Program Pendidikan Profesi Guru dlm Jabatan atau PPG Daljab merupakan program pemerintah untuk mempersiapkan guru semoga menguasai kompetensi keGuruan sesuai kriteria nasional pendidikan (SNP) sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan-cara bermutu & bedaya saing.
PPG guru Kemenag tahun 2020 diselenggarakan dgn mengacu pada pedoman penyelenggaraan PPG Daljab Kemenag Tahun 2020 yg dikelola melalui KMA 745 Tahun 2020 wacana Pedoman PPG Daljab Tahun 2020 pada Kementerian Agama RI.
Adapun target acara PPG Daljab pada Madrasah dibawah Kementerian Agama ialah guru-guru dlm satuan pendidikan madrasah yg meliputi:
- Guru pada Raudlatul Athfal (RA);
- Guru kelas & Guru Mapel pada Madarsah Ibtidaiyah (MI);
- Guru mata pelajaran rumpun PAI & mata pelajaran biasa pada MTs, MA, & MAK;
- Guru pendidikan agama pada sekolah;
- dan Guru mata pelajaran keagamaan pada satuan pendidikan keagamaan.
Jumlah total beban belajar pada Program Pendidikan Profesi Guru (PPG Daljab) Kemenag paling sedikit 36 sks. Pada aspek pendidikan profesi terbagi menjadi 3 bentuk pembelajaran, yakni kuliah-teori, lokakarya, & praktek pengalaman lapangan (PPL). Sedangkan bahan akademik terbagi menjadi dua yaitu akademik pedagogik & akademik bidang studi/profesional.
Syarat Peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2020
Dalam KMA 745 Tahun 2020 perihal pedoman penyelenggaraan acara pendidikan profesi guru Madrasah pula telah ditetapkan syarat kandidat akseptor PPG Daljab Kemenag yakni selaku berikut:
- Kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau D4 yg memiliki linieritas dgn mata pelajaran yg diampu.
- Guru dlm jabatan Minimal diangkat pada selesai tahun 2015.
- Memiliki Nomor unik pendidikan & tenaga kependidikan (NUPTK) dan/atau mempunyai Nomor Pendidik Kemenag (NPK) bagi guru Madrasah.
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kemdikbud dan/atau metode Informasi yg dikelola oleh masing-masing Direktorat Jenderal.
- Jika tak dibiayai oleh APBN, akseptor PPG Daljab Kemenag mampu dibiayai dr sumber lain yg sah & tak mengikat. Bagi Guru PNS atau Non PNS pada Sekolah/Madrasah Negeri dapat didanai dr Pemda atau alokasi lain. Bagi guru PNS/Non PNS pada Sekolah/Madrasah Swasta selain dr Pemerintah Daerah mampu pula didanai oleh Satuan Pendidikan (Sekolah/Madrasah).
- Juknis/Pedoman PPG Daljab Kemenag (KMA 745 Tahun 2020) Unduh
- KMA 174 Tahun 2020 ihwal Panitia Nasional PPG Daljab Kemenag Unduh
- KMA 463 Tahun 2020 wacana Kelompok Kerja Program PPG Kemenag Unduh
- KMA 606 Tahun 2020 PTKN Penyelenggara PPG Daljab Kemenag Unduh
- Keputusan Mendikbud perihal Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Tahun 2020 Unduh