Pajak: Pemahaman, Fungsi, Ciri, Jenis Dan Tarif

Setiap negara niscaya ingin rakyatnya mengalami peningkatan taraf hidup, begitu juga dengan rakyat sendiri. Guna meraih sasaran ini maka butuh pengeluaran yang tak sedikit. Untuk menutup pengeluaran tersebut, negara membutuhkan pendapatan yang salah satunya yaitu pajak.

Pengertian Pajak

Pajak yakni sejumlah nilai yang dibebankan negara terhadap rakyatnya dengan aturan yang wajib. Prinsip dari pungutan ini adalah dari dan untuk rakyat. Jadi, uang pajak tersebut diambil dari rakyat dan dikembalikan guna kemakmuran rakyat.

Setiap pungutan akan dialokasikan ke dalam pos pendapatan negara. Seperti tujuannya, maka pajak digunakan untuk kepentingan umum. Setiap sen uang tersebut dilarang digunakan selain untuk kemakmuran penduduk , bukan perseorangan maupun golongan.

Baca Juga: Pendapatan Nasional

Fungsi Pajak

1. Anggaran (Budgeter)

Seperti yang telah diulas singkat di atas, pajak merupakan salah satu sumber paling besar pemasukan negara. Nantinya pendapatan ini akan dialokasikan lagi sebagai pos pengeluaran baik pemerintah pusat maupun tempat.

Dengan kata lain, alasannya adanya pajak maka pemerintah mampu menciptakan budget belanja dan menggunakan pajak sebagai penyeimbang antara pengeluaran dengan pendapatan.

2. Mengatur (Regulasi)

Semua hukum tentang pajak ada di dalam undang-undang, secara otomatis peruntukan pajak dan segala instrumen serta alokasinya akan dikontrol pula oleh undang-undang.

Dengan aturan yang jelas tersebut pajak dapat membantu pemerintah dalam hal menangkal inflasi kian melaju. Selain itu pajak juga mampu menjadi pendorong agar ekspor bisa berkembangdan memberikan pemberian bagi komoditas domestik dan nasional.

Dengan pajak pulalah negara dapat mengurus dan mencari penanam modal gres supaya mampu turut memperlihatkan pinjaman bagi perekonomian dalam negeri.

3. Pemerataan (Distribusi)

Semakin tinggi angka serapan pajak maka semakin banyak daerah yang mampu dijangkau guna menikmati pembangunan. Dengan demikian, setiap masyarakat mampu merasakan kesejahteraan di mana pun mereka berada.

4. Stabilisasi

Dengan adanya pendapatan yang ditemukan dari pajak, maka negara mampu melakukan perbaikan roda ekonomi, apalagi dikala telah terjadi sebuah peristiwa yang menimbulkan ketidakstabilan. 

Misalnya dikala terjadi resesi akibat pandemi, maka negara akan mengalokasikan anggaran belanja negara yang berasal dari pajak untuk memperbaiki ekonomi yang lesu. 

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi

Ciri-Ciri Pajak 

1. Kontribusi Wajib Warga Negara

Setiap warga negara yang sudah mendapatkan status selaku wajib pajak mesti menunaikan kewajiban mengeluarkan uang pajak sempurna waktu. Hal ini tidak terbatas pada orang atau kalangan tertentu saja tetapi untuk semua warga wajib pajak. 

Syarat warga negara mampu dimasukkan ke dalam wajib pajak yaitu ketika telah mempunyai pemasukan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

2. Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara

Warga negara yang sudah memenuhi syarat PTKP wajib untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan penuh kedisiplinan. Ketika wajib pajak absen dari tanggung jawab, maka akan ada sanksi yang menanti sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik administratif maupun pidana. 

3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Manfaat pajak memang tidak mampu dirasakan secara eksklusif oleh wajib pajak. Tidak ada kepingan, bonus maupun hadiah eksklusif yang hendak dinikmati dikala telah melakukan kewajiban membayar pajak.

Hanya saja faedah tersebut akan dicicipi secara lazim. Misalnya mampu mencicipi jalan yang halus dan cantik sebab dibangun memakai duit pajak. Begitu pula dengan adanya pendidikan yang lebih baik serta pengadaan kemudahan kesehatan untuk umum.

4. Berdasarkan Undang-undang

Pemerintah tidak serta merta menetapkan besaran pajak sesuai dengan keinginan mereka, namun semuanya telah tertulis di dalam undang-undang. Artinya pajak ini bersifat mengikat dan resmi. Besaran pajak yang melebihi ketentuan mampu dianggap sebagai pungutan liar dan masuk dalam tindak pidana. 

Jenis-Jenis Pajak

1. Berdasarkan Sifat

  • Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) : pajak ini dikenakan kepada wajib pajak hanya bila memenuhi keadaan dan syarat tertentu. Misalnya saja wajib pajak dikenakan pajak impor, hanya jika wajib pajak tersebut melakukan pembelian barang impor dan cuma pada dikala itu saja.
  • Pajak Langsung (Direct Tax) : pajak ini dikenakan eksklusif dan terjadi secara periodik terhadap wajib pajak. Contoh dari pajak langsung yakni pajak penghasilan.

2. Berdasarkan Instansi Pemungut

  • Pajak Daerah (Lokal) : Pajak ini mempunyai cakupan kawasan dan objek yang terbatas. Pengenaan pajak cuma diberlakukan untuk wajib pajak di kawasan tertentu dan dijalankan oleh pemerintah kawasan, baik tingkat I maupun II kawasan wajib pajak tersebut berasal. Contoh dari pajak semacam ini ialah pajak restoran, pajak bumi dan bangunan serta masih banyak lagi.
  • Pajak Negara (Pusat) : cakupan wilayah untuk pajak negara lebih luas dari pajak kawasan karena bersifat nasional. Siapapun yang menjadi wajib pajak dalam lingkup negara tersebut mesti mau dikenakan pajak y
    ang besarnya sudah dikelola undang-undang. Contoh pajak negara yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan lain sebagainya. 

3. Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak

  • Pajak Objektif : seperti namanya, pajak ini diambil atas dasar objek kena pajaknya. Contoh pajak objektif adalah pajak kendaraan bermotor.
  • Pajak Subjektif : sedangkan pajak subyektif mengambil basis dari subjek kena pajaknya. Contoh pajak subjektif yakni pajak penghasilan.

Tarif Pajak

1. Tarif Progresif (a progressive tax rate)

Nominal tarif progresif berbanding lurus dengan dasar pengenaan pajaknya. Kaprikornus kalau objek kena pajaknya mempunyai jumlah nominal yang besar, maka tarif progresifnya pun akan meningkat. Contoh untuk tarif progresif seperti ini adalah Pajak Penghasilan atau PPh.

2. Tarif Degresif (a degressive tax rate)

Besar nominal pajak degresi lebih rendah kalau dibandingkan dengan objek pajaknya. Semakin tinggi jumlah nominal objek kena pajaknya maka tarif degresif akan makin rendah. Hal ini berkebalikan dengan hukum tarif progresif.

3. Tarif Proporsional (a proportional tax rate)

Prosentase tarif proporsional akan selalu tetap meskipun dasar pengenaan pajak terhadap item tertentu besarannya berganti. 

Contoh untuk tarif proporsional yakni PPN atau Pajak Pertambahan NIlai yang nominalnya yaitu 10%, Begitu pula dengan Pajak Bumi dan Bangunan yang tarifnya tetap sebesar 0,5%.

4. Tarif Tetap/Regresif (a fixed tax rate)

Besar kecilnya tarif represif senantiasa mengikuti tolok ukur yang berlaku, maka dari itulah dinamakan sebagai tarif tetap. Walaupun jumlah item kena pajak besar maupun kecil, tarif pajak yang dikenakan akan selalu sama.

Salah satu teladan tarif tetap ialah nominal Bea Materai yang bernilai 6.000 maupun 10.000 yang digunakan untuk kontrakdengan jumlah berapapun. 

Dengan mengetahui faedah pajak yang besar untuk kemakmuran rakyat, pemerintah berharap agar setiap warga negara akan melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan tertib. Di samping itu, masyarakat sebagai pihak kena pajak berharap pemerintah mampu mengurus pajak dengan baik untuk mereka.

  Tujuan Tata Cara Akuntansi Dan Pengembangannya