“Pak Joko mewakili ratusan korban melaporkan pimpinan PT Abadi Group pada pihak berwajib atas praduga penipuan investasi jamu herbal. Pak Joko memberikan bahwa jumlah kerugian yg dialami para kawan kerja meraih miliaran rupiah. Oleh alasannya adalah itu, Pak Joko & korban lainnya berharap masalah ini segera dituntaskan & duit mereka mampu kembali.”
Bentuk fasilitas atas perkara tersebut adalah ….
A. mediasi
B. arbitrasi
C. ajudikasi
D. konsiliasi
E. kompromi
Pembahasan:
Bentuk fasilitas atas kasus tersebut ialah ajudikasi.
Jawaban: C
Apa yg dimaksud dgn mediasi? Apa pula yg dimaksud dgn arbitrasi? Semuanya merupakan perumpamaan di dlm ranah aturan. Berikut ini klarifikasi & pemahaman perihal ungkapan-ungkapan tersebut.
Mediasi yaitu cara menyelesaikan sengketa antara dua pihak atau lebih dgn tujuan mendapatkan kesepakatan yg dibantu oleh pihak ketiga atau yg disebut dgn mediator.
Arbitrasi merupakan cara menyelesaikan sengketa perdata di luar pengadilan, yaitu dgn perjanjian tertulis oleh pihak-pihak yg terlibat dlm sengketa.
Sedangkan ajudikasi adalah proses solusi pertentangan aturan dgn melibatkan pihak ketiga, dlm hal ini yakni majelis hakim. Tujuannya ialah untuk memperoleh keputusan yg cepat di antara dua pihak.
Konsiliasi merupakan cara menyelesaikan sengketa lewat musyawarah yg dipimpin oleh satu orang atau konsiliator yg netral. Misalnya dlm masalah pertengkaran antara serikat pekerja dgn perusahaan yg diakibatkan adanya PHK.
Sedangkan kompromi yakni perjuangan untuk meraih kesepakatan antara dua pihak yg saling berkelahi dgn tawar-menawar atau meraih kesepakatan tertentu.
Terimakasih sudah berkunjung ke . Semoga menolong.