Patokan Pelayanan Umum, & Antenatal Serta 24 Persyaratan Mutu Pelayanan Kebidanan

Standar Pelayanan Umum, & Antenatal Serta 24 Standar Kualitas Pelayanan Kebidanan


Standar Kualitas Pelayanan Kebidanan

Ruang lingkup patokan pelayanan kebidanan mencakup 24 persyaratan yaitu :

A. Standar Pelayanan Umum

Standar 1 : Persiapan untuk kehidupan keluarga sehat Penyuluhan wacana kehamilan, kesehatan biasa , Gizi, KB

Standar 2 : Pencatatan dan pelaporan,.
Bidan dengan mengikutsertakan kader dalam melaksanakan kunjungan atau pelayanan terhadap ibu hamil, bersalin, nifas, dan BBL kemudian dicatat dalam Register (Depkes RI, 2004).

B. Standar Pelayanan Antenatal

Pelayanan antenatal adalah pelayanan yang diberikan kepada seorang ibu sejak hamil sampai ketika persalinan (Manuaba, 2010). Sedangkan menurut Depkes RI, (1997) antenatal care ialah pelayanan yang diberikan terhadap ibu hamil secara terencana untuk mempertahankan kesehatan ibu dan bayinya. Pelayanan antenatal care ini mencakup pemeriksaan kehamilan, upaya koreksi terhadap penyimpangan intervensi
dasar yang dilakukan.

Standar 3 : Identifikasi ibu hamil
Bidan melakukan kunjungan rumah dan menawarkan motivasi pada ibu dan suami semoga mendorong ibu memeriksakan kehamilannya

Standar 4 : Pemeriksaan dan pemantauan Antenatal
Pemerikasaan kehamilan dilaksanakan minimal 4x selama kehamilan. Bila ditemukan kelainan, secepatnya dirujuk

Standar 5 : Palpasi abdominal
Tujuan investigasi, cara melakukan Palpasi

Standar 6 : Pengelolaan anemia pada kehamilan
Bidan melaksanakan pencegahan, inovasi, penanganan dan acuan pada perkara anemia

Standar 7 : Pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan
Mengenal tanda dan tanda-tanda Pre Eklamsi

Standar 8 : Persiapan persalinan
Bidan melakukan kunjungan rumah, kenali ihwal penolong, ongkos, pengambil keputusan (Depkes RI, 2004).

  6 Poin Yang Dikelola Dalam Kebijakan Operasional Jampersal
Standar Pelayanan Umum, & Antenatal Serta 24 Standar Kualitas Pelayanan Kebidanan