Untuk mampu menciptakan persyaratan akuntansi keuangan yang baik, maka tubuh penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal tubuh penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-materi dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibuat pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan tolok ukur akuntansi keuangan. Komite PAI sudah bertugas selama empat kurun kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbaharui. Selanjutnya, pada kurun kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga sudah dibuat Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibuat tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelangsungan kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
Organisasi Penyusun Standar Akuntansi Internasional dan Standar yang dikembangkannya
Akuntansi dan Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) adalah organisai internasional Islam non-badan aturan nirlaba yang merencanakan standar akuntansi, audit, pemerintahan, budbahasa dan persyaratan Syariat Islam lembaga keuangan dan industri. Program kualifikasi profesional (terutama CIPA, Penasihat syariat dan Auditor “CSAA”, dan acara kepatuhan perusahaan) yang disajika oleh AAOIFI dalam upaya untuk memajukan sumber daya manusia industri dasar dan struktur pemerintahan.
AAOIFI diresmikan sesuai dengan Perjanjian Asosiasi yang ditandatangani oleh forum-forum keuangan Islam pada 1 Safar, 1410H berkorespondensi dengan 26 Februari 1990 di Aljazair. Kemudian terdaftar pada tanggal 27 Maret 1991 di Negara Bagian Bahrain.
Sebagai organisasi internasional yang independen, AAOIFI disokong oleh kelembagaan anggota (200 anggota dari 45 negara, sejauh ini) tergolong bank sentral, forum keuangan Islam, dan akseptor lain dari industri perbankan islam internasional dan keuangan, di seluruh dunia.
AAOIFI sudah mendapatkan pertolongan untuk menentukan pelaksanaan kriteria, yang sekarang diadopsi di Kerajaan Bahrain, Dubai International Financial Centre, Yordania, Lebanon, Qatar, Sudan dan Suriah., yang relevan di Australia, Indonesia, Malaysia, Pakistan, Kerajaan Arab Saudi, dan Afrika Selatan telah mengeluarkan bimbingan yang didasarkan pada kriteria AAOIFI dan pernyataan-pernyataan.
Tujuan dari AAOIFI yakni:
- Untuk menyebarkan aliran akuntansi dan audit yang relevan dengan forum-forum keuangan Islam;
- Untuk menyebarluaskan anggapan akuntansi dan audit yang berhubungan dengan forum-lembaga keuangan Islam dan penerapannya melalui pelatihan, seminar, penerbitan surat kabar terpola, melakukan observasi dan sarana lainnya;
- Untuk mempersiapkan, mengembangkan dan menafsirkan kriteria akuntansi dan audit untuk lembaga keuangan Islam.
- Untuk meninjau dan mengganti kriteria akuntansi dan audit untuk forum keuangan Islam.
AAOIFI melaksanakan tujuan tersebut sesuai dengan fatwa syariat Islam yang ialah tata cara yang komprehensif untuk semua aspek kehidupan, sesuai dengan lingkungan di mana institusi keuangan Islam telah berkembang. Kegiatan ini dimaksudkan baik untuk meningkatkan doktrin pengguna dari laporan keuangan forum keuangan Islam dalam info yang dihasilkan tentang forum-forum ini, dan untuk mendorong para pengguna untuk melakukan investasi atau deposito dana mereka di lembaga keuangan Islam dan untuk memakai layanan mereka.
AAOIFI telah berhasil menyusun beberapa hal, yaitu:
- Tujuan dan rancangan akuntansi keuangan untuk lembaga keuangan
- Standar akuntansi untuk forum keuangan terutama bank
- Tujuan dan tolok ukur auditing untuk forum keuangan
- Kode etik untuk akuntan dan auditor forum keuangan
Standar syariah yang diterbitkan oleh AAOIFI
- Perdagangan dalam mata uang.
- Debit Card, Charge Card dan Kartu Kredit.
- Default di Pembayaran oleh Debitur.
- Penyelesaian Utang oleh Set-Off.
- Jaminan.
- Konversi dari Bank Konvensional Bank Islam.
- Hawala.
- Murabahah untuk Orderer Pembelian.
- Ijarah dan Ijarah Muntahia Bittamleek.
- Salam dan Paralel Salam.
- Paralel Istisna’a dan Istisna’a.
- Sharika (Musyarakah) dan Modern Korporasi.
- Mudharabah.
- Documentary Credit.
- Jua’la.
- Commercial Papers.
- Investasi Sukuk.
- Kepemilikan (Qabd).
- Pinjaman (Qardh).
- Komoditas di Pasar terstruktur.
- Keuangan Papers (Saham dan Obligasi).
- Concession Contracts.
- Agency.
- Pembiayaan sindikasi.
- Kombinasi Kontrak.
- Islamic Insurance.
- Indeks.
- Layanan Perbankan.
- Etika dan ketentuan untuk aliran.
- Monetisasi (Tawarruq)
- Gharar Ketentuan dalam Transaksi Keuangan
- Arbitrase
- Waqf
- Ijarah pada Buruh (Individu)
- Zakat