Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa

PANCASILA SEBAGAI PEMERSATU BANGSA
Oleh : Hamid Darmadi 
A.   Identitas Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa
Suatu bangsa mutlak perlu memiliki sebuah dasar Negara, alasannya adalah
dasar Negara ialah rambu bagi arah sebuah pemerintahan supaya sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan. Sejalan dengan Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, maka harapan kemerdekaan Indonesia adalah mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur menurut Pancasila. Dengan demikian, Pancasila bukan saja selaku dasar negara, tetapi sekaligus juga telah menjadi tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan Negara Pancasila dan tujuan penduduk yang adil dan sejahtera menurut Pancasila, maka tidak dapat tidak, aliran atau cara-cara guna meraih tujuan tersebut juga harus berdasaarkan Pancasila. Sehingga, dapat dikatakan, dari (dasar) Pancasila – dengan (ajaran) Pancasila – untuk Pancasila. Jika salah satu komponen ini tidak tercukupi, maka  tujuan untuk merealisasikan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila mustahil dapat terwujud. Seperti halnya demokrasi: dari rakyat- oleh rakyat – untuk rakyat.
Jika salah satu komnponen ini diganti, atau tidak tercukupi, maka itu memiliki arti sudah tidak demokratis lagi. Sebagai acuan: dari rakyat – bukan oleh rakyat – untuk rakyat maka bukan demokrasi lagi. Atau: dari rakyat – oleh rakyat – namun bukan untuk rakyat, juga bukan demokrasi. Apalagi kalau bukan dari rakyat – oleh rakyat – untuk rakyat sekalipun, juga bukan
demokrasi. Oleh karena itu, dengan dasar Pancasila mesti berpedoman Pancasila dan harus bertujuan mewujudkan masyarakat yang Pancasila juga. Jika hal itu tidak tercukupi, maka dasar negara dasar negara yang Pancasila, ajaran yang Pancasila dan tujuan yang Pancasila juga mustahil terwujud.
Adanya kenyataan semacam ini, memperlihatkan bahwa arti dan fungsiPancasila bukan saja menjadi dasar negara, namun juga memiliki arti dan fungsi yang banyak luas. Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pemersatu bangsa akan memperankan Pancasila berikut ini:  
1.    Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa mempunyai arti bahwa Pancasila menempel dekat pada kehidupan bangsa Indonesia, dan memilih keberadaan bangsa Indonesia. Segala acara kehidupan bangsa Indonesia mesti  disemangati oleh Pancasila.
2.    Pancasila sebagai Keperibadian Bangsa Indonesia:
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa bermakna bahwa perilaku mental, tingkah laris dan amal tindakan bangsa Indonesia mempunyai ciri-ciri khas yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Ciri-ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian, dan kepribadian bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
3.    Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia:. Hal ini bermakna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dipergunakan selaku isyarat , penuntun, dan pegangan dalam menertibkan perilaku dan tingkah laku manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.    Pancasila sebagai Falsafah Hidup Bangsa Indonesia:
Falsafah berasal dari kata Yunani “philosophia”. Philos atau philein memiliki arti to love (menyayangi atau mencari). Sophia berarti wisdom, kebijaksanaan atau kebenaran. Kaprikornus secara harafiah, falsafah memiliki arti mencintai kebenaran. Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia memiliki arti bahwa, Pancasila oleh
bangsa Indonesia diyakini benar-benar mempunyai kebenaran. Falsafah mempunyai arti pula pandangan hidup, perilaku hidup, pegangan hidup, atau tuntunan hidup.
5.    Pancasila sebagai weltanshauung Bangsa Indonesia atau sebagai Philosophische Grondslag bangsa Indonesia:Kata-kata ini diucapkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di wajah sidang BPUPKI. Welt mempunyai arti dunia, anshauung berarti pandangan. Dalam kamus Jerman-Inggris weltanschauung bearti conception of the world, philosophy of life. Makara weltanschauung bermakna persepsi dunia atau pandangan
hidup, atau falsafah hidup atau philoshopischegrondslag (dasar ilsafat).
6.    Pancasila selaku Perjanjian Luhur Rakyat Indonesia:
Hal ini berarti bahwa Pancasila telah disepakati dan disetujui oleh rakyat Indonesia melalui perdebatan dan tukar asumsi baik dalam sidang BPUPKI maupun PPKI oleh para pendiri negara. Perjanjian luhur tersebut dipertahankan terus oleh negara dan bangsa
Indonesia. Kita semua mempunyai akad untuk melakukan, menjaga serta tunduk pada azas Pancasila.
7.    Pancasila sebagai Dasar Negara Repbuplik Indonesia:
Hal ini bermakna bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar dan pemikiran dalam mengendalikan pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Isi dan tujuan dari semua perundang-ajakan di Indonesia mesti berdasarkan, Pancasila dan dilarang bertentangan dengan jiwa Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini disebut dalam  Pembukaan UUD 1945.
8.    Pancasila sebagai Iandasan Idiil:
Kalimat ini terdapat dalam ketetapan MPR mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal ini berarti, bahwa landasan idiil GBHN adalah Pancasila. Arti dan fungsi Pancasila bekerjsama masih banyak lagi, salah satunya ialah Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa.
9.    Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Pancasila selaku Pemersatu Bangsa terdapat dalam sila ketiga Pancasila, yaitu Sila Persatuan Indonesia. Artinya,bahwa Pancasila sungguh menekankan dan menjunjung tinggi persatuan bangsa. Hal ini bermakna, bahwa Pancasila juga menjadi alat pemersatu  bangsa. Disebutnya sila Persatuan Indonesia sekaligus juga menawarkan, bahwa bangsa Indonesia mempunyai perbedaan-perbedaan. Apakah itu perbedaan bahasa (tempat), suku bangsa, budaya, kalangan kepentingan, politik, bahkan juga agama. Artinya, bahwa para pemimpin bangsa, khususnya mereka yang terlibat dalam penyusunan dasar negara, sungguh memahami dan sekaligus juga sangat menghormati perbedaan yang ada di dalam penduduk Indonesia. Bangsa Indonesia juga menyadari bahwa perbedaan sungguh memiliki peluang mengakibatkan perpecahan bangsa, dan oleh alasannya itu mereka juga sangat menyadari pentingnya persatuan bagi bangsa Indonesia.
Pencantuman Sila Persatuan bagi bangsa Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi kelancaran hidup bangsa, juga menunjuk kan adanya pengertian bahwa perbedaan itu suatu realita yang tidak mungkin dihilangkan oleh insan. Perbedaan sebetulnya ialah suatu pesan yang tersirat yang mesti disukuri, dan bukan sesuatu yang harus diingkari. Apalagi harus dihilangkan dari tampang bumi ini.
Perbedaan adalah juga kodrati yang ada di mana-mana, di negara manapun juga dan di bangsa manapun juga. Menyikapi realita semacam ini, jalan keluarnya tidak mampu tidak ialah menjadikan perbedaan yang ada selaku suatu kekayaan yang justru harus dijunjung tinggi dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan eksklusif, kelompok maupun tempat. Dalam ihwal nasional maka barometer yang harus dijunjung tinggi yakni kepentingan nasional, dan bukan kepentingan yang lebih kecil, lebih rendah, ataupun yang lebih sempit.

       Dengan kesadaran seperti ini, maka terlihat terang bahwa persatuan
bangsa bekerjsama nilai luhur yang seharusnya dijunjung tinggi  oleh semua umat manusia. Karena pada hakekatnya, perpecahan atau perselisihan justru akan merusak umat insan itu sendiri. Seloka Bhineka Tunggal Ika memang sungguh sempurna untuk direnungkan kembali esensi dan kebenaran yang terkandung di dalamnya. Karena pada hakekatnya semua bangsa, semua manusia memerlukan persatuan dan koordinasi di antara umat manusia. Kerjsama membutuhkan persatuan, dan persatuan butuh perdamaian. Oleh alasannya adalah itu perpecahan sebagai musuh dari persatuan mutlak perlu dihindari dan dikesampingkan dari kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Penjelasan dan uraian di atas sungguh menyadarkan kita bahwa Sila Persatuan Indonesia sangat tepat dicantumkan dalam dasar negara, mengingat kebenaran dan keperluan yang dihadapi oleh  seluruh umat manusia memerlukan persatuan.
B.   Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Otoritas / dasar aturan Pancasila dasar negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu: a)Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966 Tanggal 5 Juni 1966, b) Tap MPR No. V / MPR / 1978 Tanggal 22 Maret 1972, c)Tap MPR No. II / MPR/1978 Tanggal 22 Maret 1978. Kontroversial Pancasila selaku Dasar Negara cenderung dikaitkan Bung karno selaku tokoh Proklamasi kemerdekaan RI alasannya adalah Bung Karno dianggap sebagai penggerak lahirnya Pancasila.
Sebelum Soekarno menyebut Pancasila sebagai dasar negara bekerjsama sudah ada tokoh lain yang menyebut Pancasila dasar negara. Tokoh-tokoh tersebut ialah: a)Moh.Yamin 29 Mei 1945, b)Prof. Dr. Soepomo 30 Mei 1945, c)Ir. Soekarno 1 Juni 1945.  Menurut sejarahnya Pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk digunakan sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Bukti-bukti sejarah yang menyebutkan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia dapat diketahui melalui :
1.    Dalam Pembukaan Sidang Pertama BPUPKI (Dokirutsujumbi Chosakai) Tanggal 29 Mei 1945. D.K.R.T Rajiman Wedyodiningrat sebagai ketua BPUPKI meminta agar sidang Dokirutsujumbi Chosakai mengemukakan dasar Indonesia Merdeka (Philosophische Grondslag) Indonesia merdeka.
2.    Tanggal 29 Mei 1945 Mr. M.Yamin pada awal pidatonya dalam sidang badan penyelidik antara lain mengatakan :”Kewajiban untuk ikut memeriksa materi-materi yang menjadi dasar dan susunan negara yang hendak terbentuk dalam suasana kemerdekaan, yang sudah diakui dan sudah dibela oleh rakyat Indonesia dengan korban darah daging sejak beratus-ratus tahun…” (Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 Jilid I : 88).
3.    R.P. Soeroso pada waktu memberi perayaan terhadap Mr. M. Yamin dalam pidato tanggal 29 Mei 1945 mengatakan : “Sebagai diterangkan oleh Tuan Ketua, Tuan Rajiman tadi yang dibicarakan ialah dasarnya Indonesia Merdeka”. (I:100)
4.    Prof. Mr.Dr.Soepomo dalam pidato sidang pertama badan penyelidik tanggal 31 Mei 1945 menyampaikan: Soal yang kita bicarakan yaitu: bagaimanakah dasar negara Indonesia Merdeka”. (I:109)
5.    Dalam Pidatonya tanggal 1 Juni 1945 pada tubuh penyelidik Ir. Soekarno menyebutkan: “Yang diminta oleh Ketua badan Penyelidik semoga sidang mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka adalah Philosophische Grondslag Indonesia merdeka ialah Pancasila.
6.    Di dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang disusun 9 orang tokoh bangsa Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945 tercantum kalimat sebagai berikut: “…., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam sebuah aturan dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar ketuhanan dengan keharusan.”
7.    Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia yang disyahkan oleh panitia antisipasi Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 terdapat kalimat: “maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam sebuah susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan sebuah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
8.    Dengan bukti sejarah tersebut diatas jelaslah bahwa asal mula atau tujuan bangsa Indonesia merumuskan Pancasila ialah untuk dipergunakan sebagai Dasar Negara Republik In donesia.
Bangsa Indonesia percaya bahwa nilai Pancasila tumbuh dan meningkat di dalam sosio budaya Indonesia sepanjang sejarah. Karena itu nilai Pancasila merupakan pandangan hidup (filsafat hidup) bangsa, yang menjiwai sikap dan sikap manusia Indonesia.
Nilai Pancasila selaku persepsi hidup diterapkan dalam bermasyarakat dan berbudaya, sehingga nilai Pancasila ialah jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai Pancasila ialah perwujudan kepribadian dan warisan budaya bangsa.
Nilai Pandangan hidup bangsa menjelang dan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, oleh PPKI ditetapkan selaku Dasar Negara (dasar falsafah negara). Rumusan Dasar Negara atau Dasar Falsafah Negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Kehidupan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat tercermin dalam UUD 1945 yang didalam Pembukaannya terumus Dasar Negara yang diketahui dengan perumpamaan/nama Pancasila. Kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 rakyat Indonesia menegakkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehidupan menegakkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen disebut kehidupan konstitusional.
a.     Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila selaku Pandangan hidup sering disebut selaku “Way Of Life, Weltanschauung, Wreldebeschouwing, Wereld en levensbschouwing”, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai isyarat hidup sehari-hari. Dengan kata lain Pancasila sebagai penunjuk arah bagi semua kegiatan dalam aktivitas hidup dan kehidupan. Pancasila sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, fatwa hidup, dan isyarat hidup berarti bahwa semua tingkah-laku dan tindak-tanduk serta tindakan setiap insan Indonesia harus dijiwai dan ialah pancaran dari sila-sila Pancasila.
Pancasila sebagai norma fundamental, maka Pancasila berfungsi selaku cita-cita atau pandangan baru. Sebagai cita-cita maka seyogianya senantiasa diusahakan untuk dicapai oleh setiap insan Indonesia sehingga keinginan itu mampu terwujud menjadi sebuah realita. Pancasila selaku pegangan hidup yang merupakan persepsi hidup bangsa, penjelmaan filsafat hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh berlawanan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, norma-norma sopan santun, dan tidak berlawanan dengan norma hukum yang berlaku.
Ditinjau dari kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yaitu selaku keinginan dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan negara Republik Indonesia. Dilihat dari fungsinya, Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai Dasar negara Republik Indonesia. Dilihat dari segi materinya, Pancasila digali dari Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sejak dulu era.
Pancasila selaku jiwa bangsa Indonesia ialah mirip yang dijelaskan dalam teori Von Savigny, bahwa setiap bangsa mempunyai jiwa masing-masing yang disebut “Volksgeist” (Jiwa rakyat/Jiwa bangsa).  Pancasila sebagai jiwa bangsa, lahir serentak dengan adanya bangsa Indonesia, ialah pada jaman Sriwijaya Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisannya “Sekitar Pancasila”. Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo mengatakan bahwa tanggal 1 Juni 1945 ialah hari lahir perumpamaan Pancasila, sedangkan Pancaila itu sendiri sudah ada semenjak dulu kurun bersamaaan dengan adanya bangsa Indonesia. Pancasila Sebagai Keperibadian Bangsa Indonesia.
1. Jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis (tetap tidak berganti), dan memiliki arti dinamis (bergerak). Jiwa keluar diwujudkan dalam perilaku mental dan tingkahlaku serta amal tindakan.
2. Sikap mental, tingkah laris dan amal tindakan bangsa Indonesia memiliki ciri-ciri khas, artinya mampu dibedakan dengan bangsa lain.
3. Ciri-ciri khas bangsa inilah yang disebut dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila.
Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa sering disebut sebagai “Way Of Life, Weltanschauung, Wreldebeschouwing, Wereld en “levensbschouwing”, pandangan hidup, pegangan hidup, anutan hidup, dan isyarat hidup.  Sebagai persepsi hidup Pancasila dipergunakan selaku isyarat hidup sehari-hari. Dengan kata lain Pancasila selaku penunjuk arah bagi semua kegiatan dalam aktivitas hidup dan kehidupan. Pancasila sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, anutan hidup, dan isyarat hidup mempunyai arti bahwa semua tingkah-laku dan tindak-tanduk serta perbuatan setiap insan Indonesia harus dijiwai oleh sila-sila Pancasila.
Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum/Sumber Tertib Hukum bagi Negara Republik Indonesia. Pancasila selaku sumber dari segala sumber aturan disebutkan dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 Joncto Tap MPR No. V/MPR/1973 dan Tap MPR No. IX/MPR/1978. Sumber tertib hukum Republik Indonesia ialah pandangan hidup, kesadaran dan harapan aturan serta impian tabiat yang mencakup situasi kejiwaan serta tabiat dari bangsa Indonesia. Cita-cita budpekerti tersebut mencakup keinginan perihal kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, peri kemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik tentang sifat, bentuk dan tujuan negara, impian akhlak mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejewantahan dari Budi Nurani Manusia.
Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia.    Pancasila dalam pengetian ini diucapkan dalam pidato Presiden Soeharto di depan sidang DPRGR pada tanggal 16 Agustus 1967. Dikatakan oleh Soeharto bahwa “Pancasila ialah perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia, yang harus selalui kita bela selama-lamanya”. Pada dikala bangsa Indonesia mendirikan negara (Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945), Bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar Negara yang tertulis. Baru keesokan harinya tanggal 16 Agustus 1945 disyahkanlah Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 oleh PPKI. PPKI ialah penjelmaan atau wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan persetujuanluhur itu.
Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa IndonesiaPancasila selaku cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, adalah sebagai impian dan tujuan bangsa Indonesia, pernah diucapkan dalam pidato Presiden Soeharto di depan sidang DPRGR pada tanggal 17 Agustus 1967. Dikatakan oleh Soeharto bahwa “Cita-cita luhur negara Indonesia tegas diangkut di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945”. Karena Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah penuangan jiwa Proklamasi yakni jiwa Pancasila, maka dengan demikian Pancasila juga ialah cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang mau diraih oleh bangsa Indonesia.
Pancasila Sebagai Filsafat Hidu yang Mempersatukan Bangsa Indonesia Pancasila ialah fasilitas yang ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia. Hal ini masuk akal mengingat Pancasila yakni Filsafat Hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai/tepat bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila selaku Dasar Negara sering disebut Dasar Filsafat Negara, Philosophische Grondslag dari Negara, Ideologi Negara, Staatsidee. Pancasila sebagai Dasar Negara dipergunakan untuk mengontrol Pemerintahan Negara. Pengertian Pancasila Sebagai dasar Negara sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “……, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam sebuah Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar terhadap:……”.
Pancasila sebagai Dasar Negara memiliki pokok kaidah negara yang fondamental, asas kerohanian Pancasila yaitu mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia.Pancasila selaku dasar Negara juga memiliki norma hukum yang pokok dan disebut pokok kaidah yang fondamental ketimbang negara itu dalam hukum memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap, berpengaruh dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan kata lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah.
Fungsi pokok Pancasila yaitu sebagai Dasar Negara, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, dan yang pada hakikatnya yakni sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Juncto Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 yang ialah pemahaman Pancasila yang bersifat Yuridis-Ketatanegaraan. Pengertian Pancasila yang bersifat Sosiologis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertiannya yang bersifat etis dan filosofis ialah di dalam fungsinya selaku pengatur tingkah laku dan cara-cara dalam mencari kebenaran.
b.    Pancasila Sebagai Perjuangan Hidup Bangsa
Sejarah usaha bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya berlangsung berabad-masa, dengan cara beragam dan sedikit demi sedikit. Sejarah Perumusan Pancasila berhubungan akrab dengan sejarah usaha bangsa Indonesia. Tonggak-tonggak sejarah atau peristiwa yang menonjol dalam kaitannya dengan Pancasila mampu diikhtisarkan selaku berikut:
1.   Manusia Pertama
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang yakin kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai bangsa yang religius bangsa Indonesia percaya dengan sebenar-benarnya bahwa Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta beserta isinya tergolong insan. Oleh sebab itu maka urutan sila yang pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.    Bangsa Indonesia Abad VII s/d XVI
Menurut sejarahnya sekitar masa VII s/d XII bangsa Indonesia mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatra Selatan, kemudian sekitar masa XIII s/d XVI diresmikan pula kerajaan Majapahit di jawa Timur. Kedua jaman itu dijadikan tonggak sejarah, alasannya adalah pada waktu itu bangsa Indonesia telah memenuhi syarat-syarat selaku bangsa yang bernegara.
Baik kerajaan Sriwijaya maupun kerajaan Majapahit keduanya ialah negara yang berdaulat, bersatu serta mempunyai kawasan yang mencakup seluruh Nusantara, yang hidup berkecukupan sehingga muncul istilah “Gemah ripah loh-jinawi, tata tentran kerta-raharja”.
Unsur-unsur yang terdapat di dalam Pancasila ialah Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan. Tata Pemerintahan atas dasar musyawarah, dan Keadilan sosial sudah ada selaku asas yang menjiwai bangsa Indonesia, yang dihayati serta dilaksanakan pada waktu itu. Hanya belum dirumuskan secara konkrit.
Dokumen tertulis yang menerangkan terdapat komponen-bagian tersebut yaitu Prasasti-Prasasti: Talang Tuo dan Kota Kapur. Disamping itu diangkut pula di dalam Negarakertagema karangan Mpu Prapanca. Dilain pihak dikisahkan pula toleransi kehidupan agama Hindu dan Budha yang serasi oleh Mpu Tantular dalam kitab Sotasoma.
3. Penjajahan Barat Abad XVII s/d XX
Kesuburan Indonesia dengan hasil buminya yang melimpah, terutama rempah-rempahnya sangat dibutuhkan negara di luar Indonesia menyebabkan bangsa asing berduyun-duyun tiba ke Indonesia. Bangsa barat yang membutuhkan sekali rempah-rempah Indonesia itu dari pedagang-pedagang Asia, mulai berupaya untuk langsung menggambil rempah-rempah itu dari Indonesia. Maka mulai bermunculanlah bangsa-bangsa Barat yaitu Pertugis, Spanyol, Inggris dan akibatnya Belanda di bumi Indonesia.
Masa penjajahan Barat ini kita jadikan tonggak sejarah usaha bangsa Indonesia dalam meraih cita-citanya, karena pada jaman penjajahan ini, apa yang sudah dipunyai oleh bangsa Indonesia pada jaman Sriwijaya dan Majapahit menjadi hilang. Kedaulatan negara hilang, persatuan dihancurkan, kesejahteraan lenyap, daerah diinjak-injak penjajah.
4.   Perlawanan Fisik Bangsa Indonesia Abad XVII s/d XX
Penjajahan Barat yang memusnahkan kemakmuran bangsa Indonesia itu tidak dibiarkan begitu saja oleh segenap bangsa Indonesia. Sejak semula imperialis itu menjejakan kakinya di Indonesia, di mana-mana bangsa Indonesia melawannya dengan semangat patriotik.
Kita mengenal nama-nama Pahlawan Bangsa yang berjuang dengan gigih melawan penjajah. Cukup banyak untuk disebutkan. Pada kala ke-XVII dan XVIII perlawanan kepada penjajah digerakkan oleh pendekar Sultan Agung (Mataram, 1645), Sultan Ageng Tirta Yasa dan Ki Tapa (di Banten terjadi pada sekitar tahun 1650), Hasanudin (di Makasar terjadi pada tahun 1660), Iskandar Muda (di Aceh terjadi pada kurang lebih tahun 1635), Untung Surapati dan Trunojoyo (Jawa Timur kurang lebih tahun 1670), Ibn. Iskandar (di Minangkabau kurang lebih tahun 1680).
Permulaan abad XIX penjajahan Belanda mengubah sistem kolonialismenya, yang semula berbentuk peseroan dagang partikelir V.O.C. pada abad itu menjelma tubuh pemerintahan resmi ialah pemerintahan Hindia Belanda. Permulaan era ini bekerjsama pernah terjadi perubahan Pemerintahan Penjajahan Hindia Belanda kepada Inggris. Tetapi hal ini tidak usang dan segera kembali lagi terhadap Belanda.
Dalam usaha memperkuat kolonialismenya pada periode XIX, Belanda menghadapi perlawanan bangsa Indonesia yang dipimpin oleh:
1.     Patimura, yang terjadi di Maluku pada tahun 1817.
2.     Imam Bonjol terjadi di Minangkabau pada tahun 1822-1837.
3.     Diponegoro terjadi di Mataram pada tahun 1825-1830.
4.     Badaruddin terjadi di Palembang pada tahun 1817.
5.     Pangeran Antasari terjadi di Kalimantan pada tahun 1860.
6.     Jelantik terjadi di Bali pada tahun 1850.
7.     Anak Agung Made terjadi di Lombok pada tahun 1895.
8.     Teuku Umar, Teuku Cik Di Tiro, Cut Nya Din terjadi di Aceh pada tahun 1873-1904.
9.     Si Singamangaraja terjadi di Batak pada tahun 1900.
Memperhatikan peristiwa-peristiwa tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa perlawanan kepada penjajahan Belanda itu terjadi hampir di setiap kawasan di Indonesia. Sesungguhnya perlawanan bangsa Indonesia itu kuat, bahkan ada tokoh-tokoh sakti yang “Tahan”. Akan namun alasannya perlawanan itu dilakukan secara sendiri-sendiri tanpa ada persatuan, tanpa ada koordinasi dengan daerah lain menyebabkan bangsa Indonesia tidak berhasil menghalau kolonialisme penjajah.
5.   Kebangkitan Nasional dan Kesadaran Bangsa Indonesia 20 mei 1906
Permulaan abad XX, bangsa Indonesia mengganti cara-cara perlawanannya terhadap kolonialisme Belanda. Kegagalan perlawanan secara fisik kurun lampau yang tidak teratur mendorong pemimpin bangsa Indonesia pada permulaan masa XX untuk memakai bentuk perlawanan yang lain. Bentuk perlawanan itu antara lain menyadarkan rakyat Indonesia akan pentingnya bernegara. Sehingga melahirkan beragam organisasi politik disamping organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial yang dipelopori oleh Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Mereka yang tergabung dalam organisasi Budi Utomo mulai merintis usaha bangsa mirip:
1.    H.O.S. Cokroaminoto (1912)
2.    Douwes Dekker (Indische Partij 1912)
3.    Soewardi Soeryaningrat atau Ki Hajar Dewantoro,(Indische Partij 1912)
4.    Ciptomangunkusumo (Indische Partij 1912) dll.
6. Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
Tanggal 28 Oktober 1928 terjadilah peristiwa sejarah bangsa Indonesia, adalah perjaka Indonesia yang dipimpin oleh Muh. Yamin, Kuntjoro Purbopranoto, Wongsonegoro, dan lain-lain mengumandang-kan sumpah cowok ialah akreditasi akan adanya Bangsa, Tanah air dan Bahasa yang satu, yakni Indonesia. Dengan adanya Sumpah Pemuda maka kian jelaslah bahwa bangsa Indonesia ingin bersatu mencapai kemerdekaan.
7.  Penjajahan Jepang (8 Maret 1942)
Tanggal 7 Desember 1941 meletus perang Pasifik adalah dengan dibomnya Pearl Harbour Amerika Serikat oleh Jepang. Akibat hancurnya Pear Harbour dalam waktu singkat Jepang dapat menguasai tempat jajahan Sekutu (Amerika, Inggris, dan Belanda) di kawasan Pasifik. Pada awal Maret 1942, Jepang masuk ke Indonesia mengusir penjajah Belanda, Jepang mengenali apa yang diinginkan oleh bangsa Indonesia, ialah “KEMERDEKAAN”.
Tanggal 9 Maret 1944, terjadi kejadian penyerahan Belanda kepada Jepang di Kalijati Jawa Barat. Jepang mengadakan propaganda untuk menerima dukungan dan santunan dari seluruh rakyat Indonesia antara lain dengan jalan: Lagu Indonesia Raya boleh dikumandangkan, Bendera merah Putih boleh dikibarkan, Jepang yakni saudara bau tanah Indonesia, Indonesia akan diberi kemerdekaan, dan lain sebagainya. Tipu muslihat Jepang berhasil, rakyat Indonesia dengan segenap kemampuannya menolong Jepang mengusir Belanda dengan keinginan Indonesia secepatnya mendapatkan kemerdekaan dan lepas dari cengkraman penjajah. Apa yang terjadi ? Bahwa bekerjsama Jepang-pun penjajah yang tidak kurang kejamnya. Bahkan pada era ini pula bangsa Indonesia mengalami penindasan yang teramat berat. Kemerdekaan yang dijanjikan tidak pernah kunjung datang, bahkan rakyat Indonesia semakin menderita balasan kerja paksa, bersamaan dengan semakin ganasnya bala prajurit Jepang. Akibat realita yang lain dari impian, rakyat Indonesia kecewa. Akhirnya timbul perlawanan terhadap Jepang baik secara legal maupun ilegal (seperti pemberontakan PETA di Blitar, dll).
8.     BPUPKI 29 April 1945
       Tanggal 1 maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya BPUPKI dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Choosakai. Badan ini (BPUPKI) dibuat tanggal 29 April 1945, baru dilantik tanggal 28 mei 1945, baru mulai melakukan pekerjaan tanggal 29 Mei 1945. Dengan adanya badan ini, bangsa Indonesia secara legal mampu mempersiapkan diri menyongsong hari kemerdekaan Indonesia.
C.   Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila selaku ideologi terbuka yakni Ideologi yang dapat beradaptasi dari pertumbuhan zaman tanpa mengubah nilai dasar pancasila. Makna pancasila selaku ideologi terbuka yaitu Pancasila dapat menyesuaikan dan dipraktekkan dari dinamika di Indonesia dan didunia. Tetapi tidak mengganti nilai-nilai dasar Pancasila itu sendiri. Sehinga pancasila mampu digunakan dan diterapkan dalam aneka macam zaman.
1.     Syarat- Syarat Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila dibilang selaku ideologi terbuka, karena telah memenuhi syarat-syarat selaku Ideologi terbuka antara lain sebagai berikut…    
Nilai Dasar, ialah nilai dasar yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang tidak berubah 
Nilai Instrumen, yakni nila-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih inovatif dan dinamis ke bentuk Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-ajakan yang lain 
Nilai Praktis, ialah nilai-nilai yang dilakukan di kehidupan sehari-hari, baik di penduduk , berbangsa dan bernegara. Nilai praktif bersifat abstrak, seperti mengormati, kolaborasi, dan kerukunan. Hal ini mampu dioperasionalkan ke bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.
2.     Dimensi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka – Ideologi Pancasila memiliki 3 dimensi penting ialah selaku berikut.
  1. Dimensi Realitas yakni merefleksikan kesanggupan ideologi untuk mengadaptasika nilai-nilai hidup dan meningkat dalam penduduk
  2. Dimensi Idealisme yakni idealisme yang ada dalam ideologi mampu membangkitkan impian para pendukugnya 
  3. Dimensi Pendukung yakni merefleksikan atau menggambarkan kesanggupan suatu ideologi untuk memengaruhi dan menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. 
3.     Ciri-Ciri Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka. Dalam fungsinya sebagai Ideologi, pancasila menjadi dasar seluruh acara bangsa Indonesia. Sehingga pancasila tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ciri-ciri pancasila selaku Ideologi terbuka yaitu selaku berikut.
  1. Pancasila mempunyai persepsi hidup, tujuan dan harapan penduduk Indonesia yang berasal dari kepribadian penduduk Indonesia sendiri. 
  2. Pancasila memiliki tekat dalam membuatkan kreatifitas dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional 
  3. Pengalaman sejarah bangsa Indonesia
  4. Terjadi atas dasar cita-cita bangsa (penduduk ) Indonesia sendiri tanpa dengan campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang. 
  5. Isinya tidak operasional 
  6. Dapat memberi ide masyarakat untuk bertanggung jawab sesuai nilai-nilai Pancasila 
  7. Menghargai pluralitas, sehingga diterima oleh semua masyarakat yang berlatakng belakang dan budaya yang berlainan. 
4.     Faktor Pendorong Pemikiran Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka –Menurut Moerdiono bahwa terdapat aspek-aspek atau bukti yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka antara lain selaku berikut.
  1. Proses pembagunan nasional berniat, dinamika mayarakat indonesia yang berkembang sungguh cepat. Sehingga tidak semua urusan kehidupan mampu didapatkan jawabannya secara ideologis.  
  2. Runtuhnya Ideologi tertutup, seperti marxisme-leninisme/komunisme. 
  3. Pengalaman sejarah politik terhadap imbas komunisme sangat penting, sebab dari pengaruh ideologi komunisme yang bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot dan kaku. Pancasila tidak tampil sebagai pedoman, namun selaku senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah disaat itu menjadi absolute. Akibatnya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap selaku anti Pancasila. 
Tekad untuk menimbulkan Pancasila selaku satu-satunya asas dalam kehidupan penduduk , berbangsa dan bernegara. 
D.   Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila Sebagai Filsafat  yakni sebuah kesatuan yang saling berhubungan dengan satu tujuan tertentu, dan saling berkualifikasi yang terpisahkan satu dengan yang yang lain. Makara, pada hakikatnya  Pancasila  ialah satu bab yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya, dan fungsi serta peran masing-masing.
Filsafat ialah upaya insan untuk mencari akal hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Secara etimologis istilahfilsafat  atau dalam bahasa Inggris disebut dengan philosophisedangkan dalam bahasa Yunani yaitu philosophia yang diterjemahkan sebagai cinta kearifan  alasannya arti kata philos adalah pilia cinta, dan sophia yakni kearifan. Sehingga pemahaman filsafat secara bahasa ialah cinta kearifan atau cinta kebijaksanaan alasannya adalah kearifan juga bermakna wisdom. Seorang hebat pikir disebut dengan filosof, yang pertama kali digunakan oleh Herakleitos. Banyak dari tokohfilosof yang memperoleh dan merumuskan metode filsafat sebagai pemikiran terbaik dari anutan filsafat seperti: materialisme, idealisme, spritualisme, realisme, dan berbagai ajaran terbaru: rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme; marxisme-komunisme; dan sosialisme.
Pancasila yaitu lima sila dengan satu kesatuan yang berasal dari nilai-nilai luhur dan bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang beragam dan beragam dalam artian Bhinneka Tunggal Ika. Objek materi filsafat yakni mempelajari segala hakikat sesuatu baik material konkrit (manusia, hewan, alam, dll). dan absurd (nilai, pandangan baru, watak dan pandangan hidup).
Pancasila selaku tata cara filsafat ialah dasar mutlak dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan anutan diatas, pastinya dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan yang lain. Misalnya: saat kita mengkaji sila kelima yang pada dasarnya ihwal keadilan, maka hars dikaitkan dengan sila-sila lainnya adalah 
  • Keadilan yang ber keTuhanan (sila 1) 
  • Keadilan yang ber Perikemanusiaan (Sila ke 2) 
  • Keadilan yang ber Kesatuan/Nasionalisme, Kekeluargaan (Sila 3)
  • Keadilan yang Demokratis. 
Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia merupakan realita objektif yang hidup dan berkembang dalam penduduk . Pancasila memberi isyarat mencapai kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa dengan membedakan suku atau ras. Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Negara  Artinya adalah semua aturan kehidupan aturan aktivitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada Pancasila. Karena pancasila ialah sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara republik Indonesia. 
Orang yang berfikir filsafatan adalah orang yang tidak meremehkan kepada orang yang lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan dilema yang kecil, selalu berpikiran nyata, kritis, berdifat bakir bijaksana, universal, dan selalu optimis. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Memiliki beberapa Nilai yakni Nilai Objektif dan Subyektif. Nilai-nilai tata cara filsafat Pancasila ialah selaku berikut;
1.    Nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila ialah hasil dari buah pemikiran, evaluasi, dan refleksi filosofis dari bangsa Indonesia sendiri. Ideologi Pancasila berlainan dengan ideologi-ideologi yang lain alasannya dalam isi Pancasila diambil dari nilai budaya bangsa dan religi yang telah menempel bersahabat, sehingga jiwa pancasila adalah jiawa bangsa Indonesia sendiri, sedangkan ideologi lain seperti liberalis, sosialis, komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari buah aliran filsafat orang.
2.    Nilai pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia. Pancasila selaku persepsi hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengontrol aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan dan budi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.    Pancasila merupakan nilai-nilai yang tepat dengan hati nurani bangsa Indonesia. Karena pancasila bersumber dari kepribadian bangsa. Sehingga dalam perjalanannya akan selaras dengan nilai-nilai Pancasila. 
Pancasila sebagai tata cara filsafat ialah suatu kesatuan yang saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu, dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang yang lain. Dengan demikian bearti Pancasila intinya satu bab/unit-unit yang saling berkaitan satu sama  lain, dan mempunyai fungsi serta peran masing-masing. Sistem ialah suatu kebulatan atau keseluruhan, yang bab dan unsurnya saling berhubungan (singkron), saling berafiliasi (konektivitas), dan saling bekerjasama satu sama lain untuk satu tujuan tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh. Filsafat dalam Bahasa Inggris yaitu Philosophy, adapun perumpamaan filsafat berasal dari Bahasa Yunani adalah Philosophia, yang terdiri atas dua kata adalah Philos (cinta) atau Philia (persahabatan, kepincut kepada) dan Sophos  (nasihat, kebijaksanaan, wawasan, keterampilan, intelegensi). Kaprikornus secara etimologi, filsafat memiliki arti cinta budi atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut filosof yang dalam bahasa Arab disebut  Failasuf.  Dalam artian lain Filsafat ialah fatwa mendasar dan monumental manusia untuk mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan); alhasil kebenaran ini diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung). Berbagai tokoh filosof dari berbagai bangsa menemukan dan merumuskan tata cara filsafat selaku pedoman terbaik mereka; yang mampu berlainan antar aliran filosof. Karena itulah meningkat berbagai pedoman filsafat: materialisme, idealisme, spiritualisme; realisme, dan berbagai aliran terbaru: rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme; marxisme-komunisme; sosialisme dll.
Secara teoritis aspek Penyebab timbulnya impian manusia untuk berfilsafat antara yaitu :
  1. Keheranan, sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dari filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk memeriksa dan mempelajari.
  2. Kesangsian, ialah sumber utama bagi aliran manusia yang mau menuntun pada kesadaran. Sikap ini sangat berkhasiat untuk memperoleh titik pangkal yang kemudian tidak diragukan lagi.
  3. Kesadaran akan keterbatasan, insan mulai berfilsafat jikalau dia menyadari bahwa dirinya sungguh kecil dan lemah utamanya jika daripada alam sekelilingnya. Kemudian timbul kesadaran akan kekurangan bahwa diluar yang terbatas niscaya ada sesuatu yang tdak terbatas.
Pada biasanya terdapat dua pengertian filsafat yakni filsafat dalam arti Produk dan filsafat dalam arti Proses. Selain itu, ada pemahaman lain, adalah filsafat sebagai  persepsi hidup. Disamping itu, dikenal pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti mudah.
·         Filsafat mampu di klasifikasikan selaku berikut:
  1. Filsafat selaku jenis pengetahuan, ilmu, desain, ajaran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya ialah sebuah aliran atau metode filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagainya.
  2. Filsafat selaku sebuah jenis problema yang dihadapi oleh insan sebagai hasil dari kegiatan berfilsafat. Kaprikornus insan mencari sebuah kebenaran yang muncul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
Filsafat Sebagai Suatu Proses  Yaitu bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan sebuah permaslahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang cocok dengan objeknya.
Pancasila ialah lima sila yang ialah satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA. Esensi seluruh sila-silanya ialah sebuah kasatuan. Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia dan komponen-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia semenjak dulu. Objek bahan filsafat yakni mempelajari segala hakikat sesuatu baik materal konkrit (manusia, hewan, alam dll) dan abstak (nilai,wangsit,moral dan persepsi hidup). Pancasila memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:
1.     Pancasila selaku Dasar Negara. Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut selaku Dasar Falsafah Negara ataupun selaku ideologi Negara, hal ini mengandung pemahaman bahwa Pancasila sebagai dasar menertibkan penyelenggaraan pemerintahan.  Kedudukan Pancasila selaku Dasar Negara memiliki fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang mendasar atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, tergolong oleh MPR/dewan perwakilan rakyat hasil pemilihan biasa .
2.     Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional.  Dalam ilmu aturan perumpamaan sumber hukum bermakna sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya hukum aturan. Jadi dapat diartikan Pancasila selaku Sumber hukum dasar nasional, yakni segala hukum aturan yang berlaku di negara kita dilarang bertentangan dan mesti bersumber pada Pancasila.
3.     Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila selaku Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, alasannya Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. 
4.     Pancasila selaku Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia. Pancasila selaku jiwa bangsa lahir serentak adanya Bangsa Indonesia. Kaprikornus Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
5.     Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. Pada ketika bangsa Indonesia bangun untuk hidup sendiri selaku bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah setuju untuk menimbulkan Pancasila selaku Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila selaku Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
6.     Pancasila selaku Ideologi Negara. Pancasila selaku Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional adalah mewujudkan penduduk adil dan sejahtera yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, erat, tertib dan hening.
7.     Pancasila selaku Pemersatu Bangsa. Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari aneka macam pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila memiliki nilai-nilai biasa dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat yaitu dasar mutlak dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan ajaran diatas, tentunya dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Misal : Ketika kita mengkaji sila kelima yang pada dasarnya perihal kedilan. Maka mesti dikaitkan dengan nilai sila-sila lainnya artinya :
  • Keadilan yang ber keTuhanan (sila 1)
  • Keadilan yang berPrikemanusian (sila 2)
  • Keadilan yang berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (sila 3)
  • Keadilan yang Demokratis
Kesemua sila-sila tersebut saling mencakup,bukan hanya di nilai satu persatu. Semua komponen (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan peran masing-masing mempunyai tujuan tertentu.
Filsafat Pancasila selaku pandangan hidup bangsa Indonesia:
Merupakan kenyataan objektif yang hidup dan meningkat dalam penduduk . Pancasila memberi isyarat mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau ras. Filsafat
Pancasila sebagai persepsi hidup bangsa dan negara yaitu bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber aturan bangsa dan negara Republik Indonesia. Orang yang berfikir kefilsafatan adalah orang yang tidak meremehkan terhadap orang yang lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan masalah yang kecil, dan senantiasa berfikiran positif, kritis, dan berdifat akil bijaksana, universal dan senantiasa optimis.
E.  Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

Istilah paradigma pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu wawasan yang berhubungan dengan filsafat ilmu. Tokoh yang berbagi ungkapan paradigma dalam dunia ilmu pengetahuan yakni Thomas Khun dalam buku The Structure of Scientific Revolution. Menurutnya, paradigma ialah suatu perkiraan dasar dan asumsi teoretis yang umum (merupakan sebuah sumber nilai), sehingga menjadi sumber hukum, metode, dan penerapan ilmu yang menentukan sifat, ciri, dan abjad ilmu pengetahuan itu sendiri. Kemudian berubah menjadi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu pertumbuhan, pergeseran, dan proses dalam suatu bidang tertentu. Misalnya, bidang pembangunan, reformasi atau pendidikan, termasuk pula bidang poleksosbudhankam.
Dalam Kamus Bebas Bahasa Indonesia, paradigma adalah suatu kerangka pikir, versi yang dipraktekkan dalam ilmu pengetahuan. Jadi, mampu disimpulkan bahwa paradigma yakni sebuah kerangka pikir, orientasi dasar dari suatu pergeseran.
Bangsa Indonesia yang sudah memilih Pancasila selaku pandangan hidup dan dasar negara perlu secara terus-menerus menyadari bahwa Pancasila mesti tetap eksis menjadi etika usaha bangsa dalam meraih target-sasaran pembangunan. Yang dibangun itu yakni insan dengan berbagai aspek kehidupannya termasuk pembangunan poleksosbudhankam tanpa harus mengorbankan hak dasar manusianya (hidup, bebas, dan merdeka). Pancasila bukan saja berperan selaku alat ukur tentang baik atau buruknya budi serta pelaksanaan pembangunan di semua bidang. Akan tetapi, Pancasila sekaligus sebagai alat bagi pelaksanaan pembangunan melalui pengamalan dan penghayatan nilai-nilai luhurnya. Dengan demikian, Pancasila menjadi sumber pandangan baru, aktivis dan pendorong dalam pembangunan, efek dan sumber keinginan pembangunan, sumber ketahanan nasional dan pembimbing budbahasa semua pihak yang terkait dalam tingkatan operasional sampai unit terkecil pada pembangunan nasional.
Pembangunan di Indonesia tidak akan memenuhi target, jikalau tidak didorong dan dituntun oleh Pancasila selaku persepsi hidup yang di dalamnya terkandung nilai-nilai yang luhur. Oleh karena itu, susila dan sopan santun mesti selalu berada di depan dan menjadi faktor utama dalam membimbing dan memberi arah pada segala kesanggupan dan peluangmodal, akal pikiran, ilmu wawasan dan teknologi yang dikerahkan dalam melakukan pembangunan.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan bermakna Pancasila harus dijadikan selaku sumber nilai, asas dan kerangka pikir dalam memilih arah dan tujuan pembangunan nasional. Keberhasilan pelaksanaan pembanngunan akan memiliki imbas dan tuntutan-permintaan gres bagi kehidupan bangsa dan negara. Faktor yang paling memilih dalam upaya pembangunan ialah insan selaku pelaksana dan bab dari perwujudan planning-rencana pembangunan. Pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan harus selalu diilhami dan dibimbing oleh adab Pancasila sebagai tata cara nilai hingga pada tingkat operasional unit terkecil dalam pembangunan nasional Indonesia. Karena tujuan pembangunan itu ialah untuk mengembangkan kualitas hidup manusia (insan Indonesia), telah selayaknya program pembangunan itu dimusyawarahkan (dibicarakan bareng ) sesuai dengan cita-cita bersama lewat tubuh musyawarah (MPR, DPR).
Pembangunan tidak cuma dapat dirasakan oleh golongan/kalangan tertentu atau hanya di kota-kota besar saja, melainkan harus dinikmati pula oleh rakyat kecil dan desa-desa yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara ini. Tentunya diiringi dengan prioritas pembangunandi bidang kemakmuran sosial, politik, dan aturan atau sesuai dengan keadaan dan suasana masyarakat, baik di kota maupun di desa. Hal ini dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam pembangunan nasional, mesti ada keharmonisan relasi antara insan dengan Tuhannya, antara sesama manusia, serta keserasian antara cita-cita hidup di dunia dan mengjar kebahagiaan alam baka. Pembangunan kehidupan insan dan masyarakat yang serba selaras ialah tujuan akhir dari pembangunan nasional, yakni meraih “Masyarakat maju, adil, dan sejahtera menurut Pancasila”
Kata paradigma berasal dari bahasa Inggris “paradigm” yang memiliki arti model, teladan, atau teladan. Paradigma juga mempunyai arti sebuah deretan metode anutan, cara pandang, nilai-nilai, sistem-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan duduk perkara yang dianut suatu penduduk tertentu. Pancasila. Pancasila ialah paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, contoh, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan. Pancasila selaku paradigma pembangunan,  artinya  Pancasila berisi anggapan-asumsi dasar yang merupakan kerangka kepercayaan  yang berfungsi selaku teladan, ajaran dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan hukum-hukum yang bagaimana yang mesti dijalankan dalam mengetahui dilema tersebut. Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka pola yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.
Dengan sebuah paradigma atau sudut pandang dan kerangka teladan tertentu, seorang ilmuwan dapat menerangkan sekaligus menjawab suatu duduk perkara dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma kian lama kian berkembang tidak cuma di bidang ilmu pengetahuan, namun pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma lalu meningkat dalam pengertian selaku kerangka pikir, kerangka bertindak, contoh, orientasi, sumber, standar, parameter, arah dan tujuan.
Sesuatu dijadikan paradigma mempunyai arti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, contoh, kriteria, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melakukan segala hal dalam kehidupan insan. Pancasila sebagai paradigma dijabarkan dalam pembangunan sehingga proses dan hasil pembangunan sesuai dengan Pancasila. Misalnya :
1.    Pembangunan dihentikan bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan langkah-langkah nyata dan mengabaikan usulanetis.
2.    Pembangunan dilarang bersifat ideologis, yakni secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia kasatmata.
3.    Pembangunan mesti menghormati HAM, ialah pembangunan dihentikan mengorbankan insan konkret melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
4.    Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan penduduk sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut keperluan mereka.
5.    Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yakni memprioritaskan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.

Sebagai paradigma pembangunan, Pancasila mempunyai kedudukan selaku :
1. Cita-cita bangsa Indonesia
2. Jiwa bangsa.
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.
Itulah pentingnya paradigma bagi bangsa dan negara kita, kita menjadi satu visi dalam membangun negeri menjadi negeri yang maju dengan arah dan tujuan yang jelas. Cara atau metode mampu berganti atau berbeda dalam meningkatkan negeri namun arah dan visinya sama adalah berdasarkan Pancasila
F.    Rumusan Sila-Sila Pancasila
Pertama Menurut Mr. Muhammad Yamin 29 mei 1945
            Tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI menyelenggarakan sidangnya yang pertama. Pada ketika ini Mr. Muh. Yamin menerima peluang yang pertama untuk berpidato didepan sidang Badan Penyelidik. Pada ketika itu pula Mr. Muh. Yamin mengemukakan lima asas Dasar Negara Indonesia Merdeka adalah:
1.    Peri Kebangsaan
2.    Peri Kemanusian
3.    Peri Ketuhanan
4.    Peri Kerakyatan
5.    Kesejahteraan Rakyat
            Setelah berpidato Mr. Muh. Yamin memberikan permintaan tertulis tentang rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Didalam Pembukaan desain Undang-Undang Dasar itu tercantum rumusan asas Dasar Negara selaku berikut:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.    Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan perwakilan.
5.    Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Usul lima asas Dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. M.Yamin secara verbal dan secara tertulis terdapat perbedaannya baik rumusan kata-katanya maupun sistematika. Atas dasar isi pidato Mr. Muh. Yamin tersebut, dapat kita yakini bahwa Pancasila tidak lahir pada tanggal 1 Juni 1945, kecuali perumpamaan Pancasila itu.
Kedua Menurut: Soepomo tanggal 31 Mei 1945

Berikut ini rumusan Pancasila berdasarkan Soepomo:
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

(Silapancasila). Rumusan Pancasila dari Soepomo ini masih ialah rangkaian rumusan dasar pada permulaan antisipasi kemerdekaan Indonesia. Setelah sebelumnya telah kami uraikan rumusan Pancasila dari  Soekarno dan Moh Yamin. Dari catatan sejarah yang ada,  Soepomo turut mengambil tugas penting dalam upaya perumusan dasar Negara. Beliau adalah satu dari tiga tokoh yang menyumbangkan aliran wacana rumusan dasar Negara yang disampaikan dalam rangkaian sidang pertama BPUPKI, tepatnya tanggal 31 Mei 1945. 
Ketiga Menurut: Ir. Soekarno 1 Juni 1945
Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang BPUPKI hari ketiga. Pidato Ir. Soekarno tersebut mengusulkan lima hal untuk menjadi Dasar Negara Merdeka ialah:
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau perikemanusiaan
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan.
            Kelima Dasar Negara tersebut diusulkan dan diberi nama Pancasila yang katanya merupakan usulan dari seseorang temannya hebat bahasa. Silahkan bandingkan rumusan Pancasila yang direkomendasikan Bungkarno dengan rumusan Pancasila yang berlaku. Pada tahun 1947, Pidato Bungkarno tanggal 1 Juni 1945 dipublikasikan dengan nama “Lahirnya Pancasila”.
           
            Kemudian menjadi terkenal dalam masyarakat bahwa Pancasila yakni Dasar Negara kita, walaupun bunyi dan sistematika undangan Dasar Negara 1 Juni 1945 tidak sama dengan Dasar Negara yang disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Bungkarno mengucapkan pidato yang diberi nama “NASAKOM dan Lima Azimat Revolusi”. Hal ini dimanfaatkan oleh PKI untuk menanamkan alirannya sehingga meletuslah peristiwa G30S/PKI tanggal 1 Oktober 1965. (Laboratorium Pancasila IKIP Malang:40). Tanggal 1 Oktober diperingati sebagai tonggak Demokrasi Orde Baru, kemudian tanggal 1 Oktober diperingati sebagai “Hari Lahir Kesaktian Pancasila”. Berdasarkan Padiogram Sekretaris Negara (Mayjen TNI H. Alamsyah Patu Perwiranegara), semenjak tahun 1970 sampai sekarang, maka tangal 1 Juni tidak lagi diperingati selaku hari lahir Pancasila.
Kempat Menurut : Piagam Jakarta 22 Juni 1945
Tanggal 22 Juni 1945, ada sembilan orang tokoh Nasional yang juga ialah tokoh Dokuritso Junbi Choosakai mengadakan pertemuan untuk membicarakan pidato serta undangan-seruan mengenai asas dasar Negara yang  telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Oleh sembilan tokoh tersebut disusun sebuah Piagam yang kemudian terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” yang berbunyi:
1.     Ketuhanan dengan kewajiban mengerjakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.     Persatuan Indonesia
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sembilan orang tokoh Nasional yang juga tokoh Dokuritso Junbi Choosakai tersebut ialah:
1.    Ir. Soekarno 
2.    Drs. Moh. Hatta
3.    Mr. A.A. Maramis
4.    Abikoesno Tjokrosoejoso
5.    Abdoelkahar Muzakkir
6.    Haji Agus Salim
7.    Mr. Achmad Soebardjo
8.    KH. Wachid Hasjim
9.    Mr. Muh. Yamin
Penerimaan Piagam Jakarta oleh Badan Penyelidik (14 Juli 1945)
                   Piagam Jakarta yang didalamnya terdapat rumusan dan sistimatika  Pancasila mirip diuraikan di atas, diterima oleh Badan Penyelidik dalam sidang kedua pada tanggal 14-16 Juli 1945. Piagam Jakarta belum mampu dijalankan sebagaimana mestinya sebab tubuh ini belum merupakan suatu badan yang representatif bagi seluruh rakyat Indonesia Pluralisme.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 9 Agustus 1945
Tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (Dokuritso Junbi Linkai) yang juga diketahui dengan sebutan PPKI. Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta selaku wakil ketua.
                 
a.     Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
Tanggal 14 Agustus Jepang menyerah kalah terhadap sekutu. Pada dikala itu terjadi kekosongan kekuasaan (vacum of power) di Indonesia. Inggris yang  oleh sekutu diserahi peran untuk memelihara keamanan di Asia Tenggara termasuk Indonesia, belum tiba. Sementara menanti kehadiran Inggris, tugas keselamatan di Indonesia oleh sekutu diserahkan kepada Jepang yang sudah kalah perang.
Situasi seperti ini tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia, sehingga tokoh-tokoh pejuang dan pemuda bangsa Indonesia merencanakan proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan derma tubuh yang sudah dibentuk resmi sebelumnya ialah Dokuritso Junbi Linkai. Badan ini juga dianggap mewakili bangsa Indonesia semuanya sukses merumuskan Teks Proklamasi.  Naskah Proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Naskah Proklamasi itu dikumandangkan ke seluruh pelosok tanah air, bahkan ke seluruh dunia oleh Ir. Soekarno pada jam 10.00 pagi di gedung Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Pembacaan Proklamasi Kemerdekaan oleh Bungkarno merupakan sebuah menandakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan diberi oleh Jepang, tetapi diperjuangkan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia dengan tebusan tetasan darah dan derai air mata.
1.    Pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi perangkat Negara sebagai Negara Merdeka, PPKI secepatnya menyelenggarakan sidang. Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI sukses Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 inilah yang dianggap resmi, syah dan konstitusional alasannya selain PPKI yang mengesahkannya mewakili aspirasi seluruh rakyat Indonesia, juga merupakan kesepakatan seluruh bangsa Indonesia.
1.  Pengertian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia
a.   Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa insan sejak lahir selaku anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi ini menjadi dasar dari pada hak dan keharusan yang lain.
b.   Disamping hak-hak asasi ada keharusan asasi yang dalam hidup kemasyarakatan semestinya mendapat perhatian terlebih dahulu baru menuntut hak.
c.   Dalam masyarakat yang individualistis ada kecenderungan bahwa tuntutan pelaksanaan hak asasi agak berlebihan.
d.   Hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak, sebab penuntutan hak asasi secara mutlak memiliki arti melanggar hak asasi yang serupa dari orang lain.
e.   Asal mula hak asasi manusia ialah dari Eropa barat, yaitu Inggris. Tonggak pertama kemenangan hak asasi adalah tahun 1215 dengan lahirnya MAGNA CHARTA. Dalam Magna Charta itu tercantum kemenangan para ningrat atas raja Inggris. Raja tidak lagi boleh bertindak sewenang-wenang.
f.    Perkembangan Hak asasi manusia berikutnya ialah adanya Revolusi Amerika 1776 dan Revolusi Perancis 1789.
g.   Revolusi Amerika menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka, yaitu hidup bebas dari kekuasaan Inggris.
h.   Revolusi Perancis menuntut pembebasan manusia (warga negara Perancis) dari kekangan kekuasaan mutlak dari raja Perancis (pada waktu itu Raja Lois XVI). Istilah yang dipakai pada waktu itu yakni droit de l’homme yang mempunyai arti hak insan  yang dalam bahasa Inggris disebut Human Rights atau Mensen Rechten dalam bahasa Belanda dan dalam bahasa Indonesia disebut Hak Asasi Manusia.
2.     Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a.     Personal Right  atau hak asasi eksklusif, ialah keleluasaan menyatakan usulan, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
b.     Property Rights atau hak asasi Ekonomi, yakni hak untuk mempunyai sesuatu, berbelanja dan menjualnya serta memanfaatkannya.
c.     Rights Of Legal Equality  atau hak untuk menerima perlakuan yang serupa dalam Hukum dan Pemerintahan.
d.     Political Rights atau Hak Asasi Politik, yaitu hak untuk ikut serta dalam Pemerintahan, hak menentukan dan dipilih, hak mendirikan Partai Politik dan sebagainya.
e.     Social And Culture Rights atau Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan, ialah Hak untuk memilih Pendidikan dan menyebarkan Kebudayaan dan sebagainya.
f.      Procedural Rights atau Hak asasi untuk menerima perlakuan metode peradilan dan dukungan aturan adalah mirip peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
3.     Hak Asasi Dalam UUD 1945
PBB mengeluarkan pernyataan yang berjulukan Universal Declaration Of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948. Di Negara Pancasila selaku negara Hukum, hak-hak asasi manusia serta kewajiban warga negara dikontrol dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam pasal-pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan wacana hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segenap bangsa di dunia. Oleh alasannya itu penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa segenap warga negara bersamaan kedudukannya dalam aturan dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dalam ayat (2) pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang patut bagi kemanusiaan.
Pasal 28 UUD 1945 dikontrol perihal kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan asumsi dengan mulut dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 Jaminan wacana kemerdekaan memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan iktikad. Ayat (2) pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap masyarakatuntuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Pasal 30 UUD 1945 dikelola tentang Hak Pembelaan negara. Ayat (1) disebutkan: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pembelaan negara. Yang dimaksud dengan Pembelaan Negara disini ialah Pertahanan dan Keamanan nasional. Pasal 30 UUD 1945 dikelola ihwal kemakmuran sosial (Property Rights)
a.    Perekonomian disusun selaku usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b.    Cabang-cabang Produsi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
4.     Landasan Hukum Demokrasi Pancasila
Pancasila yakni Sumber dari segala Sumber Hukum yang kemudian melahirkan sumber-sumber aturan yang lain seperti:
5.     Proklamasi 17 Agustus 1945
6.     Dekrit Presiden 5 Juli 1959
7.     Undang-Undang Dasar 1945
8.     Supersemar 11 Maret 1966
9.     Tap-Tap  MPR
10.  Keputusan Presiden
11.  Keputusan/Instruksi Menteri
Sumber-sumber hukum ini ialah landasan atas lahirnya peraturan-peraturan yang lain.
5.  Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di RI
Tata urutan peraturan perundang-undangan ini menggambar-kan bahwa peraturan yang diatas merupakan pangkal bagi peraturan yang lebih rendah. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh berlawanan dengan peraturan yang diatasnya. Tata urutan Peraturan Perundang-Undangan itu ialah:
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4.      Peraturan pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan-Peraturan Pelaksanaan lainnya seperti: Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lain.
2.     Pancasila dan Pembangunan Nasional
Landasan Pembangunan Nasioanal:
·      Landasan idil                        :  Pancasila
·      Landasan Konstitusional     :  UUD 1945
·      Landasan Operasional        :  GBHN dan Tap MPR
Asas-Asas Pembangunan Nasional Indonesia :
1.     Asas Manfaat, artinya bahwa segala perjuangan dan acara pembangunan harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, kenaikan kesejahteraan rakyat, dan bagi pengembangan pribadi warga negara.
2.     Asas Usaha Bersama dan Kekeluargaan, artinya bahwa perjuangan meraih impian dan aspirasi bangsa harus ialah perjuangan bersama dari bangsa dan seluruh rakyat yang dikerjakan secara gotong-royong dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
3.     Asas Demokrasi, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang Politik, Sosial dan Ekonomi serta yang dalam penyelesaian persoalan-persoalan nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
4.     Asas Adil dan Merata, artinya bahwa hasil materiil dan spiritual yang diraih dalam pembangunan nasional mesti mampu dirasakan oleh seluruh bangsa, dan setiap warga negara berhak menikmati hasil pembangunan sesuai dengan nilai darma bhakti yang diberikannya terhadap bangsa dan negara.
5.     Asas Perikehidupan Dalam Keseimbangan, artinya keseim- bangan antara kepentingan keduniaan dan darul baka, antara kepentingan material dan spiritual, antara kepentingan jiwa dan raga, antara kepentingan individu dan penduduk dan sebagainya.
6.     Asas Kesadaran Hukum, artinya bahwa setiap warga negara Indonesia mesti senantiasa sadar dan taat terhadap hukum dan mengharuskan negara untuk menegakkan dan menjamin kepastian aturan.
7.     Asas Kepercayaan Pada Diri Sendiri, artinya bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan terhadap kepercayaan akan kesanggupan sendiri serta bersendikan terhadap kepribadian bangsa.
Pengamanan Pancasila
1.   Mengamankan Pancasila berarti menyelamatkan, memper-tahankan dan menegakkan Pancasila yang benar agar tidak diubah, dihapus atau diganti dengan yang lain.
2.   Mengamankan Pancasila pada hakekatnya juga mengamankan negara. Sebaliknya mengamankan negara bermaksud mengaman-kan Pancasila, sebab Pancasila yaitu dasar negara.
3.   Pengamanan Pancasila secara Preventif yaitu usaha/pencegahan kepada individual, pengubahan, abolisi dan aneka macam langkah-langkah anarkis yang dapat mengganggu kelestarian Pancasila selaku dasar negara dan Pandangan hidup bangsa.
4.   Pengamanan Pancasila secara Represif yaitu usaha penjagaan yang bersifat penindasan. Penindakan ini dilakukan untuk membasmi bahaya yang mengancam, baik dari dalam maupun dari mancanegara.
5.   Dari Dalam Negeri dilakukan terhadap:
1.     Pemberontakan
2.     Penghianat
3.     Pelanggar Hukum
4.     Perorangan Pancasila : Paham Komunikasi/Marxisme, Leninisme, Liberalisme, Ekstrim agama, Nasional, Sosial, Golongan Anarkhis.
6.    Dari Luar Negeri dilaksanakan terhadap:
1.     Penjajahan
2.     Invasi
3.     Infiltrasi
4.     Subversi
5.     Subversi Idiologi/kebudayaan
Kedudukan Dan Fungsi Pancasila
1.   Pancasila Sebagai Dasar Negara artinya Pancasila selaku norma dasar atau kaidah negara yang fondamental. Sebagai dasar untuk mengendalikan penyelenggaraan kenegaraan, artinya setiap aktivitas warga negara, penyelenggaraan negara, forum-lembaga negara dan forum kemasyarakatan baik dipusat maupun di tempat harus berpedoman pada Pancasila.
2.   Fungsi pokok Pancasila sebagai Dasar negara adalah sebagai sumber dari segala sumber aturan, mirip tertuang dalam tap MPRS No. XX/MPRS/1966 Jo Tap MPR No. V/MPR/1973 dan tap MPR No. IX/MPR/1978.
3.    Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Dalam konteks ini Pancasila dipergunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau acara hidup dan kehidupan didalam segala bidang. Hal ini bermakna bahwa segala tingkah laku dan berbuatan setiap insan Indonesia dalam kehidupan sehari-hari mesti dijiwai dan ialah pancaran dari sila-sila Pancasila.
4.    Pancasila Sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Pancasila sebagai jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia ialah Pancasila yang merupakan perilaku mental dan pola tingkah laris bangsa Indonesia, yang diwujudkan dalam kepribadian bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
5.    Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Cita-cita luhur negara Indonesia dengan tegas diangkut dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sebab Pembukaan UUD 1945 ialah penuangan jiwa Proklamasi adalah Jiwa Pancasila, maka dengan demikian Pancasila juga ialah harapan dan tujuan bangsa Indonesia, yakni terciptanya penduduk Indonesia yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila.
6.    Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Pancasila telah disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia sebelum Indonesia merdeka maupun sehabis Indonesia merdeka, yang harus kita bela selama-lamanya.
7.    Pancasila Sebagai Filsafat Hidup Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila adalah filsafat hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana dan paling cocok dan sempurna bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.
8.    Pancasila Sebagai Idiologi Negara
Pengertian Idiologi secara umum dapat dibilang sebagai kumpulan pemikiran , wangsit-ilham, dogma-keyakinan, iman yang menyeluruh dan sistimatis, yang menyangkut dan menertibkan tingkah laku sekelompok insan tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan yang mencakup :
1.    Bidang Politik (termasuk bidang Pertahanan dan Keamanan)
2.    Bidang Sosial
3.    Bidang Ekonomi
4.    Bidang Kebudayaan
5.    Bidang Keagamaan
9.    Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka
Idiologi terbuka dalah idiologi yang dapat berinteraksi dengan kemajuan jaman dan adanya dinamika secara internal. Penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Ada tiga tingkat nilai adalah nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai fasilitas mewujudkan nilai dasar yang mampu berubah sesuai dengan kondisi, dan nilai simpel berbentukpelaksanaan secara faktual yang sebetulnya.
G.   Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila yakni suatu tatanan kehidupan negara dan masyarakat menurut kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila Mengandung Beberapa Aspek selaku berikut:
a.       Formal, Menunjukkan bagaimana cara partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan Pemerintah.
b.      Materiil, Menegaskan legalisasi atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan, yang menghendaki Pemerintah untuk membahagiakan dan memanusiawikan negara-negara.
c.       Kaidah, Mengikat negara dan warga negara dalam bertindak untuk menyelenggarakan hak dan keharusan serta wewenangnya.
d.      Tujuan, Menunjukkan cita-cita untuk mewujudkan penduduk yang adil makmur dan sejahtera.
e.       Organisasi, Menggambarkan perwujudan demokrasi Pancasila dalam organisasi Pemerintah dan kehidupan beragama dan bermasyarakat.
f.       Semangat, Menekankan bahwa demokrasi Pancasila memerlukan negara yang berkeperibadian, berbudi pekerti luhur dan tekun dalam pengabdian.
Demokrasi Pancasila Mengandung Pengertian :
a.       Mengutamakan kepentingan bareng .
b.      Tidak ada pemaksaan kehendak.
c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan.
d.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani.
e.       Musyawarah diliputi semangat kekeluargaan.
f.       Keputusan dipertanggung jawabkan secara akhlak kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat/martabat manusia serta nilai kebenaran dan keadilan.
g.      Menerima dan melakukan keputusan musyawarah mufakat dengan itikad baik serta bertanggung jawab.
1.    Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
a.    Berasaskan kekeluargaan dan kegotong royongan.
b.    Kebebasan individu tidak mutlak, diselaraskan dengan tanggung jawabnya.
c.    Perbedaan usulan dihargai dan dijunjung tinggi.
d.    Tidak mengenal oposisi.
e.    Musyawarah untuk mufakat.
2.    Pokok-Pokok Demokrasi Pancasila
a.    Setiap negara terbaru yang demokratis yaitu untuk kepentingan lazim atau Res Pubica.
b.    Hal ini tercantum dalam bentuk negara Indonesia ialah kesatuan yang berupa Republik (Pasal 1 ayat 1 UUD 1945).
c.    Setiap negara demokrasi mendasarkan kekuasaan tertinggi pada rakyat.
d.    Kekuasaan tertinggi disebut pula kedaulatan, sehingga setiap negara demokratis berdasarkan kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).
e.    Setiap negara demokrasi memakai forum perwakilan rakyat untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
f.     Lembaga perwakilan rakyat yang menyalurkan aspirasi rakyat yakni MPR, dewan perwakilan rakyat. DPRD (pasal 2 dan 19 dan penjelasan pasal 18 UUD 1945).
g.    Setiap negara demokrasi menurut aturan
h.    Indonesia adalah negara berdasarkan aturan dan bukan menurut kekuasaan belaka. (Penjelasan UUD 1945 perihal SPN).
i.      Pemerintahan dalam didemokrasi menurut konstitusi
j.      Kepala negara didalam negara demokrasi yakni atas nama rakyat yang dirumuskan sebagai mandataris rakyat.
k.    Presiden yaitu mandataris MPR, Presiden tunduk dan bertanggung jawab terhadap majelis.
l.      Setiap negara demokrasi mengakui dan melindungi hak asasi manusia.
m.   Didalam Undang-Undang Dasar 19456 dengan ungkapan Undang-Undang Dasar 1945, disebut dengan istilah hak warga negara dan keharusan serta kedudukan penduduk (Pasal 27, 28, 29, 30, dan 34 Undang-Undang Dasar 1945).
n.    Setiap negara demokrasi memiliki kelembagaan dan pengaturan kawasan negara. Hal ini dirumuskan dalam ketentuan wacana sendi kelembagaan ialah Departemen dan sendi kawasan yang disebut otonomi (Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Dasar 1945).
o.    Setiap negara demokrasi, tidak akan menilai demokrasi tersebut yakni tujuan, melainkan ialah sarana untuk meraih tujuan, yakni tujuan nasional mirip yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
p.    Setiap demokrasi memiliki tata cara untuk melindungi dari ragam demokrasi yang tidak sesuai, yang memungkinkan adanya pergeseran (Pasal 37 UUD 19450).
3.    Perbedaan Demokrasi Pancasila Dengan Demokrasi Barat Dan Timur
Demokrasi Barat
:
Demokrasi Pancasila
:
Demokrasi Timur
1.     Individualistis
2.     Liberalis
3.     Multi/Dwi Partai
4.     Voting
5.     Partai Pemerintah vs. Partai Oposisi
6.     Supremasi Sipil
7.     Demokrasi Mogok adalah hak
8.     Hak Asasi Mutlak
9.     Kebebasan Mutlak
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
1.   Kekeluargaan
2.   Gotong Royong
3.   reformasi Partai ABRI Kekuatan SOSPPOL
4.   Musyawarah
5.   Tdk. Mengenal Partai Oposisi
6.   Tdk. Paham Supremasi
7.   Tdk. Setuju Dng. Demokrasi Mogok
8.   Hak dan Kwajiban
9.   Kebebasan Bertangung Jawab
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
1.    Kolektivistis
2.    Otoriter, Totaliter Diktator
3.    Satu Partai
4.    Keputusan Pimpinan
5.    pemerint. Satu Partai
6.    Supremasi Partai
7.    Demonstrasi Yg Diatur Diarahkan
8.    Hanya Kewajiban
9.    Serba Diatur
4.    Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada hakekatnya ialah keseluruhan acara kenegaraan bangsa Indonesia. Secara ringkas aktivitas kenegaraan bangsa Indonesia didasarkan pada:
1.      Sistem Hukum Dasar
2.      Sistem Undang-Undang dasar
3.      Sistem Hukum Dasar Tidak Tertulis
4.      Sistem Garis Besar Haluan Negara
5.      Sistem Permusyawaratan/Perwakilan
5.    Sistem Hukum Dasar
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 mengemukakan bahwa UUD 1945 adalah selaku Hukum Dasar. UUD yakni Hukum Dasar yang tertulis. Disamping Undang-Undang Dasar berlaku Hukum Dasar yang tidak tertulis yang disebut KONVENSI Hubungan antara UUD dan Konvensi diterangkan dalam Penjelasan UUD 1945 selaku berikut: “Pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan meliputi situasi kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok fikiran ini mewujudkan harapan hukum yang menguasai hukum tertulis maupun Hukum  yang tidak tertulis.
6.    Sistem Undang-Undang Dasar
UUD menciptakan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan kedalam pasal-pasalnya. Undang-Undang Dasar bersifat singkat dan supel, hanya menampung hukum pokok yang berisi garis-garis besar selaku kode kepada Pemerintahan dan lain-lain. Penyelenggaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kemakmuran sosial. Sedangkan hukum yang menyelenggarakan hukum pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih gampang caranya menciptakan, merubah dan mencabut.
7.    Sistem Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis
Hukun Dasar yang tidak tertulis yaitu hukum Dasar yang muncul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara walaupun tidak tertulis.
Syarat-syarat aturan Dasar yang tidak mampu disebut Konvensi ialah Aturan Dasar itu dijalankan berulang-ulang dan terus menerus dalam praktek penyelenggaraan negara.
a.   Tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
b.   Sebagai komplemen pengisi kekosongan yang muncul dalam praktek penyelenggaraan setiap lima tahunan menurut ketentuan UUD 1945.
8.    Pokok-Pokok Mekanisme Kepemimpinan Lima Tahun
a.     Pembentukan forum permusyawaratan dan lembaga perwakilan
b.    Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara
c.     Menetapkan/Memilih Mandataris
d.    Mandataris membentuk Pemerintah (Kabinet)
e.     Mandataris memutuskan Repelita
f.     Ada aktivitas tahunan berupa penetapan APBN
g.    Ada kegiatan pembentukan peraturan perundang-usul
h.     Ada aktivitas pengawasan jalannya pemerintahan oleh DPR.
i.      Ada laporan tahunan Presiden dalam penyelenggaraan jabatan Presiden
j.      Ada kegiatan pertanggungjawaban tamat jabatan dari Presiden
k.     Ada acara penyiapan bahan GBHN jauh sebelum sidang lazim MPR
l.      Kembali ke acara pertama.
Ada Sejumlah langkah kenegaraan baik ialah keputusan resmi (ketetapan MPR) ataupun sudah terjadi dalam Praktek yang mampu dicatat sebagai embel-embel atau pengembangan dari ketentuan UUD 1945 contohnya:
·         Pengambilan putusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
·         Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR setiap 16 Agustus.
·         Penyampaian pertanggungjawaban Presiden pada tamat era jabatan.
·         Prakarsa Presiden untuk mempersiapkan bahan-bahan GBHN jauh sebelum sidang biasa MPR.
·         Ratifikasi perjalanan oleh MPR.
9.    Sistem Garis Besar Haluan Negara. Salah satu peran MPR yang diputuskan pasal 3 UUD 1945 adalah menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Garis-Garis Besar Haluan Negara ialah arah kebijaksanaan yang ditetapkan oleh MPR setiap 5 tahun sekali sesuai dengan dinamika masyarakat, selaku perintah kepada Presiden/Mandataris MPR untuk dikerjakan. Dalam GBHN 1898 dinyatakan bahwa GBHN yaitu haluan, ihwal pembangunan nasional dalam garis-garis besar selaku pernyataan kehendak rakyat yang ditetapkan oleh MPR setiap 5 tahun. Hal tersebut mengandung pemahaman: 1)GBHN yaitu bagian dari pada haluan negara sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 UUD 1945., 2)GBHN yakni Haluan negara ihwal pembangunan Nasional. 3)Maksud ditetapkan GBHN yaitu untuk menawarkan arah bagi usaha bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaannya, 4)Tujuan ditetapkan GBHN adalah merealisasikan kondisi yang diharapkan baik dalam jangka pendek 5 tahun maupun jangka panjang 25 tahun.
10. Sistem Permusyawaratan/Perwakilan
Di Indonesia metode bernegara, forum perwakilan rakyat dibedakan dalam lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan sesuai dengan fungsinya masing-masing. MPR selaku lembaga permusyawaratan dalam melakukan tugasnya memiliki alat-alat kelengkapannya yakni:
1.      Pimpinan Majelis
2.      Badan Pekerja Majelis
3.      Komisi Majelis
4.      Panitia Ad Hoc Majelis
DRP selaku badan perwakilan dalam melakukan tugasnya mempunyai alat kelengkapan:
1.        Pimpinan DPR
2.        Badan Musyawarh
3.        Badan Urusan Rumah Tangga
4.        Badan Kerjasama Antar Parlemen
5.        Panitia (Panitia khusus dan Panitia kerja)
11. Pengambilan Keputusan Dalam Demokrasi Pancasila
Ketentuan pengambilan keputusan MPR dan proses pengerjaan keputusan MPR dikelola dalam ketetapan MPR No. I/MPR/1983 Joncto Ketetapan MPR No. I/MPR/1993, Joncto Ketetapan MPR No. I/MPR/1998 yang berbunyi sebagai berikut:
a.    Pengambilan Keputusan dengan Musyawarah Untuk Mufakat.      Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini mustahil maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Keputusan berdasarkan mufakat dianggap syah jika diambil dalam rapat yang daftar datangnya telah ditanda tangani oleh:
1.     Lebih dari separoh jumlah anggota rapat
2.     Terdiri atas unsur semua fraksi
2.     Pengambilan Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak
Keputusan menurut bunyi terbanyak diambil kalau keputusan menurut mufakat tidak mungkin diusahakan karena adanya pendirian penerima musyawarah yang tidak mampu dibilang lagi atau alasannya aspek waktu yang mendesak. Pengambilan Keputusan berdasarkan suara terbanyak dianggap syah bila:
a.     Diambil dalam rapat yang didatangi oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat atau qorum.
b.     Disetujui lebih dari separoh jumlah anggota yang hadir.
c.     Didukung oleh sekurang-kurangnya dua fraksi.
12.  Pengambilan Keputusan Untuk Menetapkan GBHN
Untuk menetapkan GBHN baik yang dicapai dengan putusan mufakat maupun yang diperoleh dengan keputusan menurut suara terbanyak dianggap syah jika:
a.   Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota mesti hadir dalam hal tidak semua fraksi diwakili.
b.   Lebih dari separoh jumlah anggota harus hadir dalam hal semua fraksi diwakili.
c.   Keputusan diambil atas kesepakatan sekurang-kurang 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
13. Proses Pembuatan Keputusan Oleh MPR
Pembuatan Keputusan MPR dilakukan lewat empat (4) tingkat obrolan kecuali untuk pembahasan pertanggung jawaban Presiden/Mandataris serta hal-hal yang dianggap perlu oleh Majelis.
Tingkat-tingkat Pembicaraan Proses Pengambilan Keputusan MPR ialah selaku berikut:
a.    Pembahasan oleh Badan Pekerja MPR terhadap bahan yang masuk, dan hasil pembahasan tersebut ialah desain Ketetapan/ Keputusan MPR selaku materi pokok obrolan tingkat kedua.
b.    Pembahasan oleh rapat Paripurna Majelis yang didahului jelasan Pimpinan MPR dan dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
c.    Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis kepada semua hasil obrolan tingkat pertama dan kedua. Hasil pembahasan tingkat ketiga ini, ialah desain Ketetapan/Keputusan MPR.
d.    Pengambilan Keputusan oleh anggota rapat Paripurna Komisi/ Panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dengan kata terakhir dari fraksi-fraksi.
·         Pemilihan Umum (Pemilu)
Indonesia merupakan salah satu Negara di Asia Tenggara yang menganut sistem pemerintahan Presidensial. Pemerintahan Indonesia terdiri atas Presiden selaku Kepala Negara sekaligus selaku kepala Pemerintahan Indonesia yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Presiden selaku kepala pemerintahan Indonesia memegang kekuasaan eksekutif dalam Negara Indonesia alasannya adalah melakukan amanat dari rakyat selama 5 tahun (1 era). Oleh alasannya adalah itu, kursi presiden menjadi kedudukan yang sakral di Indonesia.
Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia yang berjalan dari masa ke abad dengan adanya perubahan dari setiap tahunnya, maka dari itu Pemilihan Umum yakni proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presidenwakil rakyat di aneka macam tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga mempunyai arti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketuaOSIS atau ketua kelas, meskipun untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan.
Pemilu ialah salah satu perjuangan untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melaksanakan acara retorikapublic relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi danpropaganda di Negara demokrasi sungguh dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus senantiasa komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan terhadap merekalah para penerima Pemilu menawarkan akad-komitmen dan program-programnya pada kala kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah diputuskan, menjelang hari pemungutan bunyi. Setelah pemungutan bunyi dilaksanakan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu diputuskan oleh aturan main atau tata cara penentuan pemenang yang sebelumnya sudah ditetapkan dan disetujui oleh para penerima, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Pemilu di Indonesia pertama kali dijalankan pada tahun 1955 untuk memperebutkan bangku di MPR dan Konstituante. Pemilu ini merupakan satu-satunya pemilu yang dijalankan pada zaman orde usang. Pada kala orde gres dan permulaan masa reformasi presiden diseleksi melalui musyawarah MPR, hal itulah yang menimbulkan almarhum Presiden Soeharto sukses menjabat selaku presiden selama 31 tahun. Namun pada tahun 2004 dikerjakan pemilihan umum presiden untuk pertama kalinya dalam sejarah penyeleksian biasa di Indonesia. Presiden dan Wakil presiden terpilih memegang jabatan selama 5 tahun atau 1 abad, dan mampu diseleksi kembali cuma untuk 1 masa, sesuai perubahan pertama Undang-Undang Dasar 1945 pasal 7. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (atau sering diketahui dengan istilah SBY) merupakan presiden pertama yang dipilih eksklusif oleh rakyat pada tahun 2004, dan melanjutkan masa jabatannya sampai tahun 2014, karena pada tahun 2009 mengungguli pemilu untuk kedua kalinya. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar tersebut, pada pemilu 2014 presiden SBY tidak mampu mengikuti pemilihan presiden lagi. Sehingga pemilihan presiden pada tahun 2014 akan menentukan presiden kedua hasil opsi rakyat secara eksklusif.
DAFTAR PUSTAKA
Ahadian  H.M.Ridhwan Indra (1999) Hak Asasi dalam UUD 1945 ; Jakarta : CV. Haji Masagung
Antara News: KPU tetapkan Jokowi-JK sebagai presiden-Wakil Presiden terpilih Tahun 2014
Back, Robert N, (1967), Perspectives In Social Philosophy, Holt, Rinehart and Winston, Inc. New York.
Basri Faisal (1998) Krisis Ekonomi Indonesia, Aantara Gelobang Globalisasi dan Tuntutan Reformasi Total  dalam Menuju Indonesia Baru  ; Bandung ; Musa Kazhim, Pustaka Hidayah.
Bambang, dkk. (1993), Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Lembaga Pendidikan Primagama, Yogyakarta.
Budiarjo, M. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Dardji Darmodiharjo, (1972), Studi Pancasila, Laboratorium Pancasila IKIP Malang.
Dardji Darmodiharjo dan I. Nyoman Dekker, (1971), Uraian Singkat Tentang Pokok-Pokok Demokrasi Pancasila, Universitas Brawijaya, Malang.
Dardji Darmodiharjo, (1978), Pancasila Suatu Orientasi Singkat, Penerbit Ariss Lima Jakarta.
Darmadi Hamid (1998) Identitas Pancasila Suatu Telaahan Singkat Tentang Pancasila sebagai Dasar, Falsafah Negara, Pandangan Hidup, dan Perjanjian Luhur Bangsa  ; Pontianak ; STKIP-PGRI Pontianak.
———— (2010) Pendidikan Pancasila. Konsep dasar dan Impllementasi Penerbit Bandung : Alfabeta
———— (2012) Pengantar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Penerbit Bandung; Alfabeta.
————(2013) Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Penerbit Bandung; Alfabeta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (1983), Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara, PN Balai Pustaka Jakarta.
————-,(1992), Pendidikan Pancasila, Dirjen Pendidikan Tinggi, Proyek Pembinaan Tenaga Kependidikan, Jakarta.
Depertemen Penerangan RI, (1983-1998), Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta.
Darmadi Hamid (1998) Identitas Pancasila Suatu Telaahan Singkat Tentang Pancasila sebagai Dasar, Falsafah Negara, Pandangan Hidup, dan Perjanjian Luhur Bangsa  ; Pontianak ; STKIP-PGRI Pontianak.
Kaelan (1999) Pendidikan Pancasila Yuridis kenegaraan, Yogyakarta : Paradigma
Kaelan (2002) Pendidikan Pancasila, Yogyakarta : Paradigma
Kaelan,MS.(2003) Pendidikan Pancasila ; Proses Reformasi Undang-Undang Dasar Negara Amandemen 2002 Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Etika Politik Paradigma Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Yogyakarta : Penerbit Paradigma
Harjoko, O, Carm, dkk, (1974), Aspek-Aspek Filosofis Pancasila, Labora-torium Pancasila IKIP Malang.
Kansil, C.S.T., (1973), Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Dasar Falsafah Negara, Pradnya Paramita, Jilid I dan II, Jakarta.
Laboratorium Pancasila IKIP Malang, 91973), Pengertian Pancasila Atas Dasar Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan-Ketetapan MPR, Lembaga Penerbit IKIP Malang, Almamater, Edisi Revisi.
BP7 Pusat (1996) Bahan Penataran Pancasila dan P4 Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasaila ; Jakarta BP7 Pusat.
Nasotion Jendral TNI, (1971), Demokrasi Pancasila Dimasa Sekarang dan Dimasa Datang, Laboratorium IKIP Malang.
B. Obinna Okere, (1984) “The Protection of Human Rights in Africa and the African Charter on Human and Peoples’ Rights: A Comparative Analysis with the European and American Systems,” Human Rights Quarterly 6 (1984): 141-159; and Rhoda Howard, “Evaluating Human Rights in Africa: Some Problems of Implicit Comparisons,” Human Rights Quarterly 6 (1984): 160-179.
Cholisin,2000.“Dasar dasarIlmuPolitik”, FakultasIlmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta
Denny Indrayana (2008) Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition, Kompas Book Publishing, Jakarta ISBN 978-979-709-394-5.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia ihwal Partai Politik. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Douglas Lurton,  (1972)  Roosevelt’s Foreign Policy, 1933 1941: Franklin D. Roosevelt’s Unedited Speeches (Toronto: Longmans, Green), 324