Organisasi Pemerintahan


PEMBAHASAN
Menurut Milton J. Esman lembaga diartikan selaku suatu organisasi formal yang menghasilkan pergantian melindungi perubahan, dan jaringan bantuan-sumbangan yang dikembangkannya. Sedangkan pengembangan kelembagaan menurut Arturo ialah selaku proses untuk memperbaiki kesanggupan forum guna mengefektifkan penggunaan sumber daya manusia dengan keuangan yang tersedia. Proses ini mampu secara internal digerakan oleh manajer sebuah forum atau dicampurtangan atau disponsori oleh pemerintah atau badan-badan pembangunan. Lebih lanjut dibilang sasaran yang ingin diraih dari pengembangan organisasi yaitu untuk memudahkan organisasi dalam melaksanakan pergantian, menghindarkan organisasi dari keruntuhan, keusangan dan kekakuan. Pengembangan organisasi perlu dikerjakan sebab organisasi hidup dalam dunia yang berganti dengan cepatnya, maka organisasi mesti bisa melaksanakan inovasi dan kreativitas untuk mempertahankan kemajuannya.
Dalam menghadapi aneka macam tantangan penyebab pergantian tersebut organisasi mampu beradaptasi dengan jalan:
1.         Merubah struktur yaitu memperbesar satuan, menghemat satuan, mengganti kedudukan satuan, memadukan beberapa satuan tugas yang lebih besar, menjadi satuan yang lebih kecil, mengganti sistem sentralisasi menjadi desentralisasi atau sebaliknya, mengganti alur kendali, merinci kembali aktivitas atau tugas, menambah pejabat, serta menghemat pejabat.
2.         Merubah tata kerja meliputi  sistem, tata pedoman, tata tertib, dan syarat-syarat melakukan pekerjaan.
3.         Merubah sifat orang, perilaku, tingkah laris, sikap, dan memajukan pengetahuan serta keahlian.
4.         Melengkapi sarana kerja, memperbesar peralatan kerja.
Keempat macam pergantian tersebut saling berhubungan, satu sama lain. Sedangkan ciri-ciri pergeseran yang berhasil itu menurut Siagian adalah :
1.         Kemampuan bergerak lebih cepat dalam arti lebih inovatif dan tanggap kepada permintaan lingkungannya;
2.         Sadar wacana pentingnya komitmen pada peningkatan kualitas produk yang dihasilkan, berbentukbarang dan atau jasa;
3.         Peningkatan keterlibatan para anggota organisasi dalam proses pengambilan keputusan, utamanya yang menyangkut karier, pekerjaan dan penghasilannya;
4.         Orientasi pada konsumen yang kemampuan membeli, preferensi dan kecenderungannya perilaku senantiasa berganti;
5.         Organisasi yang strukturnya mempunyai kecenderungan terhadap bentuk yang semakin datar dan bukan piramida, antara lain berkat penerapan teknologi dan pergantian kultur organisasi.
 Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa, lembaga ialah bab dari sebuah organisasi yang dituntut untuk terus melaksanakan pembenahan dan penyesuaian guna menyanggupi permintaan dan keperluan dengan menggunakan sumber daya yang dimilikinya untuk mencapai tujuan dari organisasi.
2.1       DEFINISI ORGANISASI
Organisasi berasal dari kata Yunani organon, dan istilah Latin organum yang memiliki arti alat, bagian, anggota atau tubuh.
Definisi menurut beberapa hebat antara lain :
1.        Menurut James D Mooney :  Organisasi yaitu bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai suatu tujuan bersama”.
2.        Sedangkan berdasarkan Chester I Barnard : Organisasi selaku sebuah tata cara dari aktifitas kerja sama yang dijalankan oleh dua orang atau lebih. Chester I Barnard menyaksikan organisasi itu ialah suatu susunan skematis “ dimana tergambar metode ketimbang aktifitas kolaborasi.
3.        Menurut Ernest Dale : Organisasi ialah sebuah proses penyusunan rencana yang meliputi penyusunan, pengembangan, dan pemeliharaan suatu  struktur atau acuan hubunngan kerja dari orang-orang dalam suatu kerja kalangan.
4.        Menurut Cyril Soffer : Organisasi yaitu perserikatan orang-orang yang masing-masing diberi tugas tertentu dalam sebuah system kerja dan pembagian dalam mana pekerjaan itu diperinci menjadi tugas-tugas, dibagikan kemudian digabung lagi dalam beberapa bentuk hasil.
5.        Menurut Kast dan Rosenzweig : Organisasi yakni sub metode teknik, sub tata cara structural, sub system pshikososial dan sub system manajerial dari lingkungan yang lebih luas dimana ada kumpulan orang-orang berorenteasi pada tujuan.
Ada dua perumpamaan yang perlu dibedakan satu dengan lainnya institusi dan organisasi. Salah satu acuan sikap kolektif (kelompok) yang paling stabil, uniform, formal dan lazim, adalah institusi (institusion, G. A. Lunberg dalam foundantions of sociology, 1956). Emory S. Bogardus dalam sociology (1957) mengaitkan institusi dengan kendali sosial. “A social Institusion,” demikian Bogardus, “ Is a standardized set of rules and the machinery and autority for putting the rule into action.” Di Indonesia, perumpamaan “forum”  digunakan, baik dalam arti intsitusi , maupun dalam arti organisasi.
Istilah organisasi berasal dari bahasa inggris organization (latin, organizare, kemudian Inggris organize, berarti membentuk sebuah kebulatan dari bagian-bagian yang berkaitan satu dengan yang lain). Makara organisasi dapat dipandang selaku produk acara organizing. Menurut stephen P. Robbins dalam Organization Theory (1990),
An organization is a consciously coordinated social entity, with a relatively identifiable boundary, that functions on a relatively continuous basis to achieve a common goal or set of goals.
Pandangan Teori Organisasi di atas tentang organisasi berlainan dengan pandangan Teori Sistem. Menurut Teori Sistem, organisasi yakni input, throughput, and output systems, demikian Jerald Hage dalam Theories of Organizations : Form, Process, and Transformation (1980). Yang satu memandangnya sebagai satuan sosial, yang lain selaku proses. Namun demikian, kedua pendekatan tersebut melihat organisasi sebagai satuan yang dibuat guna mencapai tujuan tertentu.
Nicos Mouzelis dalam Organisation and Bureaucracy (1975) menawan perbedaan antara organisasi (yang disebutnya organisasi formal) dengan birokrasi. Organisasi yakni “a form of social grouping which is estabilished in a more or less deliberate or purposive manner for the attainment of a specific goal.” “purposiveness” dan “goal specifity” membedakan organisasi dengan tipe unit sosial lainnya. Birokrasi ialah “a special type of formal organisation, one which has a number of specific characteristic first identified systematically by Weber.” Adapun karakteristik birokrasi yang dimaksud sebagai berikut :
1.    High degree of specialization
2.    Hierarchical authority structure with limited areas of command and responsibility.
3.    Impersonality of relationships between organisational members.
4.    Recruitment of officials on  the basis of ability and technical knowledge.
5.    Differentiation of private and official income and fortune and so on.
Makara birokrasi ialah organisasi formal khusus, atau dengan perkataan lain, organisasi kekuasaan.
Dari beberapa definisi di atas dapatlah disimpulkan bahwa definisi dari organisasi itu selaku berikut :
1.    Organisasi dalam arti badan adalah sekelompok orang yang melakukan pekerjaan sama untuk meraih suatu atau beberapa tujuan tertentu.
2.    Organisasi dalam arti bagan atau struktur yaitu gambaran secara skematis tentang hubungan-relasi kolaborasi dari orang-orang yang terdapat dalam rangka usaha untuk mencapai sebuah tujuan.
Pada dasarnya ada 3 hal yang mendorong orang untuk membentuk suatu organisasi, ialah :
1.    Pekerjaan yang banyak menumpuk dan tidak mungkin dikerjakan oleh orang seorang.
2.    Pekerjaan kadang kala menuntut keterampilan tertentu dan berlainan.
3.    Pekerjaan dikerjakan di beberapa kawasan yang berlainan,dalam waktu serentak.
Ada beberapa prinsip dalam organisasi yang ideal harus dikerjakan ialah :
1.    Perumusan tujuan dengan terperinci
2.    Pembagian Kerja
3.    Delegasi Kekuasaan ( Delegation of Autority)
4.    Rentang Kekuasaan
5.    Tingkat-Tingkat Pengawasan
6.    Kesatuan Perintah dan Tanggungjawab (Unity of Command and Responsibility)
7.    Koordinasi
8.    Pelayanan Prima
9.    Kedisiplinan dan Budaya Kerja
2.2              ORGANISASI SEBAGAI INPUT (OSI) DAN ORGANISASI SEBAGAI OUTPUT (OSO)
Seperti sudah diuraikan bahwa salah satu fungsi administrasi yakni organizing. Proses organizing menciptakan organization, yaitu organisasi sumber-sumber:
Gambar Fungsi dan Proses Organizing
            Input                                       Throughput                             Output
           
                                                            Organizing
PLAN                                                                                     ORGANIZATION
(Target dan sumber-sumber                                                                (Organisasi
Yang diperlukan guna mencapainya)                                                  sumber-sumber)
Organisasi sebagai produk organizing yaitu organisasi selaku output (OSO), namun organisasi yang melaksanakan organizing, ialah organizer, disebut organisasi sebagai input (OSI). Pada gilirannya, OSO menjadi OSI, dan OSI menjadi OSO. Makara selaku alat untuk periode depan, suatu organisasi disebut OSI, namun sebagai produk kurun lau, disebut OSO.
            Orang berorganisasi , alasannya melalui organisasi, perjuangan lebih efektif, efisien, dan produktif. Hal ini sudah diuraikan diatas. Berorganisasi bisa berarti memasuki organisasi yang sudah ada (OSO) atau membentuk organisasi gres (OSI). Setiap alternatif memiliki untung rugi sendiri – sendiri.
            Organisasi gres mampu dibuat jika tercukupi tiga komponen dasar, yaitu :
1.    Visi dan misi ( VM ) organisasi yang jelas.
2.    Sumber – sumber minimal (awal, SS), baik SDA, SDM, maupun SDB.
3.    Dasar aturan (DH), misalnya akad para pendiri, keputusan pejabat yang berwenang (contohnya akte notaris), dan sebagainya.
Seiring dengan perjalanan waktu, masing – masing komponen membentuk produk sendiri. DH membentuk stuktur organisasi (SO), pengelolaan SS mebentuk manajemen organisasi (MO), dan aktualisasi VM memebntuk Budaya organisasi (BO). Antarketiga unsur itu sendiri terjadi proses saling mensugesti. Pembentukan SO dipengaruhi juga oleh SS dan VM, namun efek yang terkuat datang dari pihak DH. Demikian juga yang lain.
Sebagai gejala keorganisasian, SO, MO, dan BO, menjadi sasaran kajian (objek material) aneka macam disiplin. BO menjadi mata – pedoman tersen diri yaitu Budaya Organisasi, demikian juga MO (manajemen keuangan, MSDM, Manajemen Pemasaran, Manajmen Produksi, dan lain sebagainya). SO menjadi target kajian mata – ajaran yang disebut Teori Organisasi (TO), demikian Stephen P. Robbins dalam Organization Theory (1990, 5).
2.3                          ANGGAPAN DASAR TEORI ORGANISASI
            Setiap teori diskonstruk (dibangun) di atas suatu pikiran dasar. Demikianlah Teori Organisasi dibangun di atas serangkaian anggapan dasar, selaku berikut.
1.    Organisasi adalah organisme hidup. Hal ini ialah konsekuensi langsung definisi organisasi diatas (tentang desain organism, lih. G. A. Lundberg dalam fuondantions of socilogy, 1956, 169), dilihat dari sudut subjek, kehidupan atau suatu organisme bersifat siklik (berlangsung berdasarkan siklus tertentu).
2.    Organisasi dan insan mempunyai persamaan. Gejala – tanda-tanda kemanusiaan memiliki persamaan dengan gejala – gejala keorganisasian (ref. Dwight Waldo, Pengantar Study Public Administration, 1955).
Tabel Perbandingan antara Manusia dengan Organisasi
ORGANISME
MANUSIA
ORGANISASI
ASPEK
ANATOMI
Kerangka
Struktur
FISIOLOGI
Fisiologi
Manajemen
BUDAYA
Budaya
Budaya
Melalui perbandingan tersebut, mampu diidentifikasikan gejala – tanda-tanda keorganisasian lainnya, seperti :
            Pertama, kelahiran, yaitu terbentuknya atau pernyataan berdirinyan sebuah organisasi secara resmi. Adakalanya kelahiran suatu organisasi suakr ditelusuri, tetapi konsep kelahiran itu tetap penting. Kelahiran suatu organisasi diperlukan pada dikala (saat-saat) yang tepat.
Kedua, abad bayi, yang disebut juga infancy period. Periode ini pada anak balita selsai tatkala ia dianggap sudah melalui kurun riskan, dan pada organisasi selsai pada ketika organisasi dinyatakan mencapai titik breakeven. Disamping keinginan akan cepat tercapainya saat  breakeven. Organisasi dituntut tetap survive dan tidak lantas gulung tikar.
            Ketiga, periode perkembangan, atau growth perios. Periode ini pada manusia yaitu kala anak – besar dan remaja. Masa ini bagi insan diatandai dengan pergaulan, persepsi ke luar (outward looking), proses asosiatif dan disosiatif. Demikian juga organisasi yang satu dengan yang lainnya; kompetisi, kerjasama, kemitraan, merger, dan lain – lain. Proses pendidkan, training, adaptasi, pengalaman, peniruan dan petualangan, berlangsung kurun tersebut.
            Keempat, bergabung (merging) atau berpisah (separating). Masa remaja insan umumnya diakhiri dengan kejadian  berumah tangga. Pada organisasi, saat bergabung atau berpisah diidentifikasi menurut asumsi bahwa organisasi yang berkembang dengan sehat menarik perhatian atau dibenci organisasi lain, sehingga terjadilah kemitraan, merger, grouping, atau sebaliknya.
            Kelima, kala pertumbuhan atau development period. Pada manusia abad kemajuan ditandai dengan lahirnya anak, berkembangnya keluarga, dan meningkatnya karier. Pada organisasi atau perusahaan, kala ini ditandai dengan ambisi, perluasan, atau aneksasi, lahirnya anak perusahaan, cabang perusahaan, perwakilan perusahaan, bertambahnya production lines, meluasnya pasar, lahirnya inovasi dan kreasi gres, dan seterusnya.
            Keenam, periode kemapanan (maturity period), yakni tanda-tanda keorganisasian pada masa (tahun, tahun – tahun ) terakhir abad-kerja atau periode-jabatan seseorang. Organisasi penuhdengan pengalaman, tingkat kesuksesan tertentu, sikap terhadap kala depan, dan pandangan -diri. Organisasipun berada pada ambang siklus baru. Kelahiran siklus baru disipakan atau tidak. Jika tidak, organisasi rawan pertentangan atau perebutan kekuasaan. Hal ini pada gilirannya mengakibatkan kemerosotan kinerja organisasi. Sama seperti pada manusia, organisasi sehat atau sakit terlihat sepanajng abad ini.
            Ketujuh, sukses dan (di) Bubar(kan). Gejala ini tampakpada organisasi andhoc. Organisasi andhoc biasanya diberi tugas tertentu yang mesti dikerjakan dalam tenggat waktu tertentu pula. Setelah sukses melaksanakan tugasnya, atau sehabis waktunya habis, organisasi pun dibubarkan.
            Kedelapan, alih-generasi (regenerasi-suksesi) ialah tanda-tanda keorganisasian yang hendak-tidak-mau dialami oleh setiap organisme hidup. Hal ini dekat dengan tanda-tanda yang diuraikan pada butir 6 diatas. Jika alih generasi disiapkan dengan baik semenjak kala kemajuan, maka gejolak yang timbul pada dan sekitar saat suksesi, tidaklah begitu signifikan. Tetapi kalau tidak, timbullah goncangan-goncangan dan kinerjapun merosot tajam.
            Kesembilan, sakit yaitu gejala keorganisasian yang oleh William A. Cohen dan Nurit Cohrn disebut The Paranoid Corrporation (1993). Tanpa berobat (diobati), organisasi sakit bergerak menuju kematian. Sebaliknya, sehat yakni gejala yang memberikan sustainable organizational achievement, sehingga kendatipun organisasi mengalami krisis, organisasi mampu berdiri kembali dengan keadaan yang  makin bugar dan berpengaruh.
            Kesepuluh, merosot dan merosot. Merana. Ibarat kerakap diatas watu hidup enggan mati tidak mau . Seumpama masyarakat, organisasi mirip ini mengalami kemiskinan struktural. Tidak sakit namun juga tidak sehat. Nyaris tanpa perubahan.
Kesebelas, pecah atau perpecahan (schism) sebagai akibat atau penyebab sebuah permusuhan , peralawanan atau oposisi, yaitu gejala keorganisasian yang ditimbulkan oleh pertentangan kepentingan antarpihak yang bersangkutan. Perpecahan bisa juga disulut oleh berhasil yang diiringi dengan saling menepuk dada dan menganggap diri sendiri berjasa.
Kedua belas, berubah dan bangkit . jalan keluar dari kemerosotan tidak lain tidak bukan yaitu perubahan dan pembaruan melalui taktik dan teknik yang sempurna. Mulai dari penjelasan, koreksi, deregulasi, transformasi, reformasi, revival, hingga pada revolusi.
Ketiga belas, mundur yaitu tanda-tanda keorganisasian yang dialami oleh organisasi yang sakit dan bebal. Ia tidak mau belajar dari pengalaman organisasi lain, bahkan tidak mau berguru dari kekeliruannya sendiri dimasa kemudian. Ia terperosok kedalam lubang yang serupa, kemudian menyalahkan orang lain. Ia membenarkan dirinya dengan menyalahkan orang lain : memaafkan ketololan sendiri dengan mengatakan bahwa orang lain juga melakukan hal yang sama (“ takes the example of other as an excuse for his/her wrong – doing”). Organisasi mundur adalah organisasi yang bergerak backward atau setback.
Keempat belas, karam. Organisasi yang karam yakni organisasi yang belum mati, tetapi telah kehilangan vitalitasnya. Satu-satunya cara untuk menjadikannya timbul ke permukaan adalah pembuangan seluruh muatan atau kepentingan penumpangnya masing – masing ke maritim. Pengorbanan !
Kelima belas, mati atau dimatikan. Organisasi yang merosot terus tanpa kesanggupan untuk berdiri kembali. Karena memang tidak bisa beradaptasi dengan perubahan lingkungan, mengalami “drying natural death” mirip hewan raksasa jaman purbakala. Ada juag organisasi yang diamtikan sebab menentang lingkungan, mirip perusahaan yang dilikuidasi alasannya adalah salah urus, dibubarkan alasannya bertindak subversi, atau kriminal, atau dicaplok oleh perusahaan lain. Sama seperti manusia, fisik organisasi bisa berubah, mati atau dimatikan, namun jiwanya mungkin tidak.
2.4                          DEFINISI PEMERINTAHAN
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah,dan pemerintah yang berasal dari kata perintah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata-kata tersebut antara lain berarti :
1.    Perintah yakni perkataan/ujaran yang mempunyai arti menyuruh melakukan sesuatau
2.    Pemerintah yaitu kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
3.    Pemerintahan yakni tindakan, cara, hal, permasalahan dalam memerintah
Istilah pemerintahan berdasarkan Sri Soemantri diartikan dengan tindakan (cara, hal masalah dan sebagainya) memerintah. Secara etimologis, mampu diartikan sebagai “tindakan yang terus menerus (kontinu) atau akal dengan memakai sebuah rencana maupun logika (rasio) dan tata cara tertentu untu mencapai tujuan tertentu yang diinginkan. (E. Utrech, 1986:28). Pengertian pemerintahan berdasarkan Ndraha (2003:69) ialah kata-kata bahasa Inggris govern (memerintah) berasal dari bahasa latin gubernare atau Gerik Kybernan, artinya mengemudikan (sebuah kapal) menjadi “memerintah” di sini berarti mengemudikan. Kata bendanya adalah governance (latin gubernantia). Menunjukkan tata cara atau tata cara pengemudian atau administrasi organisasi. Kata kerja govern digunakan di lapangan politik, kata bendanya menjadi government. Menurut Bagir Manan dan Kuntana Magnar, pemerintahan dalam arti luas mencakup semua alat kelengkapan negara, yang pada pokoknya berisikan cabang-cabang kekuasaan direktur, legislatif, yudikatif atau alat-alat kelengkapan negara lain yang juga bertindak untuk dan atas nama negara.  
Menurut uraian di atas, dalam arti luas pemerintahan merupakan semua aparatur/alat peralatan negara dalam rangka mengerjakan segala peran dan kewenangan/kekuasaan negara, baik kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif.
Pemerintahan dalam arti sempit, adalah aparatur/alat kelengkapan negara yang cuma mempunyai tugas dan kewenang-an/ kekuasaan direktur saja, dengan kata lain pemerintahan dalam arti sempit ini tidak lain ialah cuma pemerintah.  Uraian di atas terlepas dari pemahaman pemerintahan secara luas penulis menyimpulkan bahwa, pemerintahan dalam artian sempit adalah ialah alat-alat kelengkapan negara yang memiliki wewenang yang sah sesuai peraturan perundangan untuk melakukan fungsinya melindungi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah tindakan memerintah yang dilaksanakan oleh tubuh-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka meraih tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha ialah perbuatan memerintah yang dilaksanakan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka meraih tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan selaku sebuah tatanan utuh yang terdiri atas berbagai unsur pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam sebuah Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, adalah Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan mengerjakan undang-undang atau kekuasaan melakukan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang mempunyai arti kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang mempunyai arti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-bagian tersebut secara garis besar mencakup lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kaprikornus, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-forum negara, relasi antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Pemerintahan yakni segala aktivitas yang dilaksanakan oleh forum-forum pemerintahan dalam arti luas. Menurut Finer istilah pemerintahan paling tidak memiliki empat hal, yakni:
1.        Menunjukkan acara atau proses memerintah, yang melakukan pengawasan atas pihak atau forum lain;
2.        Menunjukkan problem-masalah negara atau proses memilih kepada duduk perkara-persoalan yang ditemui;
3.        Menunjukkan pejabat-pejabat yang dibebani peran-peran memerintah;
4.        Menunjukkan cara-cara atau sistem atau sistem yang digunakan untuk mengatur penduduk
Dalam arti luas : Keseluruhan forum negara yang ada (MPR, Presiden, dewan perwakilan rakyat,DPD,BPK,MA,MK dan KY) dan dalam arti sempit : Eksekutif saja/pelaksana pemerintahan (mampu Presiden, mampu Perdana Menteri).
Tujuan pemerintahan negara kebanyakan didasarkan pada impian atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk mengembangkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia melakukan pekerjaan secara bareng dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik,presiden yaitu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan berkewajiban membentuk kementerian-kementerian yang mau melaksakan kekuasaan direktur dan melaksakan undang-undang. Setiap kementerian akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang Perdana Menteri maka dapat disebut dewan menteri/kabinet. Kabinet dapat berupa presidensial, dan kabinet ministrial/parlementer.
2.5              DEFINISI ORGANISASI PEMERINTAHAN
Dari definisi organisasi dan pemerintahan diatas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa definisi dari organisasi pemerintahan :
1.    Badan yaitu sekelompok orang yang melakukan pekerjaan sama untuk mencapai sebuah atau beberapa tujuan tertentu baik sebagai eksekutif,legislatif maupun yudikatif.
2.    Bagan atau struktur yakni gambaran secara skematis ihwal korelasi-hubungan kolaborasi dari orang-orang yang terdapat dalam rangka perjuangan untuk meraih sebuah tujuan yang berada di dalam lebaga-lembaga pemerintahan.
3.    Organisasi yang memiliki hierarki kewenangan,tugas dan fungsi sebagimana diatur oleh peraturan perundang-ajakan baik secara struktural maupun fungsional dalam forum-forum pemerintahan yang tujuannya adalah mengimplementasikan tujuan dari negara untuk rakyatnya.
Perkembangan organisasi pemerintahan di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan baik secara struktur maupun secara kewenangan dan fungsinya. Selain itu organisasi pemerintahan di Indonesia pula mampu dilihat dalam beberapa tingkatan antara lain :
1.        Organisasi Pemerintahan Tingkat Pusat/Nasional yang disebut Aparatur Penyelenggara Negara,
2.        Organisasi Pemerintahan Tingkat Provinsi yang disebut Pemerintahan Daerah Provinsi,
3.        Organisasi Pemerintahan Tingkat Kabupaten/Kota yang disebut Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota dan
4.        Organisasi Pemerintahan Tingkat Desa/Kelurahan yang disebut Pemerintahan Desa/Kelurahan.
Organisasi Pemerintahan di Tingkat Pusat memiliki peran untuk mengimplementasikan harapan nasional sesuai Pembukaan UUD 1945 dan Program Pembangunan Nasional yang dituangkan dalam RPJP,RPJMN dan RPJP 5 Tahunan.
               Sedangkan Organisasi Pemerintahan di Tingkat Daerah memiliki tugas untuk mengimplementasikan kedudukannya sebagai Daerah Otonom, dan dalam menyelenggarakan pemerintahan kawasan, dengan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk mengendalikan  dan mengelola  sendiri  persoalan pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal,  ditegaskan dalam UU No. 32 Tahun 2004, bahwa Daerah berkewajiban untuk :
a.         Melindungi penduduk , mempertahankan persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.        Meningkatkan mutu kehidupan penduduk ;
c.         Mengembangkan kehidupan demokrasi;
d.        Mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e.         Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f.         Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g.        Menyediakan fasilitas sosial dan kemudahan umum yang patut;
h.        Mengembangkan sistem jaminan sosial;
i.          Menyusun perencanaan dan tata ruang tempat;
j.          Mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k.        Melestarikan lingkungan hidup;
l.          Mengelola manajemen kependudukan;
m.      Melestarikan nilai sosial budaya;
n.        Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-permintaan sesuai dengan kewenangannya; dan
o.        Kewajiban lain yang dikelola dalam perundang-usul
2.6              ORGANISASI PEMERINTAHAN TINGKAT PUSAT
2.6.1        ORGANISASI PEMERINTAHAN TINGKAT PUSAT SECARA UMUM
Organisasi Pemerintahan di tingkat sentra ialah organisasi tertinggi dalam sebuah negara yang mempunyai hierarki kewenangan,peran dan fungsi sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang tujuannya yaitu mengimplementasikan tujuan dari negara untuk rakyatnya. Organisasi Pemerintahan di tingkat pusat sebagaimana dikelola oleh UUD 1945 hasil Amandemen yaitu terdiri dari : Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY dan BPK.
Dalam ketentuan Undang-Undang Dasar 1945,terdapat lebih dari 21 subjek jabatan atau subjek aturan kelembagaan yang mampu dikaitkan dengan pengertian forum atau organ negara dalam arti yang luas antara lain selaku berikut :
1.                  Presiden
2.                  Wapres
3.                  Dewan usulanpresiden
4.                  Kementerian dan Kementerian Negara yang didalamnya terdapat Menteri,Sekretaris Kementerian dan/atau Wakil Menteri,Inspektur Jenderal dan Direktorat Jenderal Kementerian.
5.                  Menteri Luar Negeri
6.                  Menteri Dalam Negeri
7.                  Menteri Pertahanan
8.                  Duta
9.                  Konsul
10.              Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
11.              Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
12.              Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
13.              Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang
14.              Bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang
15.              Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
16.              Mahkamah Agung (MA)
17.              Mahkamah Konstitusi (MK)
18.              Komisi Yudisial (KY)
19.              Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia) yang ialah adonan dari 3 matra angkatan ialah Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) dan
20.              Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
21.              Badan-tubuh lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman,seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan sebagainya.
Sekarang, dalam perspektif Undang-Undang Dasar 1945 pasca Perubahan Keempat, kita mesti memahami konsepsi forum negara sebagai jabatan, organ, institusi, lembaga, ataupun tubuh yang termasuk ke dalam lingkup pemahaman organisasi pemerintahan/kenegaraan dalam arti luas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi pengerjaan dan pelaksanaan norma hukum negara (law creating and law applying functions). Keberadaan organ-organ negara itu berdampingan secara sinergis dengan keberadaan organ-organ atau institusi-institusi non-negara yang berkembang dalam lingkup organisasi masyarakat (organizations of civil society) dan tubuh-tubuh perjuangan atau organisasi dunia usaha (business organizations, corporate organs) yang hidup dalam dinamika pasar atau kepentingan politis penguasa.
2.6.2        ORGANISASI PEMERINTAHAN TINGKAT PUSAT SECARA KHUSUS
Organisasi Pemerintahan Tingkat Pusat secara khusus dibagi ke dalam 4 macam lembaga. Pembagian ini menurut segi yuridis yang melatar belakangi pembentukannya baik berupa Undang-Undang Dasar,UU maupun Peraturan perundang-ajakan yang lain.
Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibuat berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah. Lembaga negara di tingkat sentra dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
1.    Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar mirip Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;
2.    Lembaga yang dibuat berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;
3.    Lembaga yang dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
4.    Lembaga yang dibuat menurut Peraturan Menteri.
Lembaga negara menurut hirarki. Struktur ketatanegaraan pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Dari sisi hirarki, lembaga negara mampu dibedakan ke dalam tiga lapis adalah lapis pertama mampu disebut Lembaga Tinggi Negara , lapis kedua mampu disebut Lembaga Negara saja dan lapis ketiga ialah forum negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.
Lembaga yang tergolong dalam Lembaga Tinggi Negara yaitu :
1.        Presiden dan Wakil Presiden;
2.        Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat);
3.        Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
4.        Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
5.        Mahkamah Konstitusi (MK);
6.        Mahkamah Agung (MA); dan
7.        Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lembaga-lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945 antara lain ialah :
1.        Duta dan Konsul (Pasal 13 Ayat 1)
2.        Suatu dewan pendapatyang bertugas memberikan hikmah dan pertimbangan kepada Presiden, yang berikutnya dikontrol dalam undang-undang (Pasal 16) – Dahulu Dewan Pertimbangan Agung (dihapus dikala amandemen) kini Dewan Pertimbangan Presiden
3.        Menteri Negara (Pasal 17)
4.        Menteri Dalam Negeri , Menteri Luar Negeri , Menteri Pertahanan disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 8 Ayat 3)
5.        Komisi pemilihan biasa yang bersifat nasional, tetap,dan berdikari, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang,Komisi Pemilihan Umum (Pasal 22E Ayat 5)
6.        Komisi Yudisial
7.        Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya dikontrol lebih lanjut dengan undang-undang – Bank Sentral (Pasal 23D)
8.        TNI (Pasal 30 Ayat 3) dengan Angkatan Darat , Angkatan Laut dan Angkatan Udara disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 10)
9.        Kepolisian Negara (Pasal 30 Ayat 4)
Selain enam forum yang disebutkan dalam UUD diatas,terdapat juga forum lain yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk dengan UU, yang disusun antara DPR dan Presiden. Lembaga ini dapat dibubarkan jika UU atau pasal yang mengendalikan forum tersebut dibatalkan lewat judicial review di Mahkamah Konstitusi. Beberapa acuan lembaga ini yaitu :
1.        Kejaksaan Agung (UU 16 tahun 2004);
2.        Otoritas Jasa Keuangan (UU 21 tahun 2011);
3.        Lembaga Penjamin Simpanan (UU 24 tahun 2004);
4.        Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (UU 39 tahun 1999);
5.        Komisi Pemberantasan Korupsi (UU 20 tahun 2002);
6.        Komisi Penyiaran Indonesia (UU 30 tahun 2002);
7.        Komisi Pengawas Persaingan Usaha (UU 5 tahun 1999);
8.        Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU 27 tahun 2004) yang lalu dibatalkan Mahkamah Konstitusi;
9.        Komisi Perlindungan Anak Indonesia (UU 23 tahun 2002);
10.    Ombudsman Republik Indonesia (UU 37 tahun 2008); dan lain-lainnya.
Kelompok ketiga yakni organ konstitusi yang tergolong klasifikasi lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid presiden. Jika presiden hendak membubarkannya lagi, maka pasti presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden. Contoh forum-lembaga ini adalah:
1.        Badan Ekonomi Kreatif (Perpres 6 tahun 2015)
2.        Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (Perpres 192 tahun 2014)
3.        Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 106 tahun 2007)
4.        Lembaga Ketahanan Nasional (Perpres 67 tahun 2016)
Berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Keberadaan menteri-menteri tersebut sudah dikelola secara terperinci dan tegas dalam sebuah payung aturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara. Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan persoalan tertentu dalam pemerintahan sehingga mampu diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis dalam peran Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh empat) Kementerian yang membidangi masalah tertentu dalam pemerintahan.
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan peran dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan, Presiden dengan mengacu kepada kewenangannya menurut Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945, juga membentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang ialah special agency yang melakukan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian. Saat ini telah dibentuk dua puluh tujuh Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Selain itu, terdapat 5 dipimpin oleh pejabat setingkat menteri, adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet , Kejaksaan Agung , TNI, dan Badan Intelijen Negara. Jumlah pejabat setingkat menteri diputuskan oleh Presiden dikala pembentukan Kabinet.
Lembaga Pemerintah Non Kementerian disingkat (LPNK), dahulu berjulukan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yaitu forum negara di Indonesia yang dibuat untuk melakukan peran pemerintahan tertentu dari presiden . Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab pribadi kepada presiden lewat menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan. Daftar Lembaga Non Kementerian dikala ini terdapat 30 LPNK yakni :
1.        Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2.        Badan Ekonomi Kreatif (BEK)
3.        Badan Informasi Geospasial (BIG)
4.        Badan Intelijen Negara (BIN)
5.        Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla)
6.        Badan Kepegawaian Negara (BKN)
7.        Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
8.        Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
9.        Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
10.    Badan Narkotika Nasional (BNN)
11.    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12.    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13.    Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
14.    Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
15.    Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
16.    Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
17.    Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
18.    Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
19.    Badan Pertanahan Nasional (BPN)
20.    Badan Pusat Statistik (BPS)
21.    Badan SAR Nasional (Basarnas)
22.    Badan Standardisasi Nasional (BSN)
23.    Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)
24.    Lembaga Administrasi Negara (LAN)
25.    Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
26.    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
27.    Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
28.    Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
29.    Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
30.    Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
Di luar Kementerian Negara, LPNK, dan lembaga yang dipimpin Pejabat setingkat Menteri tersebut, dalam praktek penyelenggaraan negara dan pemerintahan, juga terdapat forum-lembaga lain, adalah Lembaga Non Struktural (LNS) selaku perwujudan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. LNS merupakan forum di luar struktur organisasi instansi pemerintah, yang  bersifat independen serta memiliki otonomi dalam melaksanakan mandatnya sesuai peraturan perundang-permintaan yang berlaku.
Lembaga Struktural di Bawah Kementerian Negara Lembaga ini dibuat lewat Undang-Undang akan namun secara struktural bertanggungjawab kepada Menteri yang bertanggungjawab diurusan tertentu. Lembaga Struktural tersebut antara lain :
1.        Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (di bawah Kementerian Keuangan); dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan
2.        Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (di bawah Kementerian Perdagangan )
3.        Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (UU 39 1999,di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika)
4.        Badan Pengatur Jalan Tol (UU 38 tahun 2004,dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat )
Lembaga negara yang sebelumnya pernah ada dan kemudian telah dibubarkan antara lain :
1.        Lembaga Tinggi Negara
2.        Perdana Menteri
3.        Dewan Pertimbangan Agung
4.        Kementerian / Departemen Negara
5.        Departemen Penerangan
6.        Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Departemen
7.        Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata
8.        Lembaga Informasi Nasional
9.        Lembaga Non Struktural
10.    Badan Penyehatan Perbankan Nasional
11.    Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias
12.    Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program
13.    Kebijakan dan Reformasi
14.    Lembaga Struktural di Bawah Kementerian / Departemen Negara
15.    Badan Akuntansi Keuangan Negara (di bawah Departemen Keuangan)
2.7              ORGANISASI PEMERINTAHAN TINGKAT DAERAH
Organisasi pemerintahan tingkat tempat yakni lembaga atau institusi yang mempunyai hierarki kewenangan,peran dan fungsi sebagaimana dikelola oleh peraturan perundang-permintaan khususnya UU No.32 Tahun 2004 perihal Pemerintah Daerah. Baik dalam pelayanan,pengadministrasian,pengelolaan aset,pemberdayaan masyarakat,perencanaan pembangunan dan hal-hal yang lain yang secara eksklusif bersentuhan dengan kepentingan dan keperluan masyrakat di daerahnya.
Organisasi pemerintahan di tingkat kawasan secara umum dibagai menjadi 3 adalah :
1.        Organisasi Pemerintahan Tingkat Provinsi yang disebut Pemerintahan Daerah Provinsi,
2.        Organisasi Pemerintahan Tingkat Kabupaten/Kota yang disebut Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota dan
3.        Organisasi Pemerintahan Tingkat Desa/Kelurahan yang disebut Pemerintahan Desa/Kelurahan.
Secara umum juga dapat dimengerti bahwa organisasi pemerintahan daerah terdiri atas :
1.        Pemerintahan Daerah Provinsi;
2.        Gubernur/Kepala Pemda Provinsi;
3.        DPRD Provinsi;
4.        Pemerintahan Daerah Kabupaten;
5.        Bupati/Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten;
6.        DPRD Kabupaten;
7.        Pemerintahan Daerah Kota;
8.        Walikota/Kepala Pemerintah Daerah Kota;
9.        DPRD Kota;
10.    Sekretariat Daerah ialah bagian asisten,staf jago dan staf di tempat dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah dan berada dibawah serta bertanggungjawab terhadap Kepala Daerah;
11.    Dinas Daerah yaitu komponen pelaksana pemerintahan tempat dengan kewenangan tertentu dan berada dibawah serta bertanggungjawab terhadap Kepala Daerah,dipimpin oleh Kepala Dinas dan dapat memiliki unit pelaksana teknis dinas (sebanyak-banyaknya 10 dinas,kecuali DKI Jakarta 14 dinas);
12.    Lembaga Teknis Daerah ialah komponen penunjang pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Kantor atau Kepala Badan;
13.    Sekretariat DPRD ialah bagian pelayanan kepada DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan serta secara administratif bertanggungjawab pada pimpinan DPRD,diseleksi oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan dan pembinaan oleh Sekretaris Daerah; dan
14.    Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Struktur Organisasi/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SOPD/SKPD) Provinsi/Kabupaten/Kota secara spesifik,kondisional dan keperluan dapat terdiri atas :
1.        Gubernur/Bupati/Walikota
2.        Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota
3.        Sekretaris Daerah
5.        Kasubag. Adm. Pemerintahan
6.        Kasubag. Pertanahan
7.        Kasubag. Hubungan Masyarakat
8.        Kasubag. Hukum
9.        Kepala Bagian Pemerintahan Umum & Desa
10.    Kepala Bagian Hukum
11.    Kepala Bagian Organisasi
13.    Kasubag. Adm. Perekonomian
14.    Kasubag. Pengawasan Pembangunan
15.    Kasubag. Adm. Sumber Daya Alam
16.    Kasubag. Adm. Kesejahteraan Rakyat
17.    Kasubag. Kerjasama dan Pengelolaan Data Elektronik
18.    Kasubag. Bina Mental dan Kerohanian
19.    Kepala Bagian Perekonomian
20.    Kepala Bagian Pembangunan
21.    Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
23.    Kasubag. Adm. Umum dan Tata Usaha
24.    Kasubag. Adm. Perlengkapan
25.    Kasubag. Adm. Organisasi
26.    Kasubag. Protokoler
27.    Kasubag. Pemberdayaan Aparatur
28.    Kepala Bagian Umum
29.    Kepala Bagian Keuangan
30.    Kepala Bagian Hubungan Masyarakat
35.    Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
36.    Kasubag. Perundang-ajakan
37.    Kasubag. Rapat
38.    Kasubag. Keuangan
39.    Kasubag. Protokoler
40.    Kasubag. Umum
41.    Kepala Dinas Pendidikan
42.    Kepala Dinas Kebudayaan,Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
46.    Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan
47.    Kepala Dinas Kelautan,Peternakan dan Perikanan
48.    Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan
50.    Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
51.    Kepala Dinas Kesehatan
52.    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM
53.    Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
54.    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM
55.    Kepala Inspektorat
56.    Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
58.    Kepala Badan Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
59.    Kepala Badan Kepegawaian Daerah,Pendidikan dan Pelatihan
62.    Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil
63.    Kepala Kantor Kesatuan Bangsa,Politik dan Perlindungan Masyarakat
65.    Kepala BP4K dan Ketahanan Pangan
66.    Kepala RSUD Kelas A/B/C
67.    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
69.    Kepala Badan Riset dan Teknologi
70.    Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah
71.    Direktur Utama PD. Air Minum
72.    Direktur Utama PD.Pasar
73.    Direktur Utama PD.Bank Perkreditan Rakyat
74.    Direktur Utama PD.Angkutan Kota dan Bus
75.    Kepala Satuan Pemadam Kebakaran
76.    Kepala Kepolisian Daerah/Resort/Sektor
77.    Komandan Daerah/Resimen/Distrik/Rayon Militer
78.    Kepala Kejaksaan
79.    Kepala Pengadilan Tinggi
80.    Kepala Pengadilan Negeri
81.    Kepala Pengadilan Agama
82.    Kepala Badan Narkotika Provinsi/Kabupaten/Kota
83.    Kepala Kantor Direktorat Imigrasi
84.    Kepala Kantor Direktorat Bea Cukai
85.    Kepala Kantor Direktorat Pajak/Pelayanan Pajak Pratama
86.    Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
87.    Kepala Kantor Pelayanan,Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KPPKP)
88.    Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Lapas  atau  Kepala Rumah Tahanan
89.    Kepala  Kantor Badan Pertanahan Nasional
90.    Kepala  Kantor Badan Pusat Statistik
91.    Kepala  Kantor Administrasi Pelabuhan
92.    Kepala  Kantor Administrasi Bandar Udara
93.    Kepala Kantor Kementerian Agama
94.    Kepala Badan Meteorologi,Klimatologi dan Geologi
95.    Kepala Kantor Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
96.    Kepala Kantor Pos
97.    Kepala Kantor Perusahaan Listrik
98.    Camat Kecamatan
99.    Lurah Kelurahan atau Kepala Desa