Pegadaian Syariah Dan Dasar Syariah, Sejarah Lahirnya Pegadaian Syariah Di Indonesia

Gadai dalam fiqh diebut Rahn, yang menurut bahasa yakni tetap, abadi, dan jaminan. Menurut beberapa mazhab, Rahn mempunyai arti kesepakatanpenyerahan harta oleh pemiliknya dijadikan selaku pembayar hak piutang tersebut, baik semuanya maupun sebagian. Penyerahan jaminan tersebut tidak mesti bersifat actual (berwujud), tetapi yang apalagi penting penyerahan itu bersifat legal contohnya berupa penyerahan akta atau surat bukti kepemilikan yang sah suatu harta jaminan. Menurut mahab Syafi’i dan Hambali, harta yang dijadikan jaminan tersebut tidak termasuk keuntungannya.

Gadai syariah adalah produk jasa berupa pertolongan  pertolongan memakai  metode gadai dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, ialah antara lain tidak menentukan tarif jasa dari besarnya duit derma.

Perusahaan Umum Pegadaian ialah satu-satunya tubuh usaha di Indonesia yang secara resmi memiliki izin untuk melakukan acara forum keuangan berbentukpembiayaan dalam bentuk penyaluran  dana ke penduduk   atas dasar aturan gadai mirip dimaksud dalm Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas. Tugas pokoknya adalah memberikan pertolongan terhadap penduduk atas dasar hukum gadai semoga penduduk tidak dirugikan oleh kegiatan forum keuangan informal yang cenderung memanfaatkan keperluan dana mendesak dari penduduk .

Dasar Syariah Dalam Pegadaian Syariah

Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan rancangan pegadaian Syariah juga mengacu terhadap syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang digunakan ialah : 

Al-Alquran Surat Al Baqarah : 283

”Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak menemukan seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi bila sebagian kamu mempercayai sebagian lainnya, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah beliau bertakwa terhadap Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka bergotong-royong ia yakni orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kau lakukan”

Dalam Q.S. An-Nisa : 29 Allah SWT berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kau. Dan janganlah kau membunuh dirimu, bergotong-royong Allah  yakni Maha Penyayang kepadamu.”

Sejarah lahirnya pegadaian syariah di Indonesia

Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 mampu dikatakan menjadi tonggak permulaan kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang mesti diemban oleh Pegadaian untuk menghalangi praktik riba, misi ini tidak berganti hingga terbitnya PP103/2000  yang dijadikan selaku landasan aktivitas perjuangan Perum Pegadaian sampai sekarang. 

Baca Juga

Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003  wacana Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah walaupun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa faktor yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan sehabis melalui kajian panjang, kesudahannya disusunlah suatu desain pendirian unit Layanan Gadai Syariah  sebagai langkah pertama pembentukan divisi khusus yang menangani acara usaha syariah.

Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini ialah unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari perjuangan gadai konvensional. 

Pegadaian Syariah pertama kali berdiri  di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul lalu pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama sampai September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.