close

Orang Kafir dan Pelaku Maksiat yang Dikabulkan Doanya

Di dlm Risalah al-Mustarsyidin, Imam al-Harits al-Muhassibi memberikan nasihat mulia, “Hati-hatilah terhadap orang yg dizalimi.”

Dizalimi memiliki arti diperlakukan tak adil, dirampas haknya, diperlakukan dengan-cara diktatorial, tak didengar kesaksiannya, disakiti, & keburukan-keburukan yang lain, padahal ia berhak mendapatkan kebaikan.

Mengapa harus waspada kepada orang yg dizalimi? Sebab doanya dikabulkan. Bahkan, jika pun yg dizalimi ialah orang kafir & pelaku maksiat, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tetap menjamin bahwa doa mereka akan dikabulkan.

“Takutlah terhadap doa orang yg dizalimi. Sebab, tak ada yg membatasi antara doanya dgn Allah Ta’ala.”

Hadits dr teman Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari & Muslim dlm kitab Shahihnya masing-masing.

“Takutlah kepada doa orang yg dizalimi, meski ia kafir. Karena tak ada yg membatasi doanya.”

Hadits kedua ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Ya’la, & Imam adh-Dhiya’ al-Maqdisi dlm kitab al-Mukhtarah.

Menjelaskan makna hadits ini, Syekh Abdul Fattah Abu Ghuddah berkata, “Maksudnya, niscaya dikabulkan alasannya adalah tak ada yg menghalangi pengabulan doanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

“Doanya orang yg dizalimi dikabulkan,” sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dr teman Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, “walaupun ia penggemar perbuatan maksiat.” Pungkas Nabi al-Musthafa sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dlm Musnad dgn sanad shahih, “Kemaksiatannya akan ditanggung sendiri.”

Inilah di antara ketentuan sunnah yg tak mampu kita pungkiri atau musuh. Di dlm ketentuan ini, ada pesan tersirat yg agung supaya kita tak berlaku zalim, meski pada orang kafir maupun pelaku maksiat. Bahkan, sebagai salah satu konsekuensi kemusliman, kita dituntut untuk menjadi orang yg paling adil dlm segala hal.

  “Tuntutlah Ilmu Sampai ke Negeri Cina” Bukanlah Hadits

Maka berhati-hatilah kepada orang kafir & para pelaku maksiat dlm kondisi ini. Sebab, janji Nabi ialah kepastian paling niscaya sehabis ketentuan Allah Ta’ala. Meskipun orang kafir & pelaku maksiat, bila meraka dlm kondisi ini, doanya niscaya dikabulkan.

Sebagai bentuk penegasan akan kaidah agung ini, Syekh Abdul Fattah Abu Ghuddah menyampaikan, “Selama di dunia, doa orang yg dizalimi, siapa saja beliau, pasti dikabulkan.”

Wallahu a’lam. [Pirman/Wargamasyarakat]