Pancasila dan UUD 1945
A. Proses Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Pada tanggal 17 september 1944, Perdana Menteri Jepang Koiso mengemukakan akan memberi kemerdekaan kepada bangsa indonesia, maka tanggal 1 maret 1945 pemerintah militer jepang menginformasikan dalam waktu bersahabat akan dibuat badan yang bertugas memeriksa dan menyiapkan hal-hal yang bekerjasama dengan kemerdekaan tersebut. pada tanggal 29 april 1945 dibentuklah suatu tubuh yang diberi nama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zunbi Choosakai dengan ketua Dr.K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, tanggal 28 mei 1945 BPUPKI dilantik oleh Saiko Syikikan pemerintah militer jepang yang dihadiri Jenderal Itagaki, Panglima Tentara VII bermarkas di Singapura, dan Letjen Nagaki, Panglima XVI di jawa dan diadakan pula pengibaran bendera kebangsaan jepang hinomaru oleh Mr.a.g.pringgodigdo dan bendera sang merah putih oleh Toyohiku Masuda.
1.
1. Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera menyelenggarakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada kurun persidangan ini, BPUPKI membicarakan rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan aneka macam usulan perihal dasar negara yang mau digunakan Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
2. 2. Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI rampung, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan sarat . Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan yakni memuat berbagai aspirasi ihwal pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan melakukan pekerjaan pandai sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 sukses merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada kala persidangan ini, BPUPKI membicarakan desain undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang UUD yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya lalu disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yakni pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang badan). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun Undang-Undang Dasar berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI
B. Pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mewujudkanNegara Republik Indonesia. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, telah menyempurnakan dan mengesahkan rancangan UUD Negara Indonesia, atau yang kemudian diketahui selaku UUD Negara Indonesia Tahun 1945, atau secara singkat disebut selaku : Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa penyempurnaan yang dilaksanakan dalam pengukuhan Undang-Undang Dasar Negaratersebut, yang sebelumnya merupakan Rancangan Pembukaan yang termuat di dalam Piagam Jakarta, selaku hasil akad yang telah diterima oleh sidang BPUPKI pada sidang ke dua-nya sebelum abad Proklamasi Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya antara lain :
1. Dalam Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang menampung sebutan : “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai dengan usul anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut Pudja (Naskah k. 406 )
2. Penggunaan “ Hukum Dasar ”, digantikan dengan “ Undang-Undang Dasar ”.
3. Dan pada kalimat “…. menurut terhadap : ke-Tuhanan, dengan keharusan mengerjakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan….”, dirubah menjadi “.. berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan ….. “
UUD Negara Indonesia tahun 1945, setelah penyempurnaan tersebut lalu disahkan dan didirikan secara resmi pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, sehabis Negara Republik Indonesia terwujud pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam pernyataan Proklamasi Bangsa Indonesia. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, terkandung4 alinea-alinea yang berintikan pernyataan kebulatan tekad Bangsa Indonesia dalam menentukanperjuangan dan nasib Bangsa Indonesia pada periode selanjutnya, dan berperan serta dalam perdamaian dunia yang menentang bentuk-bentuk pejajahan ataupun kolonialisme di tampang bumi ini. Pada Alinea yang ke-4, dinyatakan pula rangkaian susunan Dasar Negara Indonesia, adalah Pancasila, dengan susunan selaku berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, budi dalam permusyawaratan / perwakilan
- Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Susunan serta urutan Pancasila tersebutlah, yang sah dan benar yang kemudian menjadi Dasar Negara Republik Indonesia hingga sekarang mempunyai kedudukan konstitusional, serta telah disepakati oleh Bangsa Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, sebagai Komite Nasional , yang merupakan perwakilan dari seluruh bangsa Indonesia. Dengan demikian, perjalanan sejarah usaha Bangsa Indonesia, tidak berhenti hingga era tersebut. Demikian pula dalam menerapkan serta melandaskan Dasar Negara Indonesia,Pancasila, dalam peri kehidupan Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya.
C. Proses Perumusan dan Pengesahan Pancasila dan UUD 1945
Sidang BPUPKI pertama dilakukan empat hari berturut-turut, mereka yang tampil berpidato untuk memberikan usulannya antara lain :
1. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya Muh. Yamin merekomendasikan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut : 1. Peri kebangsaan, 2. Peri kemanusiaan, 3. Peri ketuhanan, 4. Peri kerakyatan (A. permusyawaratan, B. perwakilan, C. Kebijaksanaan) 5. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
2. Prof. Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan teori-teori Negara sebagai berikut : 1. Teori Negara
perseorangan (individualis) adalah paham yang menyatakan bahwa Negara yakni penduduk aturan yang disusun, atas persetujuan antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika) 2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara ialah alat dari suatu kelompok (sebuah klasse) untuk menindas klasse lain 3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau kalangan akan namun menjamin kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi sebuah persatuan.·
3. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara oleh Ir. Soekarno di sampaikan dalam bentuk mulut. Beliau mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang beliau beri nama pacasila atas rekomendasi sobat dia. Dan rumusannya selaku berikut : 1. Nasionalisme (kebangsan Indonesia) 2. Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3. Mufakat (demokrasi) 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang maha Esa (ketuhanan yang berkeudayaan). Kemudian berdasarkan dia pancasila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yang meliputi : 1. Sosio nasionalisme 2. Sosio demokrasi 3. Ketuhanan. Lalu ia juga menganjurkan jika terlalu panjang mampu diperas lagi menjadi eka sila yang intinya ialah gotong-royong.
4. Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay mengadakan konferensi untuk membahs pidto serta seruan-seruan tentang dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut diketahui dengan “Panitia Sembilan” setelah menyelenggarakan siding berhasil menyusun sebuah naskah piagam yag dikenal denga “Piagam Jakarta”.
Adapun rumusan Pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta antara lain :
1. Ketuhanan dengan keharusan melaksanakan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh pesan yang tersirat budi dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
5. Sidang BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)
Ada aksesori 6 anggota pada siding BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang sudah meraih sebuah hasil yang bagus ialah suatu modus atau persetujuan antara kelompok Islam dengan golongan kebangsaan. Peretujuan tersebut tertuang dalam sebuah desain Pembukaan hukum dasar, desain preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik menyepakati sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut.
Keputusan-kepuusan lain yakni membentuk panitia perancangan UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang disarankan terdiri atas 3 bagian, yakni: 1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berbentukdakwaan di paras dunia atas penjajahan Belanda 2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar Negara Pancasila dan 3. Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)
6. Sidang PPKI Pertama (18 Agustus 1945)
Sebelum sidang resmi dimulai dilaksanakan pertemuan untuk membicarakan beberapa pergeseran yang berhubungan dengan rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada ketika itu disebut piagam Jakarta, khususnya yang menyangkut sila pertama pancasila.Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini menciptakan keputusan-keputusan selaku berikut:
a. Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi : 1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 2. Menetapkan desain Hukum Dasar yang sudah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, sesudah mengalami beberapa pergantian alasannya berkaitan dengan pergantian piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
b. Memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
c. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat selaku musyawarah darurat.
7. Pengesahan Pembukaan Undang-Undang Dasar, Dasar Negara dan UUD Negara RI 1945
Pada permulaan bulan agustus 1945, BPUPKI dibubarkan, sebagai penggantinya dibentuklah PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945. Adapun anggota dan pimpinan PPKI ialah :
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Moh. Hatta
3. Dr. Ramijin Wediodinigrat
4. Mr. soepomo
5. Pangeran Purboyo
6. K.H. Wahid Hasjim
7. Dr. Mohamad Hamid
D. Naskah UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar ’45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Undang-Undang Dasar 1945 disahkan selaku undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlaku–kan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh dewan perwakilan rakyat pada tanggal 22 Juli 1959. Pada masa waktu tahun 1999–2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali pergeseran (amendemen), yang mengubah susunan forum-forum dalam tata cara ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebelum dijalankan amendemen, Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bagian, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang cuma berisikan 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang berisikan 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilaksanakan 4 kali pergantian (amandemen), Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, selaku Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Opini.
1. Sejarah Pembentukan Undang-Undang Dasar 1945
Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Dasar 1945 bermula dari akad Jepang untuk memperlihatkan kemerdekaan bangsa Indonesia di lalu hari. Janji tinggalah akad, sesudah Jepang berhasil menghantam mundur prajurit Belanda, malah mereka sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan Undang-Undang Dasar 1945. Pada periode sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Soekarno menyampaikan pemikiran tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk mendesain Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban melakukan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia disusun pada periode Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10–17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus1945, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 selaku UUD Republik Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah tubuh yang menyusun desain Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa sidang pertama yang berjalan dari tanggal 28 Mei sampai 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan ide ihwal “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang berisikan 9 orang untuk mendesain Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada kala Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” alasannya cuma diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10–17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 selaku UUD Republik Indonesia.
1. Periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya sebab Indonesia sedang direpotkan dengan usaha mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wapres Nomor X pada tanggal 16 Oktober1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan terhadap KNIP , alasannya adalah MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini ialah perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia kepada Undang-Undang Dasar 1945.
2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) Pada era ini metode pemerintahan indonesia yaitu parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi adalah negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengelola problem dalam negerinya. Ini ialah pergeseran dari Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia yaitu Negara Kesatuan.
3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan metode Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berubah, karenanya pembangunan tidak berlangsung tanpa kendala, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama nyaris 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan tata cara Demokrasi Liberal tidak sesuai, sebab tidak cocok dengan jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4. Periode kembalinya ke Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 – 1966)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD gres, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 sebagai undang-undang dasar, mengambil alih Undang-Undang Dasar Sementara 1950yang berlaku pada waktu itu.
Pada abad ini, terdapat aneka macam penyimpangan Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya:
· Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/dewan perwakilan rakyat dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
5. Periode UUD 1945 abad Orde Baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Pada era Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan melakukan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.Pada kala Orde Baru, Undang-Undang Dasar 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah peraturan:
a. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945, tidak berkehendak akan melaksanakan pergantian terhadapnya
b. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 perihal Referendum yang antara lain menyatakan bahwa jika MPR berkehendak mengubah Undang-Undang Dasar 1945, apalagi dulu mesti minta pendapat rakyat lewat referendum.
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang ialah pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
6. Periode 21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999
Pada periode ini dikenal abad transisi. Yaitu kala sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie ketika terpisahnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
7. Periode Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) UUD 1945. Latar belakang tuntutan pergeseran Undang-Undang Dasar 1945 antara lain sebab pada abad Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (yang pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga mampu mengakibatkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 perihal semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan pergantian Undang-Undang Dasar 1945 yakni menyempurnakan hukum dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, keberadaan negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang tepat dengan perkembangan aspirasi dan keperluan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan janji di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau berikutnya lebih diketahui selaku Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas tata cara pemerintahan presidensial.Dalam kurun waktu 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14–21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7–18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1–9 November 2001 → Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1–11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945