur’an dan hadits. Prinsip tersebut menyangkut aturan dasar hukum pokok berdasarkan aturan Islam. Prinsip ini menjadi landasan hukum muamalat yang mengatur korelasi antara bank dan pihak lain dalam rangka menghimpun dan menyalurkan dana serta kegiatan perbankan syariah yang lain.

Demikianlah cg: Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab bagi kamu siswa pelajar sekolah tingkat pertama (MTs) dengan kelas 9 semester 1 – 2, sebagai materi pembahasan hari ini di wargamasyarakat.org!!!