Emis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2019 ialah aplikasi pengajuan peserta faedah Program Indonesia Pintar (PIP) dibawah naungan Kementerian Agama untuk siswa Madrasah memakai FUM (Form Usulan Madrasah) yang belum masuk pada Penerima SK PIP tahap 1 Tahun 2019 dan sudah memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Pemerintah Desa setempat.
Dalam rangka memperlihatkan akses layanan pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa, pemerintah sudah melaksanakan kebijakan pertolongan pinjaman tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk meminimalisir biaya personal pendidikan mereka.
PIP / Program Indonesia Pintar mempunyai tujuan sebagai berikut:
- menetralisir kendala ekonomi bagi anak dalam mengakses kemudahan dan layanan pendidikan yang lebih baik;
- mengurangi kemungkinan anak putus sekolah dan mendorong anak yang putus sekolah kembali bersekolah;
- membantu anak dan keluarga dalam pemenuhan keperluan aktivitas pembelajaran tergolong untuk mengurangi biaya personal pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin; serta
- mendukung penuntasan wajib mencar ilmu pendidikan dasar 12 tahun, bagi akseptor bimbing yang terdaftar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah/sederajat, baik di satuan pendidikan formal maupun nonformal.
Daftar Isi
Sasaran Penerima PIP Tahun 2019
- Pada Madrasah: akseptor latih/siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Pada Pendidikan Keagamaan Islam: santri pesantren yang menjadi penerima Program Wajib Belaja. Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas), Program Pendidikan Menengah Universal (PMU), atau Program Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C; santri satuan pendidikan muadalah di pesantren; santri satuan pendidikan diniyah formal; serta santri cuma mengaji.
- Pada Pendidikan Keagamaan Kristen: akseptor asuh/siswa Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), dan Sekolah Menengah Teologi Katolik (SMTK) atau Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK).
- Pada Pendidikan Keagamaan Katolik: penerima ajar/siswa Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK).
Kriteria Penerima Manfaat Program PIP Tahun 2019
Penerima faedah PIP ialah anak usia 6-21 tahun yang memenuhi standar selaku berikut:
- Berasal dari keluarga kurang mampu, dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) selaku Kartu Penanda1 dan/atau salah satu penunjukberikut: (1) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); (2) tanda penerima Program Keluarga Harapan (PKH); (3) Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) dari pihak desa/kelurahan atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pimpinan forum/ satuan pendidikan; ATAU
- Berdasarkan afirmasi, terdiri atas belum dewasa: (a) penyintas bencana alam/pertentangan sosial; (b) mengalami kendala ekonomi sehingga terancam putus sekolah; (c) yatim dan/atau piatu; dan/atau (d) usulanlain (anak penyandang disabilitas, dari keluarga dengan orang renta/ wali terpidana, tinggal di panti asuhan/rumah singgah, dan/atau memiliki lebih dibandingkan dengan tiga kerabat berusia kurang dari 18 tahun). Empat golongan afirmatif ini dibuktikan dengan surat informasi dari pihak desa/kelurahan atau pimpinan forum/satuan pendidikan.
Kriterian Penerima PIP Dengan FUM (Form Ajuan Madrasah)
- Belum Masuk SK Penerima PIP Tahap 1 Tahun 2019
- Memiliki SKTM / Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa (Kepala Desa).