Pandangan mengenai suatu otoritas yang matang akan dipahami dengan matang atau yang ideal ialah otoritas legal – rasional ialah dengan adanya hukum aktual. Yang menganggap sebuah pemerintahan dalam tata cara pemerintahan yang lebih stabil.
Disini, pada penduduk yang bergantung pada sosok seorang figure pemimpin, tetap pada metode pemerintahan yang mengendalikan banyak sekali posisi yang sah untuk memerintah. Kalau dipahami dalam hal ini, dengan begitu tata cara aturan dan keadilan menjadi dasar untuk menentukan apakah dalam suatu kepemimpinan telah patut.
Kalau dimengerti dalam hal ini, dengan berbagai hal yang menjadi dasar dengan tata cara budaya penduduk yang dapat dimengerti banyak sekali dengan metode organisasi dalam suatu institusi yang suatu tata cara pemilihan birokrasi. Jika di Negara lain, yang memiliki tata cara pemerintahan yang berlainan.
Dalam sebuah organisasi akan diketahui dengan metode organsisasi yang membentuk tatanan suatu Negara, mirip institusi dalam banyangan dikala ini seperti Departement. Untuk mengerti berbagai pengertian dalam tata cara birokrasi akan berlawanan, dengan tata cara penduduk .
Dengan banyak sekali hal terkait dengan sistem Pandangan Weber bahwa sistem legal rasional adalah otoritas yang dibangun atas dasar nilai rasionalitas. Nilai rasionalitas akan mengakibatkan kemajuan modernisme dan kapitalisme di Eropa Barat karena tata cara ini memberlakukan perhitungan instrumental – rasionali dalam efektivitas dan progresivitas.
Sebuah pemimpinan atau pemerintahan alasannya nilai-nilai tradisional atau afektif, (otoritas karismatik) melainkan mencoba untuk mengukur sebuah kebijakan dengan patokan yang logis apakah pemimpin memiliki kebijakan dengan standar-kriteria yang logis untuk memimpin.