“Pak Joko mewakili ratusan korban melaporkan pimpinan PT Abadi Group kepada pihak berwajib atas praduga penipuan investasi jamu herbal. Pak Joko memberikan bahwa jumlah kerugian yang dialami para mitra kerja mencapai miliaran rupiah. Oleh alasannya itu, Pak Joko dan korban lainnya berharap kasus ini secepatnya diselesaikan dan uang mereka dapat kembali.”
Bentuk kemudahan atas perkara tersebut yaitu ….
A. mediasi
B. arbitrasi
C. ajudikasi
D. konsiliasi
E. kompromi
Pembahasan:
Bentuk kemudahan atas masalah tersebut yakni ajudikasi.
Jawaban: C
Apa yang dimaksud dengan mediasi? Apa pula yang dimaksud dengan arbitrasi? Semuanya merupakan ungkapan di dalam ranah hukum. Berikut ini klarifikasi dan pemahaman mengenai ungkapan-istilah tersebut.
Mediasi yaitu cara menuntaskan sengketa antara dua pihak atau lebih dengan tujuan menemukan komitmen yang dibantu oleh pihak ketiga atau yang disebut dengan mediator.
Arbitrasi ialah cara menuntaskan sengketa perdata di luar pengadilan, yaitu dengan kontraktertulis oleh pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.
Sedangkan ajudikasi ialah proses solusi konflik hukum dengan melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini yaitu majelis hakim. Tujuannya yakni untuk mendapatkan keputusan yang cepat di antara dua pihak.
Konsiliasi merupakan cara menuntaskan sengketa melalui musyawarah yang dipimpin oleh satu orang atau konsiliator yang netral. Misalnya dalam masalah pertengkaran antara serikat pekerja dengan perusahaan yang diakibatkan adanya PHK.
Sedangkan kompromi adalah perjuangan untuk mencapai kesepakatan antara dua pihak yang saling berantem dengan tawar-menawar atau meraih janji tertentu.
Terimakasih telah berkunjung ke . Semoga membantu.