Observasi Hukum Sosiologis

A. Karakterisitik

Penelitian sosilogi aturan adalah penelitian berupa studi-studi empiris untuk mendapatkan teori-teori mengenai proses terjadinya dan tentang proses bekerjanya aturan di dalam masyarakat.

Sedikit berbeda dengan observasi normatif, dalam observasi hukum sosiologis, observasi aturan tidak mampu lagi menggunakan cuma dengan satu sistem observasi atau pendekatan saja. Penelitian sosiologi aturan membutuhkan kombinasi yang integral dalam pengambilan kesimpulan dari banyak sekali disiplin ilmu. Penelitian mirip ini biasa diketahui dengan penelitian multidisipliner atau penelitian interdisipliner atau observasi transdisipliner.

Untuk dapat membedakan dengan penelitian hukum normatif, berikut akan diuraikan karakteristik yang dimiliki pada penelitian aturan sosiologis:

  1. Seperti halnya pada observasi hukum normatif yang cuma memakai data sekunder, observasi aturan sosiologis juga menggunakan data sekunder selaku data mulanya yang kemudian dilanjutkan dengan data primer.
  2. Definisi operasionalnya dapat diambil dari peraturan undang-undang, terutama kepada penelitian yang akan meneliti efektifitas suatu undang-undang.
  3. Hipotesis adakala diperlukan, misalnya observasi yang ingin mencari kekerabatan antara aneka macam gejala atau variabel.
  4. Akibat dari jenis datanya primer dan sekunder, maka alat pengumpul datanya terdiri dari studi dokumen, pengamatan dan wawancara.
  5. Penetapan sampling mesti dikerjakan, khususnya kalau hendak meneliti sikap aturan warga penduduk .
  6. Pengolahan datanya dapat dilaksanakan baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

B. Jenis-Jenis Penelitian Hukum Normatif

Dari perspektif maksudnya, observasi aturan sosiologis dapat dibedakan sebagai berikut:

1. Penelitian Berlakunya Hukum

Berlakunya aturan mampu ditilik dari banyak sekali perspektif, seperti perspektif filosofis, yuridis (normatif) dan sosiologis.

  1. Perspektif filosofis adalah berlakunya aturan kalau sesuai dengan keinginan aturan.
  2. Perspektif yuridis (normatif) ialah berlakunya hukum kalau sesuai dengan kaidah yang lebih tinggi, atau terbentuknya aturan sesuai dengan cara-cara yang ditetapkan.
  3. Perspektif sosiologis menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekarto, intinya adalah efektifitas aturan. Jika ada orang yang menyampaikan bahwa sebuah kaidah aturan (normatif) sukses atau gagal meraih maksudnya, biasanya diukur dari apakah pengaruhnya berhasil menertibkan perilaku atau sikap tertentu sehingga sesuai dengan tujuan atau tidak. Pengaruh yang dihasilkan mampu nyata maupun negatif. Pengaruh konkret berlakunya sebuah hukum disebut efektifitas sedangkan dampak negatif lazimnya disebut imbas.

1.1. Penelitian Efektifitas Hukum

  Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Undang-Undang Perikanan

Penelitian hukum yang akan menelaah efektifitas suatu peraturan perundang-ajakan (berlakunya aturan) pada dasarnya merupakan penelitian perbandingan antara kenyataan hukum dengan idealitas aturan.

Ideal hukum adalah kaidah aturan yang dirumuskan dalam undang-undang atau keputusan hakim (law in book). Dalam realita hukum orang semestinya berperilaku laris atau bersikap sesuai dengan tata kaidah aturan. Atau dengan kata lain kenyataan hukum ialah aturan dalam tindakan (law in action).

Efektifitas aturan dalam penduduk bermakna membahas daya kerja aturan dalam mengatur dan atau memaksa warga masyarakat untuk taat terhdap aturan. Efektifitas aturan mempunyai arti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat adalah berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis. Apabila hendak meneliti efektifitas suatu undang-undang hendaknya tidak hanya menetapkan tujuan dari undang-undang saja, melainkan juga diperlukan sesuatu yang lain semoga diperoleh hasil yang lebih baik.

Agar terwujud sikap yang sesuai dengan aturan, berdasarkan Friedmen hal tersebut merupakan persoalan pilihan yang berhubungan dengan motif dan pemikiran . Motif atau ide itu dibagi dalam empat kategori:

  1. kepentingan eksklusif,
  2. sensitif terhadap sanksi,
  3. pengaruh sosial dan
  4. kepatuhan.

Kalau berdasarkan Soerjono Soekanto, secara garis besar ada empat faktor seseorang bertingkah tertentu:

  1. Memperhitungkan untung rugi.
  2. Menjaga kekerabatan yang baik dengan sesama atau penguasa.
  3. Sesuai dengan hati nurani.
  4. Adanya tekanan-tekanan.

1.2. Penelitian Dampak Hukum

Dampak yakni perubahan atau benturan yang terjadi alasannya adalah suatu acara. Dampak aturan ialah imbas total (baik konkret maupun negatif) dari penerapan suatu aturan. Dengan demikian, observasi aturan jenis ini ialah kegiatan untuk menelaah akhir-akibat dari berlakunya aturan.

Berlakunya hukum mampu menjadikan pergantian-perubahan, dan perubahan itu menyebabkan keadaan tertentu dalam masyarakat. Penelitian imbas hukum berlawanan dengan observasi efektifitas aturan. Dalam observasi efektifitas hukum, duduk perkara yang diteliti yakni apakah perilaku aturan masyarakat sesuai dengan ideal aturan. Sedangkan dalam observasi efek aturan, permasalahan utama yang diteliti yakni apa saja pengaruh dari berlakunya hukum terhadap kehidupan penduduk baik bersifat kasatmata maupun negatif.

  Tata Cara Kehidupan Sosial, Masyarakat Desa Berdasarkan Budaya Akhlak

Ada beberapa pertanyaan pokok yang mesti dicari jawabannya dalam observasi pengaruh aturan, antara lain:

  1. Hal-hal apa saja yang mengalami pergantian.
  2. Sejauhmana pergantian itu terjadi.
  3. Bagaimana kecepatan perubahan itu berjalan.
  4. Kondisi-kondisi apa yang terdapat sebelum dan setelah perubahan terjadi
  5. Apa yang terjadi selama kurun transisi.
  6. Faktor apa yang mendorong terjadinya pergeseran.
  7. Dapatkah insan menentukan arah dari perubahan tersebut.

2. Penelitian Identifikasi Hukum Tidak Tertulis

Meminjam istilah Cicero, “ada masyarakat ada aturan”, artinya betapapun sederhana penduduk itu, hukum niscaya ditemui. Pernyataan mirip itu mampu ditemukan pula pada Selo Soemarjan misalnya, dia membuat penjabaran bentuk penduduk atas dasar ciri-ciri struktur sosial dan budaya, dengan menggunakan hukum selaku salah satu indikasinya.

Misalnya pada masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan sederhana, hukum berlaku tidak tertulis, tidak kompleks dan pokok-pokoknya diketahui dan dimengerti oleh semua anggota. Pada masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan madya, hukum tertulis mulai mendampingi aturan tidak tertulis. Dalam penduduk yang berstruktur sosial dan kebudayaan pra-modern dan modern, aturan yang berlaku pada pokoknya adalah hukum tertulis yang amat kompleks.

Oleh sebab itu dalam mengidentifikasi hukum tidak tertulis dari sebuah penduduk tertentu, ciri-ciri penduduk yang bersangkutan menjadi relevan untuk dipertimbangkan. Di samping itu peneliti juga harus dapat memilah dan memilih mana kebiasaan yang tergolong hukum dan mana yang bukan hukum. Walaupun kebiasaan ialah sumber aturan, tetapi tidak semua kebiasaan mampu dijadikan sumber hukum, cuma kebiasaan-kebiasaan yang memiliki tolok ukur tertentu saja yang mampu disebut hukum.

S. Maronie

selaku bahan kuliah Metode Penelitian Hukum