Negara-Negara Penjual Organ Badan Paling Besar Di Dunia

Berdasarkan UU No.23 tahun 1992 Tentang Kesehatan di Indonesia, transplantasi atau donor organ badan dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan bukan komersial. Namun sejumlah Negara terkenal dengan jual beli organ badan di perbolehkan bahkan bukan pelanggaran hukum. Nilai dari  organ manusia memang fantastis, untuk satu badan mampu meraih miliaran rupiah. Namun Undang-undang dengan keras mengendalikan  metode pemasaran organ tubuh atau trnsplantasi maupun donor organ. Tapi ada sejumlah pihak penjualan organ tubuh ini menjadi ladang bisnis dan kejahatan paling besar setelah kejahatan perang adalah kejahatan penjualan atau perampasan organ tubuh.

Berikut negara-negara penjual organ tubuh di dunia :

  1. Moldova yakni salah satu negara yang terkenal dengan perampasan organ tubuh. Pemerintahnya seakan tidak menghiraukan dengan perampasan organ badan yang marak terjadi. Banyak pembunuhan akhir perampasan ginjal, hati, paru-paru dan jantung karena orang yang tidak bertanggung jawab. Bahkan dilaporkan 10% dari jual beli organ ginjal seluruh Indonesia berasal dari Moldova. 
  2. Tiongkok adalah salah satu negara yang memperbolehkan pemasaran organ tubuh. Pada tahun 1984 Tiongkok menciptakan aturan “watu”, Undang-undang perihal pemanfaatan organ badan mayat dan mayat tahanan yang di hukuman mati. Sejak hukum itu ada, maka kalau memerlukan organ tubuh cukup melayang ke cina, cari rumah sakit dan menunggu pesanan organ tubuh tiba. Bahkan dokter disana bisa memastikan usia organ badan yang di pesan sebelum organ badan itu di terima.
  3. Mesir tidak mempunyai hukum yang menanggulangi perampasan organ tubuh tertentu, ada 500 masalah transplatasi ginjal ilegal yang dilaporkan setiap tahunnya. Kenyataan ini mengambarkan bahwa perampasan organ badan di negara ini telah lazim terjadi. Faktor kemiskinanlah yang menjadi salah satu alasannya.
  4. India telah belasan tahun berlangsung perdagangan organ tubuh manusia. Ironinya komisi yang bertugas menghalangi jual beli organ badan manusia justru melakukan pekerjaan sama dengan para broker penjual ginjal. Banyak broker pengurus rumah sakit bahkan dokter yang tertangkap di negara ini. Namun dengan begitu masih marak penjualan organ badan yang terjadi di India.
  5. Mozambik adalah negara utama penjualan organ badan insan, ginjal organ yang paling banyak di perjual belikan.
  6. Afrika selatan melarang penjualan tubuh manusia, tetapi pemerintahnya memperlihatkan wewenang kepada tim medis rumah sakit untuk melaksanakan transplantasi pada pasiennya, negara ini juga populer dengan pembunuhan terkait organ tubuh manusia, tetapi gembong paling besar penjual organ badan manusia telah tertangkap.
  7. Cosovo juga populer dengan jual beli organ badan dan kejahatan insan. Bahkan ada bukti yang menyampaikan tentara pembebasan Cosovo sudah menculik 400 rakyatnya untuk mengambil organ tubuh mereka sebelum di bunuh. Bukti ini bersumber dari Jaksa Pengadilan yang menyembunyikan isu wacana kejahatan perang tentang perampasan organ tubuh selama beberapa tahun.
Lalu apakah di Indonesia ada perdagangan organ tubuh? 
Jawabanya yakni ada disini

Menurut pasal 1 ayat 5 Undang-undang kesehatan Indonesia, transplantasi organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan badan insan yang berasal dari badan orang lain atau badan sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan badan. Pengertian lain perihal transplantasi organ adalah berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 wacana kesehatan, transplantasi ialah tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh insan yang berasal dari tubuh orang lain atau badan sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengubah jaringan dan atau organ badan yang tidak berfungsi dengan baik.
Transplantasi organ dan jaringan sel badan dipandang sebagai suatu usaha mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan insan, walaupun ini ialah sebuah tindakan yang melawan hukum pidana ialah tindak kriminal penganiayaan. Tetapi alasannya adalah adanya pengecualian maka tindakan tersebut tidak lagi diancam pidana dan mampu dibenarkan. Transplantasi dengan donor hidup mengakibatkan dilema etik, dimana transplantasi pada satu segi mampu membahayakan donor tetapi di satu segi dapat menyelamatkan hidup pasien (resipien). 
Di beberapa negara yang telah mempunyai Undang-Undang Transplantasi, terdapat pembalasan dalam pelaksanaan transplantasi, misalnya adanya larangan untuk transplantasi embrio, testis, dan ovarium baik untuk tujuan pengobatan maupun tujuan eksperimental. 
Namun ada pula negara yang membolehkan dilakukannya transplantasi organ-organ tersebut di atas untuk kepentingan penelitian saja.

Di Indonesia sudah ada undang undang yang membahasnya adalah UU No.36 Tahun 2009 perihal transplantasi :

Pasal 64

  1. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan mampu dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan badan, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.
  2. Transplantasi organ dan/atau jaringan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikerjakan cuma untuk tujuan kemanusiaan dan tidak boleh untuk dikomersialkan.
  3. Organ dan/atau jaringan tubuh dihentikan diperjualbelikan dengan alasan apapun.
  Long Time Tidak Nge-Blog

Pasal 65

  1. Transplantasi organ dan/atau jaringan badan hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan untuk itu dan dikerjakan di akomodasi pelayanan kesehatan tertentu.
  2. Pengambilan organ dan/atau jaringan badan dari seorang donor mesti mengamati kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya.
  3. Ketentuan tentang syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 66

Transplantasi sel, baik yang berasal dari insan maupun dari hewan, cuma mampu dikerjakan bila telah terbukti keselamatan dan kemanfaatannya.

Pasal 67

  1. Pengambilan dan pengiriman spesimen atau bab organ tubuh cuma dapat dikerjakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keterampilan dan kewenangan serta dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
  2. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengantaran spesimen atau bagian organ badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 68

  1. Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan ke dalam tubuh insan cuma dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keterampilan dan kewenangan serta dikerjakan di akomodasi pelayanan kesehatan tertentu.
  2. Ketentuan mengenai syarat dan sistem penyelenggaraan pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 69

  1. Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dikerjakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
  2. Bedah plastik dan rekonstruksi dilarang berlawanan dengan norma yang berlaku dalam penduduk dan tidak ditujukan untuk mengganti identitas.
  3. Ketentuan perihal syarat dan metode bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  Negara-Negara Yang Melarang Merayakan Valentine

Demikian sekilas tentang Negara-negara penjual organ tubuh terbesar di dunia.